RUU PKS Ditunda

888

First stop, we’ll take you to Senayan aka DPR RI.

Probably not my favorite place to hangout in Senayan, but go on. 
Definitely. Sency is more fun, but let’s talk about RUU PKS, aka Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
 
Dude I have no idea what that is.
That’s why we’re here. Jadi RUU PKS ini adalah rancangan undang-undang yang bakal ngatur secara mendetail terkait berbagai bentuk kekerasan seksual. Jadi dalam RUU yang disusun sejak tahun 2012 ini, diperjelas tentang apa aja sih jenis-jenis kekerasan seksual…
 
Which are…
Totalnya ada sembilan, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual. Nah, kalo RUU PKS ini disahkan, maka orang-orang yang melakukan tindakan yang disebutin di atas bisa kena hukuman pidana.
 
Hah emang selama ini enggak?
Short answer. Enggak. Long answer, enggaaaaak jelas karena definisi di peraturan kita yang berlaku sekarang cuma nyebutin kata “pencabulan” dan “pemerkosaan”. While we may all agree what “pemerkosaan” is, tapi pencabulan itu maknanya vague banget, makanya di RUU PKS ini, gaada lagi tuh kata pencabulan, tapi diperjelas dengan jenis-jenis kekerasan seksual tadi. Jadi kalo ada yang jelas-jelas melakukan aksinya, ya bisa jelas banget juga, hukumannya apa.
OK, I got the idea. Tapi kenapa emang harus diperjelas sih?
First of all, 100 points if you can tell us what “pencabulan” is. Secondly, fakta di lapangan menunjukkan bahwa peraturan yang ada sekarang belum maksimal dalam melindungi para korban kejahatan seksual di Indonesia yang angkanya makin memprihatinkan. FYI, menurut data dari Komnas Perempuan, dalam kurun waktu 10 tahun (2001 – 2011), setidaknya ada 35 perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya.
Ouch…
Right. Selain itu, kalo RUU PKS ini disahkan, maka para korban kejahatan seksual juga dijamin untuk bisa mendapatkan pendampingan baik secara psikis, hukum, ekonomi, dan sosial. Mereka juga wajib dilindungi sama para penegak hukum dan wajib mendapatkan bantuan pemulihan. Saat ini, nggak diatur nih yang begini-begini.
Advertisement
Got it. So, what’s happening now?
Nah udah kan, RUU-nya kayak gitu. Sekarang mind you that RUU PKS ini masih sebagai “rancangan”, belum berlaku sebagai aturan. Untuk bisa jadi aturan, harus disahkan sama DPR dulu. A little background here, di DPR itu, buanyaaak banget RUU yang dibahas, dan tiap tahunnya, ada beberapa RUU yang masuk “priority list” untuk segera disahkan.
 
Jadi, RUU PKS ini masuk priority list?
Iya awalnya udah masuk priority list di tahun 2020 ini, meaning udah tinggal selangkah lagi untuk dibahas dan disahkan EEEEH taunya kemaren banget, DPR bilang bahwa RUU ini ditarik dari priority list.
HAH kenapaaa?
Kalo kata salah satu anggota DPR yang ikut ngebahas, namanya Marwan Dasopang dari Fraksi PKB sih, karena pembahasannya sulit, also karena lagi Covid-19, lembaganya mau fokus beresin RUU soal Penanggulangan Bencana dulu. Another catch, kalo jadi dipindahin ke tahun depan, RUU PKS ini rencananya bakal digabung sama RUU Kesejahteraan Lanjut Usia dan pembahasannya bakal diulang lagi dari awal.
 
Gabisa kerja DPR aja yang dipercepet HEEE
Yha kan lagi Covid beb. Kata Ketua Badan Legislasi, aka bagian di DPR yang ngurus soal priority list ini, dari pada nggak bisa selesai, mending dibuka ke publik aja soal terhambatnya kinerja DPR karena adanya Covd-19 dan PSBB. Jadi yaa mon maap priority list-nya juga harus dikurangi. Selain itu, sang Ketua Baleg, namanya Pak Supratman juga bilang bahwa beberapa RUU yang dikeluarin dari priority list tahun ini bisa dimasukin ke priority list tahun depan.
Advertisement