Industri Mobil Turun

580

What’s dropping faster than the money in your bank account?

The car sales.
Yep, industri mobil tanah air lagi lesuuu banget bengs. Disebutkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), penjualan mobil tahun ini menurun sampe 95 persen.

Whaaaaat?
Iya, thanks to corona. Adapun penurunan penjualan ini terjadi baik pada penjualan mobil secara retail maupun wholesale. Menurut Gaikindo, kondisi ini lebih buruk dibanding pas Indonesia menghadapi krismon di tahun 1998 lalu.

Tell me more…
Data Gaikindo juga mencatat jumlah penjualan mobil (wholesale) pada Mei hanya sebanyak 3.551 unit. Angka ini anjlok jika dibandingkan sama April yang terjual sebanyak 7.868 unit dan 84.367 unit pada Mei tahun lalu. Artinya, jika dibandingkan tahun lalu, angka penjualan mobil mengalami penurunan hingga -95,8%.

How does corona contribute to this?
Yha contribute dong, kan dengan adanya PSBB, maka pergerakan masyarakat juga jadi terhenti, masyarakat nggak bergerak, ya ekonomi juga hampir stagnan. Coba buat kamu yang punya mobil, kapan terakhir kali isi bensin?

Makes sense. Terus kalo pabrik mobil gimana? Aman?
Nggak. Pabrik-pabrik juga banyak yang tutup sementara, dan kalo pun mau tetep berproduksi, mereka bikin mobilnya juga dikit banget. FYI masih menurut Gaikindo, pada Mei lalu, produksi mobil juga menurun sampai 80%. Hal ini tentunya berdampak sama makin banyaknya pengangguran.

Advertisement

Ouch…
Hal ini juga diperparah dengan perusahaan keuangan yang lagi hati-hati banget dalam memberikan pinjaman buat beli mobil. Secara kan mobil emang barang mahal, sehingga mayoritas masyarakat banyak yang beli dengan cara nyicil ke lembaga keuangan. Nah dalam kondisi kayak gini, lembaga-lembaga keuangan ini juga prefer untuk merestrukturisasi (ngatur ulang) utang yang udah ada daripada ngasi utang baru. Jadi deh mobilnya makin gaada yang beli.

Terus gimana?
Yhaa Otoritas Jasa Keuangan aka OJK udah mengeluarkan peraturan yang ngasih keringanan penundaan dalam pembayaran cicilan dalam jangka waktu satu tahun. Selain itu, selama satu tahun juga OJK nggak memperbolehkan adanya penagihan cicilan pake debt collector.

Advertisement