Ignatius Supriyadi Ajukan Gugatan ke MK Terkait Masa Jabatan Anggota DPR

655

Who’s tired of seeing “lo lagi-lo lagi” faces in DPR?

Gambar: sumeks.co

This lawyer.
Jadi Hari Selasa kemarin, seorang pengacara bernama Ignatius Supriyadi ngajuin gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Pak Ignatius ini minta biar MK membatalkan aturan undang-undang yang nggak ngasih batasan atas masa jabatan anggota DPR.

I am not familiar with any of those words…
Well, that’s why we’re here.
Jadi gini, beda sama jabatan presiden-wakil presiden yang dibatasi cuma selama dua kali masa jabatan (satu kalinya lima tahun), untuk anggota legislatif yang pada ngantor di Senayan, masa jabatan mereka nggak dibatasi gengs. Meaning, kalo pas pemilu mereka kepilih lagi ya bisa lanjut lagi jadi anggota DPR. Gitchu aja terus.

Ok, and then…
And then menurut Pak Ignatius, ketentuan ini harusnya dibatalkan aja. Dia menilai bahwa masa jabatan anggota DPR juga harus ada batasnya karena kalo makin lama menjabat, maka kemungkinan si anggota untuk korupsi bakal makin besar. Pak Ignatius juga bilang bahwa dengan nggak dibatasinya masa jabatan anggota DPR, maka peluang politisi-politisi baru yang mau masuk ke DPR juga makin kecil.

Advertisement

Terus MK ada komentar nggak?
Ada. Kata Ketua MK Pak Arief Hidayat, mendingan gugatannya direvisi dulu dengan dibikin perbandingannya sama negara lain, contohnya dengan Amerika Serikat. Hal ini karena di AS, jabatan anggota DPR juga nggak dibatasi, so Pak Arief was like “coba liat di Amerika, untung dan ruginya apa kalo jabatan anggota DPR nggak dibatasi? Padahal mereka kan Mbah-nya Demokrasi,” gitu katanya.

Baca beritanya Pak Arief ngingetin kamu sama dosen pembimbing skripsi-mu nggak, gengs?

Advertisement