MK Terima Kesimpulan Sengketa Hasil Pilpres 2024

15

Now, when MK saga is about to end…

On Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Yoi. Setelah sekian chapters drama Pemilihan Presiden 2024, akhirnya bentar lagi drama tsb kelar juga, guys. Soalnya kemaren banget nih, Mahkamah Konstitusi mulai menerima kesimpulan dari sejumlah pihak yang terkait dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024. Kalau udah ada kesimpulan, maka hakim MK bisa segera come up dengan putusannya deh. YEYYY KELAR..
 
Whoaaa tell me. 
Sure. Kayak yang sering kita bahas, hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tuh masih jadi bahan sengketa oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dalam proses persidangannya di MK, kita juga menyaksikan berbagai upaya hukum di mana pihak yang menuduh curang berusaha membuktikan bahwa emang ada kecurangan, dan vice versa. Selanjutnya, ada banyak pihak yang dimintai keterangannya di sidang ini, kayak Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, sampai KPU dan Bawaslu. Nggak cuma itu, orang-orang di perangkat desa, sampai empat menterinya Jokowi juga ikut dimintai keterangannya.
 
Rame ya….
Ya iya. Nah sekarang, update-nya, MK udah selesai dengan urusannya menggelar sidang, guys. Iya, dari sejumlah sidang yang udah digelar, Mahkamah Konstitusi kemudian membolehkan pihak-pihak terkait menyimpulkan sendiri Hasil Pilpres 2024 ini kayak gimana. Nah kesimpulan tadi diserahkan ke MK untuk dijadikan bahan pertimbangan buat yang mulia Hakim MK dalam membuat putusannya. Putusan MK terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024 sendiri bakal dibacakan 22 April mendatang, guys. But for now, kita liat dulu kesimpulan dari masing-masing pihak kayak gimana ya.
 
Walk me through it…
That’s what we’re here for. Kita mulai dari kesimpulan yang diambil Timnas AMIN ygy. Dalam dokumen yang di-submit kemaren, terdapat tujuh poin kesimpulan yang mereka paparkan terjadi di Pilpres 2024. Tujuh poin tersebut meliputi: Pengkhianatan terhadap konstitusi, independensi penyelenggara Pemilu yang buruk, nepotisme, pejabat daerah yang mengerahkan bawahannya, dan perangkat desa yang dikerahkan buat Pilpres. Nggak sampai di situ, Timnas AMIN juga menyimpulkan ada keterlibatan aparat negara di Pilpres kemaren, dan politisasi bansos yang end up bikin perolehan suara Prabowo-Gibran jadi melejit dan menang.
 
Okay….
Itu kalau menurut Timnas AMIN. Kalau menurut TPN Ganjar-Mahfud most likely sama sih, gengs. Dalam keterangannya kemarin, Tim Hukum TPN, Todung Mulya Lubis menyebut ada lima poin kesimpulan mereka. Mulai dari pelanggaran etik keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka, nepotisme, dan juga abuse of power. Selain itu, TPN juga meng-highlight masalah prosedural Pemilu di mana menurut mereka, Prabowo-Gibran tuh banyak banget melakukan pelanggaran pemilu tapi KPU sama Bawaslu diem-diem bae. Selanjutnya, ada juga masalah aplikasi IT-nya KPU yang disimpulkan sebagai penggelembungan suara Prabowo-Gibran.
 
Terus, Prabowo-Gibran oke-oke aja gitu dengan berbagai tuduhan ini?
Well, kubu Prabowo Gibran kemarin juga menyampaikan kesimpulan mereka kan, sama kayak yang lain. Kalau dari Prabowo-Gibran sih, mereka menyimpulkannya ya harusnya gugatan ini nggak pernah ada. Yep, disampaikan oleh Wakil ketua Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, yang digugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di sini tuh lebih ke kecurangan demi kecurangan Pemilu kan. Which is itu bukan ranahnya MK. Ranahnya MK ya terkait perolehan jumlah suara masing-masing paslon.
 
Go on…
Lebih jauh, kalau mau ngomongin kecurangan Pemilu, kubu Prabowo-Gibran juga menyebut hal itu nggak kebukti, guys. Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra kemaren bilang kesaksian empat menteri tempo hari tuh udah jadi bukti bahwa semua dalil yang dituduhkan para penggugat nggak bener. That being said, Prof. Yusril juga yakin hakim MK tetap bakal mengesahkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
 
Yang digugat kan tetap KPU…
Correct. Yang harus diingat adalah, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tuh di sini nggak menggugat Prabowo-Gibran, guys. Tapi menggugat Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pilpres. Nah sebagai pihak tergugat, termohon bahasanya, KPU juga menyampaikan kesimpulannya kemarin. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Muhammad Afifuddin menyebut kesimpulan mereka jelas: Intinya Keputusan KPU yang menyatakan Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024 tetap berlaku.
 
Terus siapa lagi yang kasih kesimpulan? 
Pls jangan lupakan Badan Pengawas Pemilu aka Bawaslu ygy. Kemaren, Bawaslu juga menyampaikan kesimpulannya ke Mahkamah Konstitusi di mana kesimpulan itu bakal ngomongin soal tanggapan Bawaslu terhadap dalil pemohon, mulai dari isu Mas Gibran, sampai politisasi bansos. Selain itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja kemaren juga menyebut kesimpulan itu bakal ngomongin soal kinerja Bawaslu terkait pencegahan dan penindakan kecurangan Pemilu. Pak Rahmat bilangnya penindakan itu nggak tersentral di Bawaslu RI doang, guys. Tapi juga dibagi-bagi ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
 
Got it. Anything else? 
Well, kayak yang tadi sempat mimin mention, putusan MK terkait Sengketa Hasil Pilpres 2024 bakal dibacakan Senin, 22 April mendatang ya. Jadi counting days banget ini, guys. Selagi menghitung hari, let’s take a look at…
 
Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
Karena kemaren banget nih, Ketua Umum PDI Perjuangan itu ngajuin diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam proses pengambilan putusannya. Ada berbagai pendapat hukum yang Bu Mega kemukakan. Tapi yang jadi highlight adalah tulisan tangannya Bu Mega, yang bunyinya gini: “Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: ‘habis gelap terbitlah terang’ sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia.”