Kemenpan-RB Menyiapkan Sanksi Bagi ASN yang Tetap Pulang Kampung Selama Mudik Dilarang Tanggal 6 – 17 Mei

369

For when you’re an ASN and still going for mudik…

Be careful for punishment.
 
Punishment from whom?
From Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
 
Really?
Yep, jadi kemarin, Kemenpan-RB menyampaikan bahwa pihaknya udah menyiapkan sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap pulang kampung selama mudik dilarang dari tanggal 6 – 17 Mei.
 
Wah, apa sanksinya?
Menurut Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini, sanksinya udah diatur di peraturan pemerintah tentang Disiplin PNS. Jadi sanksinya itu ada yang ringan, sedang, dan berat. Menurutnya, sanksi ringan itu kayak dikasih teguran aja. Tapi, kalau ASN tetap mudik, sanksinya bisa sedang, atau berat.
 
Go on…
Ok.  Menurut bu Rini, sanksi sedang diberikan untuk ASN yang merugikan instansi atau lingkungan masyarakat. Jadi, jika ada ASN yang mudik dan terbukti menularkan covid-19 di instansi atau lingkungan masyarakat, ASN tersebut bisa dikenakan sanksi sedang, yakni berupa penurunan pangkat.
 
Kalo sanksi berat?
Nha, kalo sanksi skala berat juga bisa diberikan kalo ASN merugikan negara. Misalnya, ASN tersebut melakukan pelanggaran pidana. Untuk membuat laporan tersebut, pelapor harus membuat berita acara disertai bukti-bukti.
 
Kayaknya tetangga gue yang ASN kemarin mudik deh…
Advertisement
Nah, kalo kamu mengetahui bahwa ada ASN yang mudik, padahal misalnya nggak ada kepentingan darurat, maka kamu diminta untuk lapor ke Menpan RB.
 
Caranya?
Melalui situs online. Kemenpan-RB udah menyediakan website untuk melaporkan ASN yang tetap mudik lebaran. Website-nya ini:  lapor.go.id/laporan.  Di situs tersebut, pelapor bisa mengisi jenis pelanggaran, waktu, lokasi, dan instansi ASN yang melanggar tadi.  Don’t worry, kamu bisa merahasiakan namamu sebagai pelapor kok. Setelah mengirim laporan, pelapor diminta untuk mengisi identitas, like KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
 
Hmmm I see, what else?
Sejauh ini, Bu Rini bilang bahwa instansinya belum menerima laporan kalau ada ASN yang mudik sejak Kamis (6/5) kemarin. Tapi, pemantauan tetap jalan sih.  FYI, situs tersebut nggak cuma untuk laporin ASN yang mudik, tetapi juga laporan pelanggaran ASN secara umum. Hingga saat ini, situs lapor.go.id sudah menerima 640 ribu pelanggaran ASN.
Advertisement