KPK Melakukan Penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan

419

For when you thought “Catch Me If You Can” was only in the movie…

Wrong.
Karena peristiwa kayak di film “Catch Me If You Can” ini beneran kejadian juga guys in real life.
 
Hah serius?
Iya, jadi diduga ada pihak yang berhasil menyembunyikan dan ngumpetin barang bukti penyuapan korupsi mereka. Ga tanggung-tanggung, barang bukti ini dibawa kabur pake truk.
 
Geeeez…is this for real?
Yep. Jadi Jumat kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru aja  melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama yang ada di Kalimantan Selatan. Adapun perusahaan punya pengusaha batu bara asal Kalimantan Selatan Haji Isam ini ini diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun dalam penyidikannya, KPK nggak berhasil menemukan barang bukti apa-apa.
 
Kok bisaaaa?
Well, kalo menurut informasi dari Plt. Jubir KPK Ali Fikri sih, pihak KPK sebelumnya emang udah menerima informasi dari masyarakat tentang upaya penghilangan barang bukti dugaan kasus korupsi yang dimuat di sebuah truk yang ada di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Menurut informasinya, truk tersebut menyimpan dokumen-dokumen terkait perkara suap pajak tahun 2016 dan 2017 lalu.  Tapi pas tim penyidik KPK datang di lokasi, truknya udah nggak ada di tempat. Menurut Pak Ali Fikri, diduga emang ada pihak-pihak yang sengaja mau menghilangkan alat bukti.
 
Emang ini tuh terkait kasus apa sih? 
Kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) gengs. Inget ga, bulan lalu, Bu Menkeu Sri Mulyani sempet bahas soal dugaan suap pajak di jajarannya? Kalo enggak, here’s some refresher, dan kalo inget, kamu perlu tahu bahwa dalam perkembangannya, KPK udah melarang mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pelarangan ini dilakukan karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pajak.

 
I see…
Nah, saat ini, KPK lagi mencari di mana gerangan truk barang bukti tersebut. So, in case kamu nemuin truk yang banyak berkas-berkas mencurigakannya, Pak Ali minta kamu ngabarin KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi ke @kpk.go.id
Advertisement
.
 
Noted. Now, does anyone has a say, tho?
Yep, terkait kejadian ini, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menyebut bahwa kemungkinannya sih udah terjadi kebocoran informasi. Dugaan serupa juga disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana yang menduga bahwa ada internal KPK yang membocorkan informasi tentang rencana penggeledahannya.
 
Liciiin bener ini (terduga) koruptor.
Yoi. In fact, hal ini bukan merupakan kejadian yang pertama. Menurut Kurnia, kasus suap pengadaan paket sembako di Kemensos beberapa waktu lalu juga menghadapi rintangan yang sama, di mana dari beberapa tempat yang harus digeledah, tidak ada barang bukti apapun yang ditemukan. Untuk itu, ICW meminta Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti dugaan info penggeledahan KPK bocor.
 
Terus KPK bilang apa? 
Pihak KPK, Pak Ali tadi, menegaskan bahwa mereka udah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada.  Selain itu, Pak Ali juga menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba menghambat proses penyidikan. Hal tersebut tercantum dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
 
Whooaa..I see, anything else? 
FYI, penggeledahan dilakukan di kantor PT Jhonlin Baratama, anak usaha dari Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad aka Haji Isam merupakan proses penggeledahan yang kedua. Sebelumnya pada Kamis (18/3) penyidik udah menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait kasus suap pajak tersebut. Selain itu, mereka juga udah menggeledah PT Bank Panin dan PT Gunung Madu Plantations terkait kasus yang sama.
Advertisement