Kebakaran Lapas Tangerang

349

Let’s catch you up on: Kebakaran Lapas Tangerang.

Iya guys, kemaren banget ni tanggal 8 September 2021 dini hari, telah terjadi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Api akhirnya berhasil dipadamkan pukul 03.15 WIB.  Akibat dari kejadian ini, 40 napi meninggal di tempat, 1 napi meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit, dan 72 mengalami luka bakar dan sisanya selamat dari total 122 narapidana yang ditahan di blok yang terbakar, Blok C2 (Chandiri Nengga 2).

OMG… Gimana kejadiannya?
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan kronologi kejadian ini kemaren pagi ni gengs. Jadi, kebakaran dimulai pukul 01.45 saat petugas pengawas melihat api dari atas tempat pengawasan. Petugas langsung menelepon pemadam kebakaran, dan 13 menit kemudian 12 damkar tiba di lokasi. Nah, bentuk dari tahanan di lapas ini adalah paviliun dengan kamar-kamar yang terkunci di dalamnya gengs. Kata Yasonna, kamar-kamarnya selalu dikunci setiap malam karena emang itu udah protokol tetapnya.

Oh no 🙁 Kok bisa kebakaran?
Sampe kemaren malem, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran ini. Tapi, dugaan sementara adalah korslet listrik arus pendek karena ditemukan kabel yang terbuka di titik kebakaran. Dugaan ini makin menguat karena Lapas Tangerang ini adalah gedung bangunan yang usianya udah tua gengs, 42 tahun lamanya. Sejak dibangun pun gak ada perbaikan instalasi listrik, padahal ada penambahan daya over the years.

Astaga…
Polisi juga lagi melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi yang merupakan petugas piket di lapas tersebut untuk dimintai keterangan ni soal apapun yang membantu penyelidikan terkait kasus ini. Diperkirakan proses olah TKP yang dilakukan polisi ini baru bisa diumumkan ke publik beberapa hari lagi.

🙁 What’s the govt gonna do about this?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bilang ni kalo pemerintah langsung ngebentuk lima tim untuk menangani kejadian ini. Adapun kelimanya akan memiliki tugas masing-masing, seperti identifikasi, pengantaran, pemulasaraan, pemulihan terhadap keluarga korban, hingga hubungan masyarakat untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan nggak simpang siur.

OK. Anyone say anything about this?
Ada peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Meidina Rahmawati yang bilang kalo insiden ini sebenernya bisa dicegah kalo aja pemerintah, khususnya Kemenkumham, mengalokasikan anggaran yang besar gak cuma buat konsumsi para napi aja, tapi juga di perbaikan infrastruktur. Meidina juga menyoroti soal anggaran lapas yang sampe 50% dialokasikan ke konsumsi napi, sedangkan untuk infrastruktur dan kesehatan masih minim. Menurutnya, jumlah konsumsi yang tinggi ini adalah karena banyaknya napi, aka overcrowded

Advertisement
. Makanya mending pemerintah juga mikirin deh, gimana solusinya biar penjara-penjara ini nggak kelebihan penghuni. Gitu katanya.

Terus terus?
Direktur Amnesty International Usman Hamid juga setuju ni gengs sama ICJR. Menurut beliau, sebenernya supaya penjara nggak overcapacity, gampang aja. Pemerintah bisa mulai dengan membebaskan para narapidana kasus UU ITE aka pasal karet yang emang nggak seharusnya ditahan. Selain itu, Bang Usman juga ngingetin guys, bahwa para napi juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan.

I also heard about 2 napi WNA yang ikutan jadi korban?
Nah, dari 41 napi yang meninggal akibat insiden ini, dua di antaranya adalah warga negara asing atau WNA gengs. Keduanya berasal dari Portugal dan Brasil dengan kasus pidana pembunuhan dan terorisme. Kemenkumham udah tektokan sama kemenlu, duta besar, dan konsuler negara-negara asal WNA tersebut..

I see. Anything else on this?
FYI, beberapa lapas di daerah lain sekarang langsung melakukan pencegahan supaya gak terjadi hal serupa ni, kayak di Jember yang langsung cek seluruh instalasi listrik, dan seluruh lapas di Bali yang mengadakan simulasi penanggulangan kebakaran ke para napi dan petugas di sana. Terus, tragedi ini memunculkan kembali permasalahan soal penjara overcapacity yang emang udah jadi masalah lama di urusan perlapasan guys. Dalam data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) per 6 Mei 2021, lapas di Indonesia mengalami kelebihan muatan hingga 131,077%. Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kemenkumham Heni Yuwono, narapidana terbanyak yang memenuhi lapas yaitu berkaitan dengan kasus narkoba. Karenanya, sebenernya banyak juga yang bilang guys bahwa napi narkoba itu, kalo pengguna sih (bukan pengedar), mendingan direhab aja.

Advertisement