“Let’s talk about the year of 2020”

700

It’s finally Friday! Today, we’ll take you to the year of 2020 with our Dataviz on Pilkada 2020. Scroll down, get informed. 

[divider line_type=”Full Width Line” line_thickness=”2″ divider_color=”extra-color-3″ animate=”yes” custom_height=”1″]

Yep! it’s ‘dat time of the year again ketika kamu uda mulai siap-siap nyiapin all things to welcome the new year: mulai dari planning jalan-jalan, berburu tiket promo buat liburan, sampe nuker-nukerin poin belanja kamu yang bakal expired di akhir tahun ini *did we just remind you? You’re welcome.*

Nah memasuki tahun 2020, kamu pasti uda mulai sering denger soal Pilkada aka Pemilihan Kepala daerah yang bakal digelar pada Bulan September tahun depan di 270 daerah. Nah, di Dataviz kali ini, kita bikinin kamu pemetaan soal daerah mana aja yang bakal menggalar pemilu, kekuatan parpol di masing-masing daerah dan jumlah kursi yang dimilikinya di DPRD. This will come in handy kalo kamu mau running for kepala daeah, OR, kamu mau impress temen-temen kamu di brunch besok. Your call. 

Btw, ada 5 infografis yang kita bikin, namun cuma 2 yang kita tampilkan di email karena ukuran emailnya akan terlalu besar kalo kita masukin di sini semua. Kalo kamu uda scroll ke bawah dan nggak nemu parpol jagoanmu di gambarnya, coba main ke website kita di sini ya. Di website juga ada daftar Kabupaten, Kota, dan Provinsi yang akan melaksanakan pilkada di tahun 2020. Udah kita siapin semua pokoknya. Sampai ketemu!

Nah, biar email ini gak berat, baru PKB, Gerindra, dan PDIP yang ditampilkan di sini (sesuai nomor urut parpol). Kalo kamu mau lihat peta sebaran Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB, di mana mereka bisa majuin nama calon bupati atau wali kota tanpa koalisi di Pilkada, kamu bisa langsung lihat di website kita.

[divider line_type=”Full Width Line” line_thickness=”2″ divider_color=”extra-color-3″ animate=”yes” custom_height=”1″]

For when you need the latest updates on RUU KPK…

MK mulai gelar uji materi revisi UU KPK

Sumber gambar: Alinea.id

 

Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan judicial review atas RUU KPK.

I could use some refresher, please.

You got it. Jadi beberapa bulan lalu, kalo kamu masih inget, berbagai kota di Indonesia ini dilanda demonstrasi besar-besaran yang memprotes disahkannya revisi atas Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan beberapa undang-undang lain yang kontroversial.

Why controversial, I might ask?

Karena dalam UU KPK yang baru, masyarakat menilai bahwa ada upaya pelemahan KPK di sana, padahal KPK merupakan lembaga independen pemberantas aksi korupsi yang marak terjadi di dalam negeri. Beberapa pasal dalam RUU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah tersebut adalah soal pembentukan Dewan Pengawas, di mana dengan adanya DP ini, maka KPK kalo mau nyidik, nyadap, sampe memeriksa perkara harus seizin Dewan Pengawas. Hal ini dinilai bakal mengganggu jalannya penyidikan perkara oleh KPK.

Go on…

Pasal lain lagi yang juga sering di-highlight adalah soal karyawan KPK yang dalam undang-undang baru, mereka diangkat jadi ASN aka PNS. Status baru ini dinilai bakal mengganggu independensi para karyawan KPK karena mereka jadi punya bos di institusi-institusi pemerintah tersebut, dan dikhawatirkan bakal mengganggu independensi ketika, misalnya, mereka lagi meriksa kasus korupsi di instansinya sendiri. Gitu gengs.

Ok, balik ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan soal UU KPK ini diajukan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil dengan harapan biar MK membatalkan berlakunya undang-undang tersebut. Namun gugatan itu ditolak MK karena objeknya error gengs. Jadi dalam gugatannya, para penggugat bilang bahwa UU no.16 tahun 2019 adalah undang-undang terkait KPK, padahal, UU tersebut adalah merupakan UU Perkawinan. Yang KPK itu no.19..

Yah…

Iya makanya. MK kemudian bilang bahwa mereka gabisa bahas lebih lanjut pasal per pasal atas gugatan tersebut karena uda gaada relevansinya. Hakim Ketua Anwar Usman juga bilang bahwa dengan adanya error ini, maka gugatannya ditolak dan nggak bisa dipertimbangkan lebih lanjut.

[divider line_type=”Full Width Line” line_thickness=”2″ divider_color=”extra-color-3″ animate=”yes” custom_height=”1″]

For when you use public transport on a daily basis…

bis

Sumber gambar: Katadata

Be very careful.

Karena survei terbaru menunjukkan bahwa di Indonesia ini, tiga dari lima orang perempuan yang menggunakan transportasi umum pernah mengalami pelecehan maupun kekerasan seksual. Hal ini terjadi nggak cuma ke cewek, tapi cowok juga, meski perempuan lebih rentan mengalami pelecehan seksual sampe 13 kali lipat dibanding cowok.

Adapun moda transportasi yang paling banyak jadi tempat pelecehan seksual adalah bis, disusul oleh KRL dan angkot. Jenis-jenis pelecehannya juga macem-macem, mulai dari disiul-siul, diliatin, dibilang kata-kata vulgar atau bernada seksis, hingga dicolek-colek atau dikomentari anggota tubuhnya. The worst part is, hasil survei ini juga menunjukkan bahwa ketika pelecehan terjadi, masyarakat kita cenderung mengabaikan atau nyalahin korban, dan cuma beberapa responden yang bilang bahwa mereka berani menolong atau membela korban.

Faith in humanity degraded.

[divider line_type=”Full Width Line” line_thickness=”2″ divider_color=”extra-color-3″ animate=”yes” custom_height=”1″]

“Mau mengucapkan silakan, nggak juga gak masalah. Dibikin enak ajalah,”

Kata Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin saat ditanya komentarnya terkait isu tahunan yang selalu muncul tiap bulan Desember: apalagi kalo bukan kontroversi bole apa nggaknya umat Islam ngucapin selamat natal buat umat Kristiani. Kata Kiai Ma’ruf, masi ada perdebatan di kalangan ulama Indonesia soal boleh apa nggaknya ngucapin selamat natal ini, jadi yaa dibikin enak ajalah.

Now you know what to answer when you’ve been dealing with the same issue for yearssss.

Advertisement