Potongan Hukuman Ferdy Sambo

108

Who’s got a BIG 8.8 discount?

Ferdy Sambo and the gang.
Yuhuuuu gimana 8.8-nya kemarin, guys? Kalap check out berapa item nih? Seru banget Harbolnas banyak diskon yah. Tapi kamu tahu nggak sih, ternyata nggak cuma kita yang ngerasain efeknya diskon 8.8 ini, tapi juga tervonis pembunuhan berencana. Yep, we’re talking about the one and only.. Ferdy Sambo beserta gengnya yang Selasa kemarin, dapat POTONGAN HUKUMAN dari Mahkamah Agung. Sambo bahkan nggak jadi dihukum mati, guys.

Wait… WHAT????
Yep, you read it right. Gengnya Ferdy Sambo dapat potongan hukuman. To give you some refresher, Februari lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tuh kan menjatuhkan vonisnya terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Adapun waktu sidang, dalang dan otak pembunuhan, Ferdy Sambo djatuhi hukuman mati. Terus istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Terus ada juga ajudan ART-nya, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang kena hukuman 13 dan 15 tahun penjara. Sampai the executor, Bharada Richard Eliezer yang juga dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Okay…
.
Nah setelah sidang vonis, banyak lah tuh berbagai upaya hukum yang dilakukan para terdakwa ini (minus Richard) untuk meringankan hukuman mereka. Sini kita jelasin. Pertama, setelah vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka berempat bersama kuasa hukum masing-masing kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, April kemaren, majelis hakim di Pengadilan Tinggi justru menguatkan vonis, guysThat being said, hukuman mereka pun tetap stick segitu tanpa pengurangan sama sekali.
 
Terus terus?
Nggak berhenti di situ. Para pelaku pembunuhan ini kemudian ngajuin lagi kasasi ke Mahkamah Agung dong. Dan di sinilah mereka dapat potongan hukuman tepat di hari Selasa, 8.8 kemaren ehehehehe. Adapun dalam sidang kasasi yang dipimpin oleh hakim Suhadi, Mahkamah Agung memutuskan untuk meringankan hukuman keempat terdakwa ini. Putri Candrawathi, dari yang divonis 20 tahun penjara, diringankan jadi 10 tahun. 50% off, everybody!! Terus Bripka Ricky Rizal, dari yang divonis 13 tahun penjara, diringankan jadi delapan tahun aja. The same also goes on Kuat Maruf, yang juga dari 15 tahun diringankan jadi 10 tahun.

HMMMM Sambo gimana Sambo??
Inhale, exhale….Ferdy Sambo batal dihukum mati. Yep, dalam keterangannya, Mahkamah Agung resmi memutuskan melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.. In that sense, vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan Februari lalu pun dianulir dan diganti dengan hukuman… Penjara seumur hidup EHEHEHEHE. Masih belom bisa di-spill apa pertimbangan hakim sampai akhirnya meringankan hukuman ini, guys. Bakal di-upload di web resmi MA dalam waktu dekat katanya.

Why I’m note surprised…
Same ehehehe. Putusan hakim MA atas kasasi ini pun ramai diomongin di mana-mana kan. Termasuk banyak spekulasi di mana terdapat intervensi dan desakan di balik putusan ini. Nah menyikapi hal ini, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Soebandi mengkonfirmasi kalau nggak ada intervensi dan desakan dari pihak manapin dalam hal ini. In his words, Pak Soebandi bilangnya, “Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya.”

Ya tapi…
We know what you’re thinking. Terus nih ya, yang kamu harus tahu adalah, selain banyak spekulasi, komentar dari para pejabat negara pun pada muncul. Adapun salah satunya datang dari Menko Polhukam, Mahfud MD
Advertisement
. Yep, menanggapi putusan kasasi ini, kemarin banget nih, Pak Mahfud juga menyebut semoga nggak ada lagi main mata, kongkalikong segala macem, sampai ada remisi, remisi, remisi, sampai hukumannya turun lagi. That being said, Pak Mahfud pun wanti-wanti semoga hukuman ini bisa ditegakkan tanpa ada drama-drama lagi.


Takut banget tiba-tiba di rumah atau pergi ke Bali….
*Andai ku Gayus Tambunan, yang bisa pergi ke Bali WKWKWKWKW. Well, masih dari keterangan Pak Mahfud, kita-kita kudu tenang, guys. Putusan kasasi di MK ini udah final dan pasti udah melalui berbagai pertimbangan katanya gitu. Tapi yang penting sekarang tenang dulu karena, “Masalah di negara kita masih banyak,” kata Pak Mahfud.

I wonder how pihak Brigadir Yosua would react….
Mereka kecewa dong. Iya, disampaikan oleh kuassa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, pihaknya tuh kecewa sama potongan hukuman ini. Martin bahkan menyebut putusan MA ini sebagai preseden buruk dalam rangka penegakan hukum di Indonesia. Kayak nggak ada empati katanya. In his words, Bang Martin bilangnya: “Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban.”

…..
Tapi kalau kata Indonesian Police Watch, putusan Mahkamah Agung ini justru makes sense dan udah tepatguys. Yep, menurut Ketua IPW, Teguh Santoso, kalau putusan Mahkamah Agung masih sama-sama aja kayak putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, maka itu sama aja dengan mengesampingkan hak meringankan. In that sense, aspek sosiologis tersebut nggak boleh diabaikan. Jatohnya hakim bertindak nggak adil kata Pak Teguh.

So, where are we going from here? 
Setelah ini, Ferdy Sambo and the gang udah bisa banget menjalani eksekusinya. Yhaa walaupun mereka masih diperkenankan buat mengajukan peninjauan kembali aka PK, tapi kalaupun ada PK, pihak Mahkamah Agung bilangnya PK itu nggak bakalan ngaruh sama eksekusi, guys. Terus, lebih jauh soal PK, Kejaksaan Agung juga menyebut Jaksa juga nggak bisa ngajuin peninjauan kembali based on Putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. In that sense, kalaupun mau PK, yha pihak yag mengajukan haruslah pihak Ferdy Sambo-nya sendiri. Dan sampai berita ini ditulis, masih belum diketahui apakah mereka bakal ngajuin PK apa nggak.

Ok now wrap it up….
Nah, dari tadi ngomongin Ferdy Sambo and the gang, rasanya nggak lengkap banget kalau kita nggak bahas the executor, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. FYI, setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara Februari lalu, Richard tuh udah bebas sejak 4 Agustus kemarin, guys. Dapat cuti bersyarat dia dan sekarang udah resmi jadi klien pemasyarakatan, bukan narapidana lagi. Richard pun masih wajib mengikuti bimbingan Bapas sampai 31 Januari 2024 mendatang.
Advertisement