Mantan Menteri Divonis

531

Who’s guilty as charged?

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrowi.

Yep, kemarin, majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis Pak Imam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.
 
Wait, who?
Imam Nahrowi, dulu Menpora di periode pertama kepemimpinannya Pak Jokowi. Beliau ini politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa aka PKB.
 
Hah dipenjara gara-gara apa?
Korupsi. Jadi, beliau ini dinyatakan sama majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,64 miliar.
 
I feel like I am gonna need some background…
You got it. Jadi KONI ini kan lembaga yang juga ngurusin olah raga, nah, one day in 2018, KONI dateng ke Kemenpora, dan bilang bahwa mereka bakal masukin proposal dana, and they’re like “nanti tolong di-approve ya proposal kita. Nanti Kemenpora dapet bagian deh… *wink wink*
 
So Kemenpora approved the proposal?
Yep, Kemenpora kemudian approved proposal ini dan ngasih dana alokasi hibah buat KONI. Namun aksi deal-dealan ini kemudian ketauan sama KPK yang kemudian berhasil meng-OTT aka Operasi Tangkap Tangan para pejabat di Kemenpora maupun KONI. Hasilnya, ditemukan duit sebanyak Rp. 7 Milyar yang kalo kata KPK sih, merupakan bagian dari dana hibah tadi.
Advertisement
And where’s Pak Imam on this?
Well, Imam sendiri didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dalam kasus ini. Dana ini dititipin lewat asistennya, Miftahul Ulum, yang juga udah jadi terdakwa.
 
OK. Anything else I should know?
Terkait keputusan ini, Imam bilang bahwa beliau akan membantu mengungkap aliran dana sebesar Rp11,5 miliar yang dituduhkan jaksa diterima dirinya. Selain itu, beliau juga dicabut hak politiknya dicabut selama empat tahun.
Advertisement