Bupati Meranti Ditangkap KPK

380

Here we go again with: Another day another pejabat ditangkap KPK..

This time, Bupati Meranti, Muhammad Adil.
Yep. Emang mixed feelings banget kalau udah dengar kabar pejabat ditangkap KPK tu yah. Marahnya ada, keselnya apalagi, kayak “Kenapa nggak kelar-kelar dah ini korupsi???” gitu kan. Tapi di satu sisi satisfied juga, “Rasain lau” (Lol). Nah kali ini, kita bahas another pejabat yang weekend kemarin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi. So now, everybody meet: Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti, Riau.
 
Wait, I heard his name before….
You did. Jadi Muhammad Adil ini akhir tahun lalu emang sempat bikin heboh setelah ngamuk ke pemerintah pusat yang dalam konteks ini Kementerian Keuangan RI gara-gara pembagian Dana Bagi Hasil aka DBH yang diterima daerahnya dari Kemenkeu tuh nggak sesuai harapan. Karena nggak sesuai harapan, makanya Pak Adil nganggapnya negara tuh cuman morotin daerahnya aja tanpa ada feedback yang worth it. Kesel banget lah dia, saking keselnya, waktu Zoom meeting sama pihak Kementerian Keuangan, Pak Adil ngeluarin statement, “Ini orang Kemenkeu isinya ini iblis atau setan.”
 
Oke kalau yang itu w inget. Lanjut…
Dari  sini, Pak Adil juga mengeluarkan statement yang nggak kalah triggering, “Apa perlu Miranti angkat senjata? Kan nggak mungkin. Maksud saya, kalau bapak tak mau ngurus kami, Pusat tak mau mengurus Meranti, kasihkan kami ke negeri sebelah (Re: Malaysia).” Atas statement ini, Pak Adil pun kudu berurusan sama Kementerian Dalam Negeri buat mediasi langsung sama Kemenkeu dan stakeholders yang terlibat. Sekarang sih masalahnya udah clear, guys. DBH yang belum dibayar bakal segera dibayar setelah audit dari Kementerian Keuangan selesai.

So, where is the problem?
Wait until you hear about: Muhammad Adil terjerat kasus dugaan korupsi. Yep, jadi masalah kemaren itu bukan satu-satunya masalah Pak Adil, guys karena Jumat kemarin, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan aka OTT terhadap Adil atas dugaan korupsi yang dilakukannya. Nggak tanggung-tanggung, Adil dilakukan melakukan tindak pidana korupsi memberi dan menerima suap untuk TIGA KASUS BERBEDAguys. Mulai dari pemotongan anggaran, kasus korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan suap pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kok banyak banget…
Makanya. Disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Pak Adil ngelakuin suap menyuap waktu ada auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan datang meriksa supaya keuangan di Kabupaten Meranti lolos Wajar Tanpa Pengecualian aka WTP. Nggak cuma itu, Pak Adil juga diduga terima suap dari PT Tanur Muthmainnah, sebuah biro travel umroh di mana si travel umroh ini nyuap Pak Adil supaya bironya menang project pemberangkatan umroh. Last but not least, soal pemotongan anggaran di mana Pak Adil diduga motong anggaran uang persediaan dan ganti uang persediaan setiap SKPD sebesar 5-10%.

WHATTT??
Yep, jadi bayangin setiap SKPD ini dipotong anggarannya dalam bentuk uang tunai, dan uang tunai ini disetorkan ke Kepala BPKAD Fitria Nengsih, dan akhirnya sampai ke si Bupati, Muhammad Adil. That being said, dari tiga kasus yang dia lakukan, total nilainya udah mencapai Rp26,5 miliar. Uang ini kemudian dia puterin lagi untuk kepentingan safari politik rencana pencalonannya
Advertisement
sebagai Gubernur Riau 2024 nanti.

Idih….
And there’s that. Belum sempat maju jadi cagub, Adil udah keburu pakai rompi orange, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Nggak cuma Adil, KPK juga menangkap 27 orang lainnya yang terlibat, di mana tiga di antaranya udah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Pak Adil sendiri, terus Kepala BPKAD Kabupaten Meranti, Fitria Nengsih, dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau, M. Fahmi Aresssa. Fitria dan Adil udah ditahan di Rutan KPK, dan Fahmi di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan, gengs.

I believe Pak Adil has a say….

Well, dia sih minta maaf sama seluruh warga Kepulauan Meranti. In his words, Pak Adil bilangnya “Saya memohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya.” Yes, dia khilaf katanya, gengs. Jadi ya gitu, nggak banyak sih yang disampaikan Pak Adil yang langsung dibawa ke Rutan, di mana dia dan Fitria Nengsih tadi dijerat pasal memberi dan menerima suap:

  • Pasal huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Nggak cuma itu, Adil juga disangka sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meanwhile, Fahmi sebagai penerima suap juga dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Got it. Now wrap it up….
Btw, karena sekarang bupatinya berurusan dengan KPK dan ditahan nih, maka Kementerian Dalam Negeri kemudian menunjuk wakil bupati mereka, Asmar, sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti. Hal ini juga udah sesuai sama Pasal 65 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 di mana kalau bupatinya lagi menjalani masa tahanan, maka wakil bupati bakal menggantikannya, guys. Dalam keterangannya, Kementerian Dalam Negeri menyebut pihaknya menghormati dan mengikuti proses hukum yang sekarang lagi berjalan di KPK. Jadi ya gitu deh.
Advertisement