MK Tolak Seluruh Tuntutan Pasangan Capres-Cawapres 01 & 03

9

The results are here….

Sengketa Hasil Pilpres 2024 Udah Ketahuan Hasilnya, guys
Jeng jeng…. You have heard the news, right? Kemaren banget nih, hakim Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh tuntutan yang diajukan oleh pasangan capres cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. That being said, setelah segala drama dan lika-likunya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029. More on those, scroll down!
 
Tell. Me. Everything. 
Ya gitu, guys. Dari yang awalnya Pilpres 2024 dibilang curang, pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres dinilai problematic, sampai politisasi bansos yang dipermasalahkan, kemaren, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo resmi mengetuk palunya dan bilang “Enggak! Ga terbukti!” Nggak cuma itu, dari yang awalnya AMIN dan Ganjar Mahfud minta Mas Gibran didiskualifikasi, sampai minta pemungutan suara ulang, Pak Suhartoyo juga resmi mengetuk palunya dan bilang “Enggak!” Yep, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK kemaren, Hakim MK MENOLAK seluruh tuntutan AMIN dan Ganjar-Mahfud.
 
Literally semuanya menolak dan bilang enggak? 
Well, kamu harus tahu nih bahwa dalam memutus perkara ini, ada delapan hakim yang terlibat. (Minus si paman alias Anwar Usman karena emang nggak dibolehin, jadi skip). Adapun dari delapan hakim yang terlibat, diketahui ada tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda, aka mengajukan dissenting opinion. Ketiga hakim ini menilai tuntutan AMIN dan Ganjar-Mahfud tuh sebagian make sense kok. So now, let’s hear it from: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
 
Apa katanya? 
Kita bahas satu-satu yah. Jadi dalam putusannya kemaren, Hakim Saldi Isra mengungkap dalilnya AMIN dan Ganjar-Mahfud soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat /aparatur negara tuh beralasan menurut hukum. In his words, Pak Saldi bilang, “Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas.” Makanya Pak Saldi bilang harusnya dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
 
Terus terus?
Nggak cuma Pak Saldi Isra, dua hakim lainnya, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat juga berpendapat kudu ada pemungutan suara ulang. Adapun menurut pandangan Bu Enny, sejumlah PJ Kepala Daerah yang sekarang menjabat tuh, nggak netral selama proses Pilpres kemaren, guys. Khususnya PJ Gubernur Kalimantan Barat, Harrison, dan PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. Iya, mereka yang dari awal udah diwanti-wanti kudu netral tapi in a way malah menunjukkan dukungannya terhadap Prabowo-Gibran. Nggak sampai di situ, Bu Enny juga menilai Bawaslu nggak maksimal, bahkan nggak bersungguh-sungguh menindaklanjuti kejadian ini.
 
HMMM Kalau Pak Arief Hidayat gimana? 
Ya sama kayak Pak Saldi dan Bu Enny. Dalam pandangannya kemaren, Pak Arief bahkan bilang pemerintah udah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis. Iya, Pak Arief literally ngomong ‘pemerintah’ yang melakukan pelanggaran. Secara, Pak Arief berpandangan pemerintahan Presiden Joko Widodo mulai dari level kementerian sampai ke level daerah tuh udah bersikap partisan selama Pilpres kemaren, guys. Berpihak ke paslon tertentu. Cawe-cawe lah intinya. Padahal nggak boleh ada celah sedikit pun tuh buat cawe-cawe kalau menurut Pak Arief. Makanya, better pemungutan suara ulang aja.
 
But, the final results say otherwise…..
Yoi. Karena lima hakim lainnya justru mengatakan kebalikannya, guys. 3:5, ya menang yang lima lah. Adapun menurut lima hakim ini, in  a nutshell, semua tuntutan AMIN dan Ganjar-Mahfud ini nggak terbukti. Dibilang curang? Kurang bukti. Nepotisme Jokowi? Juga kurang bukti. Soal Pj kepala daerah? Sama, nggak terbukti. Apalagi? Politisasi bansos? Well, hakim MK Ridwan Mansyur bilang pihaknya nggak menemukan bukti terkait penyaluran bansos yang kemudian berpengaruh ke perolehan suara Prabowo-Gibran. Alias nggak ada hubungannya Bansos sama pilihan rakyat sampe 58% gitu…
 
58% kan karena didukung Presiden nggak sih…I
Ni juga yang dibahas di MK kemaren. To give you some refresher, kamu pasti tahu dong di beberapa kesempatan, Presiden Jokowi tuh secara tersirat maupun tersurat kayak memberikan dukungan terhadap Prabowo-Gibran. Endorsement-lah istilahnya. In that sense, Hakim MK menilainya hal itu lebih ke etika, guys. Etika Pak Jokowi sebagai presiden yang harusnya bisa berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam Pilpres. Tapi, that’s it. Tindakan Jokowi yang seolah mendukung Prabowo-Gibran tuh nggak melanggar hukum. Hakim MK Arsul Sani juga menyebut sampai saat ini belum ada hukum yang mengatur hal ini. Jadi as long as hukumnya belum ada, ya nggak dilarang.
 
ETIKA gatu….
Speaking of which, let’s talk aboutGibran Rakabuming Raka. Kamu tahu dong 5 Februari lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu aka DKPP tuh kan menyatakan KPU melakukan pelanggaran etik berat gara-gara menerima Mas Gibran sebagai cawapres. Hal ini yang kemudian dipermasalahkan kedua kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud kan. Cuma kalau kata MK, putusan DKPP itu nggak bisa serta merta dijadikan alasan buat membatalkan pencawapresan Mas Gibran, guys.
 
Dari DKPP nggak kena, mungkin dari MKMK yang kena…
You know what, nggak juga! Iya, masih soal etika, as we all know aturan batas usia capres-cawapres yang meloloskan Mas Gibran tuh salah satunya diurus sama Ketua MK pada saat itu, Anwar Usman, ya. Kalau kamu lupa, Anwar Usman ini notabene adik iparnya Pak. Jokowi, aka pamannya Mas Gibran. Nah sama Majelis Kehormatan MK, Anwar Usman kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dan dicopot dari jabatannya kan. Tapi again, menurut yang mulia hakim MK, putusan MKMK ini juga nggak bisa dijadikan bukti bahwa “Oh ini abuse of power nih, kerjaannya Jokowi nih” nggak, gengs. Menurut hakim MK, Gibran Rakabuming Raka tetap sah dan memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden.
 
I see… Terus gimana reaksi ketiga kubu soal putusan ini? 
Well, yang pasti, TKN Prabowo-Gibran sih happy banget sama putusan ini ya, guys. Secara, dengan adanya putusan yang final dan mengikat ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029. That being said, kelar deh segala drama Per-Pilpres-an ini. Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, kemudian ngajakin seluruh masyarakat Indonesia buat bersatu menghormati putusan ini. In his words, Wakil Menteri BUMN itu bilang begini nih: “Mari kita tunjukkan ke dunia bahwa Indonesia adalah negara besar yang masyarakatnya berjiwa besar. Di mana yang menang tidak merasa lebih baik dari orang lain dan yang kalah tidak menyalahkan orang lain.”
 
Okay, terus kalau Ganjar-Mahfud dan AMIN? 
Ya mau gimana lagi. Terima lah. Spesifik ngomongin Ganjar-Mahfud nih, Prof Mahfud langsung kayak, “Usai sudah semua cerita…,” gitu. Yep, menanggapi putusan MK ini, Mas Ganjar bilang perjalanannya sama Pak Mahfud resmi berakhir kemaren, guys. “Akhir dari sebuah perjalanan,” cenah. Mas Ganjar dan Prof Mahfud pun udah sepakat bakal menerima  putusan MK. That being said, Mas Ganjar pun menyampaikan selamat ke Prabowo-Gibran. “Mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” katanya.
 
Kalau AMIN gimana AMIN? 
Nah kalau AMIN sendiri, dalam keterangannya semalam bilangnya not even surprised sama putusan MK ini. Secara, even MK sendiri pun nggak bisa menghentikan laju pelemahan demokrasi di Indonesia katanya. That being said, baik Pak Anies dan Cak Imin bilangnya mereka bakal stay di gerakan perubahan. Iya, karena, “Kerjaan kita belom kelar nih,” gitu. Menurut AMIN, kita kudu terus kerja merawat demokrasi di Indonesia. Biar demokrasi kita bisa kebal, katanya. “Kebal terhadap iming-iming, kebal terhadap imbalan jangka pendek, dan kebal terhadap segala ancaman ke depan”. Tapi, on top of all, ya Pak Anies dan Cak Imin juga menerima putusan MK ini, gengs.
 
Jadi ini closure yang kita cari yha….
Exactly. We’ve arrived at the closure, guys. Udah nggak ada lagi yang bisa dilakukan bagi pihak-pihak yang menolak penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Hak angket DPR yang kemaren rame diomongin juga menurut banyak pihak udah nggak relevan lagi. Ketua Umum NasDem, Surya Paloh bilangnya time frame-nya udah nggak tepat lagi setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, guys. Lebih jauh, SP juga menyebut semangat hak angket tuh udah nggak sejalan lagi sama NasDem. Jadi kalau ada partai lain yang mau nerusin nih si hak angket, ya monggo. Toh sampai sekarang juga nggak ada anggota DPR yang secara resmi mengajukan hak angket. I’m sorry, goodbye, deh.

 
Got it. Now wrap it up…. 
To wrap this up, mimin mau kasih tahu Hakim MK Saldi Isra tuh kemaren curhat tipis-tipis gitu, guys. Ngomongin sengketa hasil Pilpres.  Awalnya Pak Saldi bilang secara ketentuan, MK emang nggak cuma ngurusin soal hasil perhitungan suara, tapi juga soal tahapan pemilu yang berkenaan dengan suara sah hasil Pemilu, guys. HOWEVER, Pak Saldi ngerasanya kok makin ke sini MK kayak jadi keranjang sampah ya. Semua masalah Pemilu larinya ke MK. Literally semua masalah Pak Saldi bilangnya, guys. Padahal, kan ada lembaga lain gitu lo. Ada DPR, ada Bawaslu. “Jangan lepas tangan dong,” katanya.