Dokter Gugat UU Wabah Penyakit Menular

560

Who’s calling their lawyers?

Gambar: fajar.co.id

The doctors.
Jadi kemarin, Mahkamah Konstitusi baru aja menggelar sidang perdana atas gugatan soal Undang-Undang Kekarantinaan yang digugat sama sejumlah dokter yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia aka MHKI.

Hold on a second. Remind me what’s MK again?
OK. Law school 101, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga pengadilan yang salah satu tugasnya adalah nyidang aturan undang-undang yang dibikin sama pemerintah dan DPR. Jadi kan kedua lembaga tadi tugasnya bikin aturan, nah kalo ada pihak atau masyarakat yang merasa aturan tersebut berlawanan sama UUD 45 (Which is like the OG of all undang-undang…), maka aturannya bisa digugat ke MK untuk minta diubah atau dibatalkan.

I see… terus yang diminta diubah di sini apa?
UU Kekarantinaan tadi. Jadi dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa “petugas yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya.” Nah, kata “dapat” ini yang digugat…

Because it could mean, may or may not?
Correct. Kalo “dapat” ya berarti penghargaannya bisa diberikan atau enggak, makanya para penggugat minta kata “dapat” itu dinyatakan nggak sesuai sama UUD 45 dan nggak punya kekuatan hukum aka dibatalkan.

Go on…
Selain soal kata “dapat” tadi, para penggugat juga menggugat pasal yang mengatur bahwa pemerintah, baik pusat dan daerah bertanggung jawab terhadap kesediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hah apanya yang digugat?
Yha pasal ini kan nggak menjelaskan lebih detail apa aja yang jadi tanggung jawabnya pemerintah terhadap sumber daya yang dimaksud. Karena nggak diatur itu, akhirnya para tenaga kesehatan malah jadi kekurangan APD, pake APD tapi nggak sesuai standar, atau bahkan beli APD sendiri.

Advertisement

I am sorry to hear that 🙁
We’re feeling sorry too 🙁 Anyway, terkait pasal ini, para penggugat minta Mahkamah Konstitusi untuk mengatur lebih detail soal “tanggung jawab pemerintah” tadi, yaitu dengan: Ketersediaan APD bagi seluruh tenaga kesehatan yang bertugas, insentif bagi tenaga medis dan non-medis yang bertugas menangani pasien Covid-19, santunan buat keluarga dari nakes yang meninggal, sampe tersedianya sumber daya pemeriksaan Covid-19 untuk seluruh masyarakat dengan alur pemeriksaan yang cepat.

So, does MK say anything?
Yha dalam tanggapannya, MK minta perbaikan atas dalil-dalil permohonan dan identitas para pemohon. Selain itu, mereka juga minta tambahan argumentasi dalam perbaikan permohonan yang udah direvisi…

Catch Me Up! on our healthcare front liners…
AKA the unsung heroes, you mean? Well, sejak Covid-19 menyebar di Indonesia, angka kematian para tenaga kesehatan karena terpapar Covid-19 terus bertambah. Tercatat udah 35 orang dokter meninggal dan catatan terakhir hingga Mei lalu, udah 20 orang perawat yang meninggal karena terpapar Covid-19. Selain itu, ditemukan juga ratusan tenaga medis yang terinfeksi virus, thanks to overwork dan APD yang mahal, langka atau nggak layak.

Advertisement