“I feel comfortable using legal jargon in everyday life”

654

Today is Monday and you’re going to take “Law 101” class. Hello there, RUU KUHP.

Sumber gambar: legaleraindonesia

Yes, I’ve been hearing about it a lot. Apa sih RUU KUHP itu

Alright, here’s the brief: Inget pas zaman SD dulu kamu sering nonton Bung Napi yang suka bilang “waspadalah, waspadalah” dari balik penjara-penjaraan di tivi? Nah, pesan Bung Napi itu seringnya ga jauh-jauh dari berbagai tindakan pidana kayak pencurian, penipuan, penganiayaan, pokoknya hal-hal yang sering kamu baca di halaman depan koran Lampu Merah.

I see, ok.

Nah, tindakan-tindakan kriminal tadi diaturnya dalam KUHPstands for Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sesuai sama namanya, KUHP adalah the holy book for all things criminals. KUHP ngatur soal tindakan apa aja yang dikelompokkan dalam tindakan kriminal dan berapa lama kamu bisa dipenjara gara-gara melakukan tindakan itu.

Are we going back to the colonial era?

Yes, a little bit. Karena KUHP yang kita pake sekarang adalah KUHP yang udah berlaku sejak zaman Belanda dan juga bersumber dari hukum Belanda. Nah, setelah Indonesia merdeka, pemerintah kita kemudian melakukan penyesuaian, here and there, biar KUHP ini tetep relevan dengan perkembangan zaman. Nah, perubahan inilah yang disebut Revisi Undang-Undang aka RUU…

Which leads us to RUU KUHP?

Smart cookie. Nah, minggu lalu, pemerintah dan DPR kemudian setuju untuk ngerevisi Undang-Undang KUHP ini, and here’s where all the controversy begins. Banyak pihak yang menilai kalo revisi yang dilakukan oleh dua pihak tadi atas KUHP justru malah mengancam kebebasan dan demokrasi kita. Do we have your full attention now?

Yes, please. Elaborate more.

Ada beberapa pasal dalam RUU KUHP yang kontroversial. Get your coffee ready.
  • Pasal soal penghinaan presiden. Dalam RUU ini, siapa aja yang dianggap “menyerang kehormatan” presiden dan wakil presiden dengan tulisan atau gambar bisa dipenjara 3,5 tahun atau didenda Rp150 juta. Sebenernya, pasal ini uda ada dari jaman KUHP Belanda, tapi kemudian dibatalkan sama Mahkamah Konstitusi di tahun 2006 (yes, they can do such thing) karena dianggap bisa diartiin macem-macem dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Nah, dalam RUU ini, aturan ga bole ngina presiden muncul lagi.

    The pros:
    Kata Menkumham Yasonna Laoly, walaupun aturan ini muncul lagi, tapi pasalnya berbentuk delik aduan kok, meaning, kamu harus diaduin dulu sama korban penghinaan (read: presiden dan wapres) ke pihak yang berwajib sebelum bisa diproses. Kalo nggak diaduin ya nggak diproses.

    The cons:
    Aturan ini bisa dipake untuk membungkam masyarakat yang mau mengkritisi presiden. Not good for our democracy.
  • Pasal soal gelandangan didenda Rp1 juta. Again, aturan ini emang uda ada dari jaman Belanda, cuma di KUHP sebelumnya, gelandangan bisa dipenjara dari tiga sampe enam bulan, nah dalam RUU KUHP, hukumannya diganti jadi denda Rp1 juta.The pros:Masih kata Menkumham, justru lebih ringan donk, karena nggak dipenjara? Selain itu, tujuan dari aturan ini adalah biar para gelandangan punya pilihan: mau bayar denda atau dibina sama dinas sosial.

    The cons:
    Dalam UUD 1945 kan jelas diatur bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Jadi aturan ini udah nggak relevan lagi, mendingan diapus aja.
  • Pasal soal aborsi, yang ngatur bahwa perempuan yang melakukan aborsi atau pihak yang nyuruh perempuan untuk melakukan aborsi bisa dipenjara selama at least lima tahun. Bonus point berupa pencabutan izin praktek kalo kamu tenaga medis yang membantu proses aborsi.

    The pros:
     Aturan ini juga uda ada di UU sebelumnya, malah hukumannya lebih ringan dari awalnya selama 12 tahun.

    The cons:
     Aturan ini dinilai diskriminatif terutama buat perempuan yang jadi korban pemerkosaan atau emang harus diaborsi karena alasan medis. Minggu lalu, Pak Yasonna kemudian memberikan klarifikasi bahwa hukuman ini nggak berlaku buat korban pemerkosaan dan aborsi karena alasan medis.
  • Pasal soal zina. Pokoknya semua hubungan seks yang dilakukan tidak dalam ikatan pernikahan itu termasuk zina, dan hukumannya adalah ancaman penjara selama satu tahun. Sedangkan dalam aturan yang berlaku sekarang, pasal zina cuma berlaku buat orang yang uda nikah dan melakukan hubungan seks sama orang yang bukan suami atau istrinya (meaning: kalo kedua belah pihak sama-sama nggak ada dalam hubungan pernikahan, maka mereka nggak bisa dihukum karena berzina)

    The pros:
     MUI. Kata MUI, ya Alhamdulillah sekarang perzinahan nggak bole karena semua agama emang melarang hal itu.

    The cons:
     selain melanggar privasi, aturan ini juga dinilai bisa bikin orang gampang dikriminalisasi, karena banyak dari pasangan suami-istri di Indonesia yang nggak punya surat nikah.
  • Pasal soal makar yang bisa berbuntut hukuman mati. Dalam RUU KUHP, orang yang melakukan makar dengan cara mau membunuh presiden, melakukan tindakan separatisme dan mau menggulingkan pemerintahan yang sah bisa dipidana dari 12 tahun sampe hukuman mati.

    The cons:
    Bisa jadi pasal karet dan mengancam kebebasan berpendapat.

Alright, I’ve got the big picture. Now what’s next?

Tadinya, aturan-aturan ini bakal disahkan hari Selasa besok, tapi karena besarnya penolakan dari masyarakat, maka Pak Jokowi minta pengesahannya ditunda sampe periode depan. Alasannya, ada seenggaknya 14 pasal di RUU KUHP yang masi perlu dibahas. Interestingly enough, usulan untuk bahas RUU KUHP ini justru datang dari pemerintah, aka Pak Jokowi n friends.
We’re also scratching our heads as you’re reading.

What a way to start the day. Any good news?

There’s always good news from our badminton lads.

Semalam, ganda bulutangkis putra Indonesia, Kevin Sanjaya/Marcus Gideon berhasil merebut gelar juara di ajang China Open 2019. Kemenangan ini dipastikan oleh pasangan Kevin/Marcus setelah mengalahkan seniornya, Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan dengan skor 21-18, 17-21, dan 21-15.

Gelar China Open 2019 ini adalah gelar kelima yang berhasil diraih sama Kevin dan Marcus setelah sebelumnya mereka juga meraih gelar di ajang Malaysia Masters, Daihatsu Indonesia Masters, Blibli Indonesia Open, dan Japan Open. Dalam ajang China Open 2019 kali ini, Indonesia berhasil meraih satu gelar juara dari Kevin/Marcus, setelah sebelumnya Anthony Ginting dikalahin pebulutangkis dari Jepang, Kento Momota.

Congrats, Minions! 

For when you need a little update on Karhutla…

Sumber gambar: Viva

It’s getting worse.

Kebakaran hutan yang terjadi berbagai wilayah di Sumatra dan Kalimantan sejak bulan lalu ini terjadi makin parah, dan kalo selama ini kamu taunya asap udah nyampe Singapura dan Malaysia, now please welcome two other countries that may or may not consider us a bad neighbor: Thailand dan Filipina.

Why? What happened?

Akhir minggu lalu, kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan di Indonesia dan Malaysia akhirnya nyampe ke dua negara tetangga itu. Di Filipina, daerah yang paling parah kena kabut asap adalah Cebu, dengan tingkat polusi udara yang udah melewati batas aman. Terkait hal ini, pemerintah setempat uda ngingetin warganya untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan selalu pake masker.

What about Thailand?

Di Thailand juga sama. Kondisi udara di beberapa daerah di Thailand Selatan kayak Songkhla, Satun, Yala dan Pattani malah udah ada dalam kondisi berbahaya, dan warganya diimbau untuk nggak beraktivitas di luar rumah. Selain itu, kesehatan beberapa warga di wilayah tadi juga udah mulai terganggu karena terus-terusan terpapar asap.

Who wants to be a little tougher…

Mahatir Muhammad. Perdana Menteri Malaysia yang negaranya langganan kena efek kebakaran hutan itu minggu lalu bilang kalo pihaknya bakal menindak tegas perusahaan asal Malaysia yang emang terbukti membakar hutan di Indonesia. Hal ini menyusul data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia yang bilang kalo at least ada empat perusahaan asal Malaysia yang harus tanggung jawab atas Karhutla di Indonesia.

“Pak Imam adalah sahabat saya, beliau orang baik, berprestasi,”

Kata rekan separtai Mantan Menpora Imam Nahrowi, Hanif Dhakiri. Hanif yang juga merupakan Menteri Ketenagakerjaan ini uda resmi menjabat sebagai Menpora untuk menggantikan bff-nya itu yang baru aja jadi tersangka KPK karena dugaan kasus suap KONI. Yes, you read it right, dalam sebulan terakhir ini, sampe Pak Jokowi punya kabinet baru, Hanif bakal rangkap jabatan, sebagai Menpora dan Menaker. Alasannya, karena emang porsi Menpora adalah jatahnya PKB, dan Hanif merupakan kader PKB.

Advertisement


Now you know that we have another bromance in politics other than Fahri and Fadli :P.

Advertisement