Presiden Jokowi Melantik Daniel Yusmic dan Suhartoyo Sebagai Hakim MK Periode 2020-2025

586

Hello, Wednesday! We’re still in the New Year vibes, so guess who’s saying “New Year, New Me, New Job?”

Gambar: detiknews

Dua orang hakim baru di Mahkamah Konstitusi.
Yep, jadi kemarin, Presiden Jokowi baru aja melantik dua orang yang bakal menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Siapa?
Keduanya adalah Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo. Mereka rencananya bakal menjabat sebagai Hakim MK untuk periode 2020-2025.

SEBENTAR. MK itu yang selalu rame kalo ada demo pilpres yha?
Smart cookie. Tapi sebenernya, tugas MK itu nggak cuma mengadili urusan sengketa Pilpres kok gengs. Mereka juga mengadili urusan sengketa Pilkada, (read: kalo ada calon kepala daerah yang ngerasa dicurangin, mereka bisa ngegugat ke MK). Terus kalo ada aturan Undang-Undang yang menurut kamu bertentangan sama UUD 45, kamu juga bisa ngegugat UU tersebut ke MK *uhuk* UU KPK *uhuk*, dan ada juga berbagai wewenang lainnya.

Sounds like ‘Law School 101’. Tell me more about the new judges. 
Nah, jadi dalam melaksanakan kerjaan-kerjaan tadi, MK punya sembilan orang hakim yang menjabat selama lima tahun dan bisa dipilih lagi untuk satu periode kemudian. Sembilan orang ini, tiga orang diusulin Mahkamah Agung, tiga orang diusulin DPR, dan tiganya lagi diusulin presiden. Nah, untuk dua orang hakim yang baru dilantik kemarin, Pak Suhartoyo merupakan usulan MA, sedangkan Pak Daniel diusulin sama Pak Jokowi.

Advertisement

OK. Catch Me Up! on their CVs…
You got it. Jadi dari dua orang tadi, yang wajah baru cuma Pak Daniel Yusmic aja gengs, sedangkan Pak Suhartoyo adalah hakim lama yang diusulkan lagi oleh MA untuk periode kedua. Adapun Pak Daniel ini sebelumnya berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya. Pak Daniel menjabat untuk menggantikan Hakim MK sebelumnya yang resmi pensiun, I Dewa Gede Palguna yang uda menjabat selama dua periode.

Now Catch Me Up! on their job description…
Well, if you haven’t noticed,
tahun ini Indonesia bakal menjalankan Pilkada Serentak di 270 daerah. Dengan jumlah daerah sebanyak ini, maka potensi gugatan yang masuk ke MK juga bakal banyak gengs. Nah, menghadapi kemungkinan ini, Pak Suhartoyo menyebut bahwa beliau bakal memutus perkara berdasarkan hukum yang berlaku, dan tanpa diboncengi kepentingan apapun.

Advertisement