Masyarakat Tolak RKUHP Yang Disetujui DPR RI

281

Who’s arriving at the endgame soon?

RKUHP.
Yoi. After thunder and storms, draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana aka RKUHP yang super kontroversial itu udah disetujui sama DPR dan bakalan segera disahkanguys. Saking kontroversialnya, denger kabar bakal segera disahkan, masyarakat langsung bereaksi dengan menolak tegas RKUHP ini. Unjuk rasa pun terjadi di berbagai daerah.

Hold on
. Kontroversial gimana emang?
Karena dalam drafnya, terdapat berbagai pasal yang bikin publik kayak, “Dih? Apaan sih?” Gitu. Adapun berbagai pasal yang dimaksud di sini tuh kayak Pasal Penghinaan Terhadap Presiden misalnya. Di Pasal 218, 219, dan 220, tertulis orang yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, sekalipun lewat visual atau audio bisa dipidana dengan hukuman maksimal tiga/empat tahun penjara dan denda 200 juta Rupiah. Nggak cuman ke presiden dan wakil presiden, kalau kamu melakukan penghinaan terhadap lembaga negara yang lain kayak DPR atau TNI/Polri, kamu juga bisa dipidana dengan hukuman 1,5 tahun penjara, bahkan bisa sampai dua tahun kalau penghinaan tersebut dilakukan lewat media sosial.

Oh okay….
Nggak cuman ngomongin macem-macem penghinaan, RKUHP ini juga ngomongin hal-hal basic terkait pidana, guys. Kayak pencurian, pembunuhan, dll. Semuanya diatur di sini.  Cuman yha gitu, sejak revisian terakhirnya dibuka ke publik September 2019 lalu, all eyes are on pasal-pasal kontroversial nan bermasalah related to penghinaan lembaga negara tadi, terus juga gelandangan yang bisa dipenjara, sampe aturan soal kohabitasi aka kumpul kebo yang bisa kena hukuman enam bulan penjara dan denda Rp10 juta. But despite segala kontroversi yang ada, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemarin menyebut draf RKUHP ini udah disetujui di tingkat I, dan tinggal dibawa ke rapat paripurna DPR aja buat legit disahkan deh.

Hmmmmm…
Adapun dari keterangan Pak Dasco, RKUHP bakalan dibahas di rapat paripurna sebelum mereka masuk masa reses di tanggal 15 Desember nanti, guys. That being said, sebelum beneran kejadian drafnya disahkan, publik pun merespons dengan menggelar sejumlah aksi unjuk rasa menolak disahkannya undang-undang ini di berbagai daerah.
 
Kenapa sampe ditolaknya sebegininya?
Yha karena menurut warga, dengan adanya RKUHP ini, sama aja negara udah merampas hak kebebasan berpendapatnya masyarakat, guys. Makanya sampe ditolak sama masyarakat. Nah Di Jakarta, hari Minggu kemarin pas Car Free Day di Bundaran HI, terjadilah aksi unjuk rasa itu. Jadi sekalian olahraga, sekalian unjuk rasa ygy. Aksi unjuk rasa ini kemudian dibubarkan polisi waktu terjadi ketegangan antara pengunjuk rasa dan aparat kepolisian. Di momen itu, pengunjuk rasa masih sempat teriak, “Sambo woi, Sambo.” Lol.
 
Ada ada aja…
Unjuk rasa menolak disahkannya RKUHP juga terjadi di Padang, Sumatera Barat.  Hari Selasa kemarin, masyarakat rame-rame datang ke depan Kantor DPRD Sumatera Barat dan menyampaikan aspirasi mereka. Pake bawa-bawa spanduk yang tulisannya macem-macem banget, guys. Contoh, “Jalan Ditutup Sementara, Sedang Ada Perbaikan Negara”. Selain itu, ada juga drama sarkas yang intinya mereka pengen bilang kalau sampe RKUHP ini disahkan, bakalan makin banyak masyarakat yang teraniaya disebabkan pasal karet di rancangan ini.
Advertisement

Berarti emang bermasalah banget yha….
Ok let’s go back to the draft. Kamu harus tahu nih, guys. Yang in charge ngerjain rancangan ini dari pihak pemerintah kan Kementerian Hukum dan HAM yah. Nah dalam hal ini, sebelum diserahin ke DPR, Wakil Menteri Kemenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej bilangnya draf RKUHP ini udah mengalami berbagai penyesuaianguys. Salah satunya disampaikan oleh Pak Eddy adalah draf terbaru ini udah menghapus pasal pencemaran nama baik dan pasal penghinaan di Undang-Undang ITE.

Seriously???
Iya. Pak Eddy bilang penghapusan dua pasal ini udah mendengar masukan masyarakat, guys. Di mana dua pasal ini seringgg banget dijadiin alasan buat aparat penegak hukum buat menangkap dan menahan masyarakat. Lebih jauh, penghapusan dua pasal ini juga juga bisa menekan adanya potensi multitafsir di kalangan penegak hukum. Jadi kayak, “Daripada ribut mulu, yaudah mending diilangin aja sekalian,” gitu guys. Harapannya bisa berdampak baik juga buat demokrasi ceunah.


Kalau kumpul kebo tadi?
Nah soal kumpul kebo emang aga rumit nih, guys. Pak Eddy bilangnya pihaknya tetap mempertahankan pasal mengenai aturan kumpul kebo ini, secara pasal ini tuh talk about moral value kan. Tapi karena banyak pro dan kontra, akhirnya diambillah jalan tengah. Adapun jalan tengah yang diambil adalah pasal ini tetap ada dengan menerapkan delik aduan, alias proses hukumnya cuman bisa berjalan kalau ada aduan atau laporan dari orang yang dirugikan aka korban. Nah karena delik aduan ini juga, Satpol PP nggak bisa menggerebek, guys.

I see….
Masih dari keterangan Pak Eddy, dalam pengerjaan dan pembahasan RKUHP ini, emang masih belum bisa memuaskan semua pihak. Tapi sebisa mungkin pemerintah tuh bersikap partisipatif dan melibatkan banyak pihak, guys. Jadi pemerintah nggak tuli, ceunah. Plus, udah disosialisasikan juga di 34 provinsi di Indonesia. Jadi kalau masih ada yang nggak setuju, yha silakan ajuin aja ke MK, kata beliau. In his words, Pak Eddy bilangnya gini: “Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar.”

Ok anything else I should know?
Btw talking about RKUHP, kayak yang tadi dibahas, di sini tuh menyangkut segala hal basic terkait tindak pidana, dan yang dibahas tuh beneran detail dan kompleks banget, guys. Makanya sekalipun udah disahkan, masih banyak banget aturan-aturan yang kudu disiapkan dan itu nggak bisa selesai dalam waktu setahun. Apalagi sekarang lagi masa-masa otw Pemilu yekan. Makanya, sesuai Pasal 627, undang-undangnya bakalan berlaku tiga tahun sejak diundangkan. It means kalau diundangkannya di Desember 2022, yha bakalan berlaku per Desember 2025 nanti, guys.
Advertisement