Larangan Kendaraan Bermotor di DPRD Jakarta

84

When vehicle use is reduced…

In DPRD DKI Jakarta.
Guys, kalian kalau berangkat kerja naik apa sih? Masih bawa kendaraan pribadi atau udah full manfaatin transportasi umum? Kalau kamu masih bawa kendaraan pribadi dan kebetulan kamu anggota DPRD DKI Jakarta (WOW) pada hari Rabu, better cari siasat dulu deh, guys. Soalnya nih, Senin kemarin, udah ada surat edaran yang isinya larangan membawa kendaraan bermotor di lingkungan DPRD Jakarta setiap hari Rabu.

Interesting. Tell me.
Sure, jadi as we all know, kualitas udara di Jakarta akhir-akhir ini emang lagi jadi sorotan banget kan. Sorotannya tuh ke arah negatif karena polusi udara yang lagi buruk banget di ibu kota. Makanya pemprov DKI tuh lagi banyak banget mengeluarkan kebijakan buat mengatasi masalah ini guysone of which ya dengan mengedarkan surat edaran yang berisi larangan membawa kendaraan bermotor di lingkungan DPRD Jakarta tiap hari Rabu.

Hhmm, lanjut dulu deh.
Yep surat edaran ini ditandatangani Plt Sekretaris DPRD Jakarta, Augustinus dari Senin kemarin. Di dalam surat edaran ini tertulis bahwa kebijakan larangan kendaraan bermotor di lingkungan DPRD Jakarta setiap hari Rabu dilakukan dalam rangka upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. Ini berlaku buat semua pegawai ASN dan Non ASN serta segala pihak yang punya kepentingan termasuk petugas lapangan dan tenaga ahli.

So, yesterday was the first day, rite?
Iyess. Rabu kemarin, parkiran gedung DPRD Jakarta tuh berasa lengang banget dari biasanya. Petugas keamanan yang ada di sana mengarahkan semua kendaraan yang mau masuk ke gedung untuk cari tempat parkir lain, guys. Mau kendaraan roda dua atau roda empat semuanya dialihkan parkir di lahan parkir yang berjarak 100 meter dari gedung DPRD DKI.

I heard
 ada wacana ASN wajib pakai kendaraan listrik ya?
You heard it right. Hal ini pernah disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono
Advertisement
 selepas rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di kantor kementerian koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Jumat kemarin. Pak Budi bilangnya akan mewajibkan ASN eselon IV di Jakarta untuk menggunakan kendaraan listrik, minimal banget motor listrik.

Wih beneran nih?
Nah merespons hal ini, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono sih bilangnya ini baru sebatas imbauan aja, bukan kewajiban. Pak Joko juga bilang, biaya beli kendaraan listrik tuh jadi tanggung jawab tiap individu, guys. Nggak cuma eselon IV aja nih, malahan seluruh pegawai DKI Jakarta tuh sekarang diimbau pakai kendaraan listrik yang lebih rendah emisi.

I see.
Ngomongin soal emisi, hati-hati nih kalau kendaraan yang kamu punya nggak lolos uji emisi. Soalnya Rabu kemarin, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bilang kalau kendaraan yang nggak lolos uji emisi tuh nggak boleh masuk gedung DPRD Jakarta. Makanya tiap orang yang mau ke sana, harus uji emisi kendaraan dulu. Kalau belum ya nggak boleh masuk dulu nih ke area gedung DPRD Jakarta.

Got it. Anything else I should know?
Kebetulan nih, di gedung DPRD Jakarta tuh lagi berlangsung uji emisi kendaraan bermotor dari kemarin Selasa sampai hari ini. Uji emisi ini tuh gratis dan dibuka untuk masyarakat umum juga kok. Pak Edi sih berharap supaya semua pegawai di lingkungan Balai Kota DKI or even masyarakat umum tuh bisa manfaatin momen uji emisi gratis ini. Kuy gengs!
Advertisement