Presiden Jokowi Resmi Menutup Investasi Minuman Keras di Indonesia

331

Who’s singing: Minuman keras, miras! Tak akan ku-invest…

Pak Presiden Joko Widodo.
 
Bukan Bang Oma, bukan?
Bukan. Jadi guys, kemarin, Presiden Jokowi baru aja secara resmi menutup investasi minuman keras (miras) di Indonesia melalui Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Background please.
Ok. Remember when netizen sempet heboh gara-gara berita bahwa Pak  Jokowi sempat membuka izin investasi untuk industri miras pada akhir Februari lalu? Nah, Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ini diprotes banyak orang, karena dinilai memudahkan penyebaran Miras di Indonesia, dan protes ini datang paling banyak dari kelompok Islam. Kalo nggak inget, you can always catch up! with the issue here. Aaaanyway, menanggapi protesan dari masyarakat ini, cuma selang beberapa hari, Pak Jokowi kemudian bilang bahwa peraturannya dicabut, tapi belum ada aturan perbaikannya.

 

Ok terus?
Nah, kemarin ini, akhirnya Pak Jokowi secara resmi menandatangani perbaikan atas Perpres tersebut. Adapun dalam aturan terbarunya, disebutkan mengenai penghapusan investasi miras mengandung alkohol, minuman mengandung alcohol anggur, dan minuman mengandung malt. Jadi, bidang usaha industri miras ini bersifat tertutup untuk penanaman modal. FYI, selama ini memang industri miras bersifat tertutup, tapi Perpres bulan Februari lalu itu yang mengubah aturan tersebut jadi terbuka (with a few exception),

Advertisement
 dan kini, jadi legit, investasinya ditutup lagi.

 
So, what now?
Now, udah fix nih bahwa investasi miras nggak akan bisa dilakukan di Indonesia. Selanjutnya, perpres baru juga mengatur bahwa perdagangan miras termasuk dalam bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang meliputi perdagangan besar miras (importir, distributor, dan sub distributor), perdagangan eceran miras, dan perdagangan eceran kaki lima miras. Jadi, untuk perdagangan miras di tanah air, maka akan ada aturan khususnya. Intinya guys, kalo untuk investasi udah nggak boleh, tapi untuk sektor perdagangannya masih boleh, dengan syarat-syarat yang ketat.
 
Got it, anything else?
FYI, Perpres terbaru ini ditandatangani Pak Jokowi pada 24 Mei 2021 kemarin, dan mulai berlaku per  25 Mei. Terus juga, aturan tentang investasi ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Advertisement