Good morning! What’s your plan for today?

757

It’s Thursday, the day that the KPK Bill comes into effect. What do you think is going to happen?

Sumber gambar: Tribun News

100 percent right if you say: students’ action.

Jadi hari ini, Undang-Undang KPK hasil revisi bakal resmi berlaku. Menanggapi hal ini, para mahasiswa bakal kembali menggelar aksi protes dengan turun ke jalan.

Y tho.

Karena pembatalan UU ini merupakan salah satu tuntutan para mahasiswa dalam aksinya beberapa minggu lalu. Sebelumnya, mahasiswa ngasi deadline ke Pak Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK Hari Senin kemarin, tapi sampe batas waktunya, Perppu yang dimaksud nggak terbit juga dan UU-nya jadi resmi berlaku deh.

Back up a little bit. How does this UU-Perppu play out?

It’s the Constitutional Law 101: Jadi UU KPK bakal berlaku otomatis hari ini, Kamis 17 Oktober, bertepatan dengan 30 hari setelah disahkan sama DPR. Nah, UU KPK ini bisa dibatalkan pemberlakuannya kalo presiden mengeluarkan Perppu, which, we all know that he doesn’t.

Got it! Now Catch Me Up! on the students’ action…

Jadi, aksi mahasiswa bertajuk #TuntaskanReformasi itu rencananya bakal dimulai jam 13.00 WIB hari ini, dan dimulai dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas dan berakhir di depan Istana Negara. Dalam aksinya ini, mahasiswa bakal nuntut Pak Jokowi biar mengeluarkan Perppu KPK.

Does Pak Jokowi say anything about this?

No.

Wondering what’s been going on about UU KPK hasil revisi? Catch Up! with the issues here and here. You’re welcome.

For when you need some updates from Kementerian Agama for God knows why…

Sumber gambar: Halal Corner

Mulai hari ini, semua produk halal di Indonesia harus ada logo halalnya.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diundangkan di tahun 2014 lalu. Dalam aturan baru ini, lembaga yang ngeluarin sertifikasi halal juga uda bukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) lagi, tapi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ada di bawah Kemenag.

Semuanya banget?

Yep. Dalam UU JPH disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Terus kalo yang haram gimana?

Sebaliknya, pelaku usaha yang memiliki produk yang mengandung bahan haram juga wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya itu.

Terus kewajibannya apa lagi?

Ya kalo uda ada sertifikat halalnya, maka pelaku usaha wajib mencantumkan logo halal di kemasan produknya, dan sertifikat halal ini juga wajib diperbaharui sesuai masa berlakunya.

Jadi aturan ini tuh tujuannya apa?

Untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi kamu-kamu yang suka mengkonsumsi produk-produk yang ada di pasaran. Selain itu, sertifikasi ini juga bertujuan meningkatkan nilai tambah buat para pelaku usaha.

Who’s saying “we object!”

LPPOM MUI. Ga lama abis disahkan, lembaga ini kemudian menggugat UU JPH tadi ke MK. Hal ini karena dalam UU yang baru, kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi produk halal dialihkan ke Kementerian Agama. Menurut LPPOM MUI, lembaga baru kayak BPJPH belum tentu kompeten untuk ngurusin sertifikasi halal. Saat ini, proses gugatan aka judicial review atas UU JPH masi berlangsung dan belum ada putusannya.

When you upload your selfie on IG and people storm your comment section with “pemutih-peninggi-pelangsing...”

Sumber gambar: Kumparan

Same situation with Gubernur Sumatera Selatan, Pak Herman Deru.

Kemarin, Gubernur Sumatera Selatan Pak Herman Deru bilang bahwa dia lagi stop dulu ngupload foto ke Instagram. Alasannya, dia nggak kuat disinggung mulu sama netizen soal karhutla. Menurut Pak Herman, akhir-akhir ini para netizen lebih sering komen soal karhutla daripada ngomenin foto yang dia upload di IG.

I have mixed feelings about this.

Us too. Kata Pak Herman, soal kabut asap di Palembang ini uda jadi trending topic, makanya dia mau stop dulu upload foto di IG. Selain itu, Pak Herman juga sempat matiin kolom komentar di IG-nya Hari Senin kemarin, pas Palembang lagi parah-parahnya dilanda kabut asap.

Well, does he do anything “offline” then?

Ya, Pak Herman sih bilang dia udah melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kebakaran hutan. Beberapa di antaranya adalah dengan menurunkan petugas untuk memadamkan api dan minta para jajaran wali kota dan bupati di bawahnya untuk menginventarisir perusahaan-perusahaan yang ketauan bakar hutan untuk dicabut izinnya.

Who’s giving us the “don’t expect too much” vibes?

Sumber gambar: CSIS

Not your crushIMF.

Dalam laporan terbarunya yang diterbitin Hari Selasa kemarin, IMF aka International Monetary Funds menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi dunia di tahun ini adalah yang paling rendah sejak krisis keuangan global di tahun 2008 lalu. Laporan IMF itu juga bilang bahwa tahun ini, angka pertumbuhan ekonomi cuma ada di angka 3 persen, menurun dari prediksi sebelumnya yang mencapai 3,2 persen.

The reasons for this?

Perang dagang antara Amerika Serikat dan China, dan instabilitas politik di Timur Tengah. Dalam laporan ini, IMF juga bilang bahwa belum pasti kapan situasi ekonomi global ini bakal normal lagi, karena itu, IMF ngingetin biar jangan sampe ada kesalahan dalam pengambilan kebijakan.

How’s Indonesia holding up?

Kata Menkeu Bu Sri Mulyani, kita nggak boleh meremehkan kondisi ini, karena dampaknya signifikan dalam globalisasi. Meski begitu, Bu Ani optimis bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2019 bakal tumbuh di atas 5 persen.

“Saya prihatin,”

Kata Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat ngomentarin soal OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin kemarin malam. Kata Pak Edy, dia uda sering ngingetin jajarannya untuk nggak korupsi. Dzulmi ditangkap KPK sama enam orang lainnya dengan barang bukti berupa duit sebanyak Rp200 juta. Kata KPK, duit ini diduga merupakan duit setoran dari dinas-dinas terkait dan uda dilakukan beberapa kali.

Tsk tsk tsk.

Advertisement