Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jakarta Selatan

50

We’ll start with some updates from eks Ketua KPK, Firli Bahuri…

Yang gugatan praperadilannya baru aja ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Well well well, upaya eks Ketua KPK, Firli Bahuri untuk menyangkal keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum berhasil nih, guys. Hal ini didapati setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan sama Pak Firli. Oleh karenanya, status Pak Firli sebagai tersangka udah dianggap sah dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Hold on, I need some background.
You got it. To refresh our memory, kasus ini tuh mulai menyeruak ke publik since penetapan Pak SYL sebagai tersangka KPK pada awal Oktober lalu. Pak SYL diduga terlibat pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian. Nah di tengah momen itu, muncul tuh foto Pak SYL lagi sama Pak Firli di sebuah lapangan bulutangkis gitu, guys. Nggak sekedar foto doang, tersebar juga soal aduan dugaan pemerasan oleh Pak Firli dalam penanganan perkara Kementan.

Lanjut lanjut.
Nah, Polda Metro Jaya langsung mendalami kasus ini dong. Total ada 91 saksi yang dipanggil sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, termasuk yha Pak Firli dan Pak SYL itu sendiri. Pas itu dilakukan juga penggeledahan yang menemukan beberapa bukti macem berita acara penyitaan sampe dokumen penukaran valas dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat dengan nilai total Rp7,4 miliar.

Banyak ugha ya.
Yoi. Makanya dari keterangan para saksi yang diperkuat dengan temuan beberapa barang bukti ini, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Pak Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya pada 22 November lalu. Statusnya sebagai tersangka ini juga nyebabin doi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar.

I heard
 Pak Firli juga dipecat dari Ketua KPK, rite?
Lebih tepatnya diberhentikan sementara sih, guys. Hal ini dilakuin sama Presiden Jokowi pada 24 November kemarin lewat Keppres Nomor 116 yang sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Pak Firli. Nah, usai jadi tersangka dan didepak dari Ketua KPK, Pak Firli nggak diem doang. Doi akhirnya mengajukan gugatan praperadilan
Advertisement
, yang basically bertujuan buat men-challenge aka membatalkan status tersangka yang dijatuhkan terhadap dirinya oleh pulici aka Polda Metro Jaya. Basically be like, “W tersangka banget nicch? Yakin? Ya engga laah…”

Kok doi bisa mikir gitu?
Well, salah satu klaimnya Pak Firli sih ya karena Pak Karyoto, selaku Kapolda Metro Jaya justru mengarahkan Pak SYL untuk membuat pengaduan pemerasan oleh Pak Firli. Jadi, Pak Firli meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

And the results are…
Ditolak, guys. Yep, kemarin banget nih, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Pak Firli melawan Pak Karyoto. Hakim Tunggal bernama Imelda Herawati pas itu bilang kalo praperadilan yang diajukan Pak Firli tuh nggak berdasar dan nggak dapat diterima. Selanjutnya, Hakim Imelda juga menegaskan status Pak Firli sebagai tersangka dan penetapannya udah sah dan dilakukan sesuai prosedur.

Anyone say something about that?
Ada dong. Kemarin banget nih, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menghaturkan rasa hormat dan menyambut baik putusan praperadilan Pak Firli. Kata Pak Ade, putusan ini udah membuktikan kalo selama ini penyidik tuh profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan ini. “Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” gitu kata Pak Ade.

Drama-drama. Anything else I should know?
Nah, berhubung praperadilan Pak Firli udah selesai, banyak pihak yang mendesak Polda Metro Jaya untuk segera aja menjebloskan Pak Firli ke penjara. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. In his words, Pak Sugeng bilang, “Proses hukum terhadap Firli Bahuri harus segera dilanjutkan. Dan saat ini berkas sudah di kejaksaan, dan harus segera dinyatakan lengkap untuk waktunya dilakukan penahanan.”
Advertisement