Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN

30

Who wants to get his job back?

Anwar Usman.
Kamu masih inget ‘Si Paman MK’ dong? Itu loo, adik iparnya Presiden Jokowi, yang juga pamannya Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, yang beberapa waktu lalu dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran etik berat. Update-nya sekarang, blio lagi effort buat balik lagi sebagai Ketua MK, guys. Bahkan lagi ngajuin gugatan ke PTUN Jakarta. So, meet again: Anwar Usman.

Lupa nama ingat rasa…
Iya… rasa-rasanya kok bisa??? Gitu kan ges? Anyway, kamu pasti udah khatam lah ya sama semua drama di balik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Mulai dari gugatan ke MK tentang syarat usia calon capres-cawapres, sampai conflict of interest antara Mas Gibran, Presiden Joko Widodo, dengan Ketua MK yang memutuskan pada saat itu, Anwar Usman. Iya, mereka semua tuh keluarga, guys. Ayah-anak-paman. Hal ini kemudian jadi masalah dong. Akhirnya diajuinlah gugatan lanjutan ke Majelis Kehormatan MK aka MKMK.

Go on…
Berproses lah perkara ini di MKMK kan, di mana per 8 November 2023 lalu, MKMK yang diketuai Jimly Asshidiqie akhirnya memutus Anwar Usman terbukti melakukan PELANGGARAN BERAT dan harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI (Read the full story here). Terus ya udah, Ketua MK selanjutnya digantikan oleh Suhartoyo ya. Nah menyikapi hal ini, Pak Anwar cuma bilang, “Jabatan itu adalah milik Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa. Sehingga pemberhentian saya sebagai ketua tidak sedikit pun membebani diri saya,” katanya gitu. Itu statement-nya di tanggal 8 November 2023 ygy. Pls quote that.

Okay….
HOWEVER, belum nyampe sebulan, dari yang katanya “Jabatan hanya milik Allah”, sekarang kita tahu kalau Pak Anwar masih tetep ngincer jabatannya, guys. Iya, hal ini legit confirmed karena 24 November 2023 lalu, Anwar Usman masukin berkas gugatannya ke PTUN Jakarta. Ada beberapa poin dalam gugatannya. Kita bahas satu-satu yah.

Yes pls…
Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta: 1) Minta hakim PTUN membatalkan Putusan MK terkait pengangkatan Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, 2) Minta hakim mewajibkan Pak Suhartoyo buat mencabut putusan MK terkait pengangkatannya sebagai ketua, 3) Minta hakim mewajibkan Pak Suhartoyo balikin nama baiknya, dan juga balikin posisinya sebagai Ketua MK Periode 2023-2028.

GAG MALU TA?
Ehehehe ya gitu deh, guys. Gugatan ini kan masih berproses ya di PTUN. Tapi yang harus kamu tahu adalah, update
Advertisement
-nya sekarang, Kamis kemaren, itu PTUN udah mengeluarkan putusan selanyaguys. Pls take note ini putusan sela, ya. Alias baru sementara, belum final. Tapi ya tetap aja bikin publik meradang. Soalnya putusannya gini nih: Menunda Putusan MK terkait Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Negara cuma punya bapak dan keluarga bapak. Any words?
We know, rite. Tapi ya balik lagi, guys. Ini tuh baru putusan sela, ya. Hasil finalnya, baru bakal disidangkan 21 Februari besok. Nggak tahu putusannya bakal kayak apa. Tapi kalau kata eks Ketua MK yang juga Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, “PTUN jangan main-main untuk mencoba mengabulkan.”

We stand
 with Pak Mahfud. 
Iya, soalnya kalau kata Pak Mahfud, PTUN tuh nggak bisa mengabulkan gugatannya Anwar Usman. Yep, ada perbedaan antara PTUN yang cuma mengadili keputusan tata usaha negara di mana sifatnya konkret, individual, dan final, sama MKMK merupakan putusan profesional dewan etik. Lebih jauh, Prof. Mahfud bandinginnya gini: Ketika Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu menyatakan KPU melanggar kode etik atas pencalonan Gibran sebagai Cawapres, status Gibran tetap legit kan. Gibran tetap lanjut sampai bisa dicoblos sama rakyat. Nah di sini case-nya juga kayak gitu. Status pemberhentian dan pengangkatan Pak Suhartoyo harusnya nggak bakal keganggu di sini, guys. Harusnya yaa ehehehe.


I see. Anything else? 
Btw, speaking of gugatannya Anwar Usman, ada satu lagi yang nggak boleh di-skip di sini, guys. Bukan Pak Jokowi, bukan Mas Gibran. Yep, it’s Denny Indrayana. Jadi selain Pak Anwarnya sendiri, Denny Indrayana ini diketahui ngajuin gugatan juga ke PTUN Jakarta di mana dia, dan circle-nya which is Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia mau join dan melakukan intervensi di kasusnya Pak Anwar. Mereka bilangnya sih hal ini perlu since mereka yang mengontrol perkara ini dari awal ya. Tapi Kamis kemaren, Hakim PTUN menolak gugatan ini karena ya emang nggak perlu aja ada intervensi dari pihak lain.

It’s giving
 mak-mak kompleks energy tho :))))
Advertisement