Jadi Bandar Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

146

Who’s sentenced to be in prison for the rest of his life?

Irjen Teddy Minahasa.
Well well well, kalau kamu pikir Ferdy Sambo tuh udah parah banget sebagai polisi, maka ada yang nggak kalah parah daripada FS, gengs. Yep, ada lagi satu jenderal bintang dua yang kemarin juga menghadapi sidang vonis atas perbuatannya dalam kasus peredaran narkoba. Yep, we’re talking about Irjen Teddy Minahasa yang baru aja divonis penjara seumur hidup.

Hold on, who is he?
Irjen Teddy Minahasa namanya, eks Kapolda Sumatera Barat yang dari Oktober tahun lalu udah ditangkap atas kasus penjualan narkotika jenis sabu seberat 35 kg. Parahnya lagi, dari 35kg itu, diketahui 5 kg-nya udah dia ganti sama tawas, guysOf course Teddy nggak sendiri dalam melakukan aksinya ini. Ada nama polisi lain di sana, mulai dari Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, terus juga Kompol Kasranto, dan anggota lain berinisial Aipda AD dan Aiptu J. plus seorang warga bernama Linda Pujiastuti aka Anita yang bertindak sebagai perantara di sini.

Go on….
So the story goes like that, sabunya dijualbelikan di mana 1kg-nya aja tuh sampai bisa untung Rp350 juta, yang kemudian dikonversikan ke Singapore dollar dan duitnya masuk ke kantongnya Teddy. The fact that Teddy ini juga punya rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan akhirnya bikin tindakan mereka ini kecium sama Polda Metro Jaya, guys. Makanya, di 14 Oktober tahun lalu, Irjen Teddy Minahasa pun ditangkap dan proses hukum mulai berjalan.

Tell me all the process. 
Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan subsidernya adalah Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Berjalan tuh kan proses sidangnya, pelik juga itu, gengs sampai Maret kemarin jaksa penuntut umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Nggak terima dong dia, maka dilaksanakanlah sidang pembelaan di mana meminta hakim meng-consider semua jasa dan kerja keras yang udah dia lakukan selama bertugas di Polri, termasuk kontribusinya ke masyarakat, dan latar belakang serta rekam jejaknya selama berkehidupan sehari-hari.

Endingnya?
Nah ending-nya, dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin, majelis hakim yang diketuai Hakim Jon Sarman Saragih menilai Irjen Teddy Minahasa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. That being said, majelis hakim pun menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.

Wow penjara seumur hidup….
Yep. Dalam vonisnya, majelis hakim menilai nggak ada alasan pemaaf yang dapat dijadikan sebagai pembenar atau pemaaf di sini. Malah, terdapat tujuh hal
Advertisement
 yang memberatkan. Mulai dari Teddy Minahasa yang nggak mengakui perbuatannya, menyangkal dengan keterangan yang berbelit, terus menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu tersebut. Nggak cuma itu, perbuatan Teddy ini juga kontras banget sama tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kapolda dan nggak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat. Dia malah manfaatin jabatannya dengan menyeret dia dan anak buahnya ke dalam peredaran gelap narkotika.

11-12 sama yang onoh…
We know, rite. Perbuatan Teddy ini nggak cuma udah ngerusak nama baik institusi kepolisian, tapi lebih dari itu, dia sebagai Kapolda dinilai hakim udah ngerusak kepercayaan Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di tanah air. Yep, secara doi sebagai polisi harusnya jadi garda terdepan dalam pemberantasan ini, tapi malah dia yang melakukan. Hemmm.. Jadi ya gitu, guys. Vonis hakim ini lebih rendah dari yang dituntut jaksa considering Teddy yang belum pernah dihukum sebelumnya terus udah mengabdi di Polri selama kurang lebih 30 tahun dan udah dapat banyak penghargaan juga dari negara. Sekarang, pihaknya lagi mengajukan banding atas vonis ini. Let’s see kelanjutannya kayak gimana.

I see. Any words? 
Well, terkait vonis ini, banyak pihak mempertanyakan keputusan hakim, salah satunya Indonesian Police Watch aka IPW. Disampaikan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, putusan ini perlu dipertanyakan karena ngga mencerminkan adanya parameter yang adil. Sugeng bahkan mengaitkan kasus ini dengan tekanan publik di mana kalau jamannya FS tuh kan literally all eyes were on them kan, beda sama yang ini. Makanya dari sini Sugeng minta Kapolri untuk lebih tegas dan lugas menindak anggota kepolisian apalagi yang berpangkat tinggi kayak Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa ini. Biar nggak ada lagi ‘oknum-oknum’ tapi kalau dikumpulin bisa jadi satu RT.

 
Wkwkwk. Anything else I should know?
Jadi ya gitu deh, guys. Meskipun udah menyatakan bakal banding, tapi Irjen Teddy Minahasa bareng kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea bersyukur juga karena vonisnya ‘cuma’ penjara seumur hidup, bukan hukuman mati kayak yang dituntut jaksa penuntut umum. Makanya setelah vonis dibacakan, Nggak ada rasa panik, tegang, atau bahkan marah. Dia  keliatan senyum sumringah aja menghadap ke kamera seolah bilang ke wartawan di sana, “Pls fotoin gue, muka w lagi bagus ini. I’m super fine.” Hemmmm….
Advertisement