Megawati Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae

14

While we’re waiting for Putusan MK….

Meet: amicus curiae.
Yoi. Kita tinggal menghitung hari aja nih guys sampai putusan Mahkamah Konstitusi aka MK soal Hasil Pilpres 2024. Nah yang terbaru adalah soal Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri yang kemaren ngajuin diri buat jadi amicus curiae dalam perkara sengketa pilpres ini. Apaan tuh amicus curiae? Bedanya sama Mie Kari apaan? Dan gimana respons ketiga kubu mengenai permintaan ini? Let’s talk about it.
 
Tell me.
You got it. Now everybody meet: amicus curiae. Pls take a note amicus curiae ini bukan varian mie kari yang bisa kamu makan di after office-date itu ya, guys. Biar lebih gampang, let’s call amicus curiae ini “Sahabat Pengadilan” from now on. Adapun sahabat pengadilan ini dikenal sebagai salah satu konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga buat memberikan masukan dalam suatu perkara di persidangan.
 
Okay….
Jadi kalau ada perkara nih yang harus diputus vonisnya sama hakim, sahabat pengadilan ini bisa kasih masukan, “Mending kamu pikirin dari sisi ABCD deh” atau “Kamu tahu nggak sih, padahal si A tuh blablabla.” Secara, namanya aja ‘Sahabat pengadilan’ ygy, ya bertindak sebagai sahabat lah di sini. Selain itu, sahabat pengadilan bisa juga kasih keterangan atau membantu proses pemeriksaan. Adapun para amicus curiae ini bisa siapa aja, bisa individu, kelompok, atau organisasi.
 
Go on…
Nah balik lagi ke sengketa MK, setelah melewati berbagai prosesi di pengadilan, maka MK rencananya bakal membacakan putusannya pada 22 April mendatang. Counting the days banget kan? Tapi guys, di waktu-waktu injury time gini, justru rame banget ada satu orang yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk perkara sengketa pilpres. Yep, it’s none other than: Presiden ke-5 RI dan juga Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
 
Bu Mega banget???
Yep. Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto Selasa (16/4) lalu mewakili Bu Mega menyerahkan berkas pengajuannya ke Gedung MK. Dalam keterangannya, Pak Hasto bilang Bu Mega dengan kesadaran penuh menyampaikan surat ini dengan statusnya sebagai warga negara Indonesia dan bukan sebagai Ketum partai pengusung salah satu paslon dalam kontestasi Pilpres. Lebih lanjut, Pak Hasto ada bilang gini, “Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan Hakim MK. Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun.”
 
Gimme all the details…
Jadi dalam dokumennya mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan, Bu Mega memaparkan pendapatnya yang diberi judul Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi. Banyak hal yang Bu Mega point out di situ, guys. Mulai dari gimana peran MK sebagai lembaga penjaga demokrasi, terus Pilpres 2024 yang dinilai curang banget, sampai penyalahgunaan kekuasaan Presiden.
 
WOW Bold…
Nggak sampai di situ. Bu Mega juga menyebut, “Ketukan palu hakim Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menjadi pertanda antara memilih kegelapan demokrasi atau menjadi fajar keadilan bagi rakyat dan negara,” katanya gitu. Nah gongnya ada di tulisan tangannya Bu Mega yang dititip bareng sama dokumen ini, guys. Yep, ada sepucuk surat bunyinya gini nih:
Rakyat Indonesia jang tercinta! Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): “HABIS GELAP TERBITLAH TERANG” sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.
 
TBL TBL TBL.
Well, terus ternyata Bu Mega ini nggak sendirian dalam upaya mengajukan diri jadi sahabat pengadilan. Sampe berita ini ditulis, udah ada puluhan pihak yang juga rame-rame ngajuin diri jadi sahabat pengadilan. Total udah ada 22 pihak mulai dari perseorangan, kolektif, sampe organisasi yang ngajuin diri jadi sahabat pengadilan di sengketa Pilpres MK. Mulai dari BEM FH UGM, UNDIP, UNAIR, dan UNPAD, terus ada juga eks Ketua KPK Abraham Samad cs, sampe nama Rizieq Shihab cs pun juga ada.
 
Anyone said something about it?
Banyak, guys. Tapi kita mulai dulu dari Mas Anies Baswedan yang Selasa kemarin bilang kalo pengajuan diri Bu Mega jadi sahabat persidangan tuh menandakan kondisi Tanah Air kita lagi nggak baik-baik aja. Kata Mas Anies, “Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius.” Meanwhile di tempat lain Mas Ganjar juga merespon langkah Bu Mega dalam pengajuan dirinya menjadi sahabat persidangan dengan bilang, “Momentum yang luar biasa buat MK untuk tidak membuat April Mop tapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang.”
 
Okey, kalo kata tim Prabowo-Gibran gimana?
Nggak kayak Mas Anies or Mas Ganjar yang kasih feedback positif buat surat sahabat pengadilan dari Bu Mega, pihak kuasa hukum Prabowo-Gibran justru mengkritik langkah Ketum PDIP ini. Hal ini disampein langsung sama kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang Selasa kemarin yang menilai permohonan sahabat pengadilan mestinya bukan berasal dari pihak di dalam perkara. Kata Bang Otto, status Bu Mega as ketum PDIP nggak bisa dilepaskan dari gugatan sengketa Pilpres yang sekarang ini masih berjalan dalam tubuh MK. Cuma ya gitu, Bang Otto sendiri masih nggak mau menyimpulkan apakah permohonan sahabat pengadilan Bu Mega bakal ditolak sama MK atau engga.
 
Now let me hear it from MK itself
You got it. Jadi setelah Bu Mega ngajuin diri sebagai sahabat pengadilan ke MK terkait sengketa Pilpres 2024, kemarin banget nih Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih buka suara kalo pihaknya sedang mendalami seluruh dokumen yang dikirim ke MK hingga 16 April 2024 pukul empat sore. Dengan kata lain, pengajuan sahabat pengadilan yang dikirim ke MK lewat dari Senin kemarin tuh nggak akan dipertimbangin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Senada sama Bu Enny, Jubir MK Fajar Laksono juga bilang kalo MK tetap akan menerima permohonan sahabat pengadilan tapi nggak akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
 
Got it. Anything else I should know?
Jadi rame-rame soal sahabat pengadilan ini udah mulai terjadi sejak Maret lalu, di mana pas itu ada 303 akademisi dan tokoh masyarakat sipil yang juga mengirimkan surat sahabat pengadilan. You can name it lah, beberapa tokoh mulai dari Butet, Gunawan Muhammad, sampe Agus Noor pada ngirimin surat sahabat pengadilan ke MK. Kebanyakan sih seruat sahabat pengadilan ini ditujukan atas dorongan untuk mengawal jalannya demokrasi serta Hakim MK bisa memeriksa perkara secara menyeluruh.