Sidang Gugatan Sengketa Pilpres

17

When all eyes are on Mahkamah Konstitusi……

Sidang Gugatan Sengketa Pilpres has started.
Fasten your seatbelt, everybody. Chapter baru dari segala drama politik dan Per-Pilpres-an tanah air baru aja dimulai kemarin. Yep, kemaren banget nih, baru aja digelar sidang perdana gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang perdana tersebut, Calon Presiden Anies Baswedan dan Calon Presiden Ganjar Pranowo datang langsung untuk menyampaikan pidato permohonannya. More on those, scroll down…
 
Hold on. I need some background. 
Ya gitu, guys. Intinya, dari hasil Pilpres yang dimenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kemarin, pasangan Anies-Muhaimin sama Ganjar-Mahfud tuh nggak terima gitu lo, sampai akhirnya mereka menggugat hasil keputusan KPU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Berproses kan tuh di MK, update-nya, kemaren banget nih, sidang perdana untuk perkara hasil Pilpres ini digelar deh, guys.
 
So, how was it yesterday?
Bayangin ada tentara mau ke medan perang, pada siap tempur tuh kan. Nah sama, kemaren kondisinya juga gitu, guys. Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud semua pada siap tempur. Timnya Anies-Muhaimin bahkan menyebut bakal ada 1.000 pengacara yang siap mendukung proses persidangan di MK. Nggak cuma itu, bukti-bukti pun udah ready. Menurut Ketua Tim Hukum Nasional-nya AMIN, Ari Yusuf Amir, bukti yang mereka kumpulkan ini udah sangat lengkap,dan Insya Allah bisa dipaparkan dengan baik, katanya gitu.
 
Masalah pemaparan ya Anies Baswedan jagonya….
We know rite, sampe dibilang omon-omon ga tuh wkwkwk. So now, let’s hear Pidato Permohonan Capres Anies Baswedan, shall we? Ada beberapa poin yang Pak Anies sampaikan di hadapan delapan Hakim Konstitusi kemaren. Tapi intinya, Pak Anies bilang Pilpres 2024 berjalan kebalikan dari prinsip bebas, jujur, dan adil.
 
Gimme all the details….
You got it. Dalam pidatonya, Pak Anies menyebut hasil perhitungan suara di Pemilu 2024 tuh nggak mencerminkan kualitas demokrasi di Indonesia. Mulai dari intervensi penguasa, misalnya. Intervensi penguasa ini kemudian disebut beliau bikin independensi Pemilu jadi tergerus katanya. Nggak cuma itu, intervensi penguasa ini juga disebut nyerempet sampe ke MK di bawah pimpinan Anwar Usman, yang notabene pamannya salah satu cawapres. Padahal, MK tuh harusnya jadi benteng terakhir dari penegakan prinsip-prinsip demokrasi, guys. Terus kalau diintervensi, maka fondasi demokrasi kita ya ada dalam bahaya yang nyata. Gitu kata beliau.
 
Tapi emang bener diintervensi?
Soal itu, yuk kita baca sama-sama deh keterangannya Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto. Dalam keterangannya di MK kemaren, Pak BW nge-highlight masalah penunjukan Pj kepala daerah di sejumlah wilayah yang dilakukan nggak demokratis, plus cuma dijadiin alat politik bagi pemerintah pusat. Buktinya kayak yang terjadi di Aceh tuh, guys.
 
Kenapa di Aceh? 
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, baru-baru ini dicopot dari jabatannya. Hal ini kemudian disangkutin sama fakta bahwa di Aceh, Prabowo-Gibran kalah, guys. AMIN kan yang menang di sana. Jadi kayak, the dots are connected. “Itu Pj ‘Gagal menjalankan tugasnya’, ya udah ditendang,” gitu guys kira-kira.
 
Kalah di Aceh tapi tetap 58% nasional loh…
Hal ini juga nggak luput jadi sorotan Timnas AMIN. Kayak yang tadi dijelasin, Timnas AMIN kan ngeliatnya ada intervensi penguasa ya dalam Pilpres ini. Nah karena ada intervensi penguasa, maka suara Prabowo-Gibran jadi bisa melejit, guys.  Pak BW nyontohin di case-nya Gianyar, Bali di mana Prabowo-Gibran suaranya naik drastis up to 49%. Padahal, dari Pilpres 2014, Prabowo Subianto cuma dapat suara 22% di Gianyar. 2019 lebih parah lagi, cuma 3%. In that sense, ngeliat sekarang suara Prabowo naik drastis sampai 49%, Pak BW bilang begini nih: “How come? Jelaskan. Kalau tidak ada kecurangan melalui bansos, tidak akan mungkin terjadi angka seperti ini.”
 
I’m not following. Kenapa jadi larinya ke Bansos? 
Balik lagi ke core masalah yang diomongin Timnas AMIN, which is intervensi penguasa. Menurut mereka, Intervensi penguasa ini kemudian di-break down lagi ke beberapa turunannya, guys. Mulai dari penggunaan institusi negara buat memenangkan salah satu paslon, terus aparat daerah dipengaruhi buat mengubah arah pilihan politiknya, sampai ya itu tadi… penyalahgunaan bantuan sosial. Pak Anies kemaren bahkan bilang, “Bansos yang sejatinya digunakan untuk kesejahteraan rakyat jadi alat transaksional.”
 
HMMMM…..
Makanya, Timnas AMIN ngeliatnya berbagai kecurangan ini bisa jadi dianggap sebagai kenormalan kalau nggak dikoreksi mulai dari sekarang. In his words, Pak Anies menyebut, “Apakah kita akan melangkah dalam persimpangan jalan ini menjadi sebuah republik dengan rule of law atau rule by law? Demokrasi yang makin matang atau sulit diluruskan di tahun-tahun ke depan?” That being said, dalam gugatannya, Timnas AMIN menggugat supaya MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil perhitungan suara Pilpres, dan juga minta supaya diadain Pilpres ulang di seluruh wilayah Indonesia tapi Mas Gibran nggak boleh ikutan. Pak Prabowo tetep boleh ikutan, asal cawapresnya bukan Mas Gibran dah pokoknya.
 
I wonder how Prabowo-Gibran’s side react to this….
Well, kalau menurut timnya Prabowo-Gibran sih, yang disampaikan AMIN ini banyakan asumsiguys. Kayak, narasi, asumsi, hipotesa gitu gitu. Tapi buktinya nggak ada. Lebih jauh, disampaikan oleh anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran OC Kaligis, narasi dan asumsi itu nggak bisa dijadikan sebagai bukti. Makanya harus dibuktikan dulu aja.
 
Okay, kalau Ganjar-Mahfud gimana?
Well, balik lagi ngomongin Mas Gibran (Sorry ye mas), TPN Ganjar-Mahfud menyebut keikutsertaan Mas Gibran sebagai cawapres tuh bikin adanya praktik nepotisme terjadi di Pilpres 2024 ini. That being said, Presiden Joko Widodo nih yang disebut melakukan praktik nepotisme ini. Nggak tanggung-tanggung, dalam sidang yang kemudian membahas gugatan timnya Ganjar-Mahfud, anggota TPN Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail, nge-break down nepotismenya Jokowi jadi tiga skema.
 
Spill it!!!!
Gini gini, ada tiga skema ya, guys. Pertama, Presiden Jokowi disebut melakukan nepotisme dengan mastiin anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, punya dasar hukum yang legit buat maju di Pilpres 2024. Of course hal ini dilakukan lewat adik iparnya, Ketua MK pada saat itu, Anwar Usman, yang ikut memutus perkara soal batas usia capres-cawapres. “Ujung-ujungnya kebukti melanggar etik kan dua orang itu,” cenah.
 
Lanjut…
Itu satu ya. Terus yang kedua dan ketiga sama kayak yang dipaparkan Timnas AMIN di atas sih, guys. Yaitu soal ‘pengkondisian’ Pj kepala daerah di mana para Pj ini ya orang-orangnya Jokowi juga. Pj kepala daerah ini yang kemudian bisa Pak Jokowi gunakan untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Last but not least, yaitu soal gimana Presiden Joko Widodo make sure Prabowo-Gibran menang satu putaran. Banyak cara dilakukan katanya, kayak pertemuan pejabat sampai bagi-bagi bansos.
 
Is that it?
Belum selesai, beb. Nggak cuma soal nepotisme, TPN Ganjar-Mahfud dalam gugatannya kemaren juga  mention tentang jumlah surat suara terpakai yang lebih besar dari jumlah pemilih. Misal nih, di salah satu TPS ada yang jumlah pemilihnya 100, tapi surat suaranya ada 200 yang kecoblos, guys. Dan kecurangan model begini terjadi di 37 provinsi di Indonesia. Yep, jumlah provinsi di Indonesia tuh ada 38 ya, tapi case begini ditemukan di 37 provinsi, guys.  Hal ini kemudian di-confirm sama temuan Bawaslu yang mencatat: Sebanyak 2.162 TPS punya record ketidaksesuaian antara jumlah hasil perhitungan suara dengan jumlah pemilihnya.
 
BUSETTTT…..
That being said, dalam pidatonya kemaren, Capres Ganjar Pranowo menyebut pemerintahan sekarang tuh udah melenceng, membelenggu kebebasan, dan menyebarkan ketakutan. Jauh dari semangat reformasi yang didapat nggak cuma-cuma. Yep, we all know how history went, rite? Khususnya sejarah reformasi lah dalam konteks ini. Mas Ganjar bilangnya, “Sebagian dari kita mungkin melupakan pengorbanan mereka, melupakan air mata dan kepedihan keluarga-keluarga yang kehilangan orang yang mereka cintai dan melupakan semangat yang mendasari gerakan reformasi.”
 
:((((( 
Makanya, dalam sidang kemaren, Mas Ganjar menyebut niat mereka tuh sederhana, “Mengingatkan orang-orang yang cepat lupa bahwa kita semua yang setia pada cita-cita reformasi akan selalu mengingat pengorbanan mereka dan menghidupkan semangat mereka,” katanya gitu. Lebih jauh, Ganjar-Mahfud juga menggugat supaya MK membatalkan Keputusan KPU soal Hasil Perhitungan Pilpres dan juga mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Jadi Pilpres ulang, duel Anies-Muhaimin VS Ganjar-Mahfud aja.

 
Emang bisa begitu???
Well, kalau kata Prof. Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Hukum-nya Prabowo-Gibran sih, selama ini dalam sejarah kita belum pernah tuh ada Pemilu Ulang. Karena ya nggak ada aturannya juga. MK pun dalam sejarahnya belum pernah memutuskan harus dilakukan Pemilu Ulang. That being said, Prof. Yusril yakin Hakim MK pasti ntar bisa mematahkan dalil-dalil yang diajukan, both dari kubunya AMIN dan juga Ganjar-Mahfud.
 
While we’re talking about Prof. Yusril….
Kamu harus tahu nih guys kalau sidang gugatan MK terkait sengketa hasil Pilpres tuh bukan hal yang baru buat seorang Yusril Ihza Mahendra. Soalnya, di tahun 2014 lalu, Prof. Yusril juga jadi ahli dalam sidang yang sama ke Mahkamah Konstitusi. Waktu itu, Prof Yusril bilang MK tuh harus menilai atas PROSES Pemilu, nggak cuma HASIL-nya doang. Nah, statement ini yang kemudian di-up lagi sama Cawapres yang juga Mantan Ketua MK, Mahfud MD. Yep, dalam pidatonya kemaren, Prof. Mahfud bilang,  “Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK.”
 
MAHAGURU NGGAK TUH….
WKWKWK, we know rite. Menanggapi sindiran ini, Prof Yusril bilang pendapatnya sekarang udah berubahguys. (Huft, everybody changes ya). On a serious note, statement itu kan Pak Yusril sampaikan di tahun 2014 ya, udah 10 tahun yang lalu. Dalam perjalanannya, ada UU Pemilu tahun 2017 yang ngebagi kewenangan para pihak yang ngurusin Pemilu. Jadi sekarang, ya udah bener Mahkamah Konstitusi cuma ngurusin perselisihan HASIL, bukan lagi ke PROSES. Ada kewenangannya masing-masing gitu lo, guys. Kalo pelanggaran administratif tuh ke Bawaslu, kalo ada tindak pidana ke aparat penegak hukum, dll.
 
Got it. Wrap it up now.
Jadi ya intinya gitu sih, guys. Yang kamu harus garisbawahi adalah, segala gugatan ini ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum ygy. Sementara tim Prabowo-Gibran, di sini jadi pihak terkait, bareng sama Bawaslu juga. Jadi setelah kemaren dengerin pidato permohonan timnya Anies dan Ganjar, ntar siang nih, sidangnya bakal lanjut lagi dengan agenda mendengar jawaban dari KPU. Selain itu, kita juga bakal dengerin jawaban dari pihak terkait mulai dari tim Prabowo-Gibran sampai Bawaslu. Still a long way to goooo, hoammmmm.