Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

134

Now, let’s speed you up on the updates of: Mario Dandy Satriyo….

Yang Dituntut 12 tahun penjara.
Yuhuuu kamu masih ingat Mario Dandy Satriyo? Kalau Rubicon masih inget dong? Wkwkwk. Well, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora ini kemaren banget memasuki babak baru, guys. Yep, dalam persidangan yang digelar kemarin, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara.

Hold on, I need some background.
You got it. To give you some refresher, Februari lalu tuh Indonesia dibuat heboh banget sama isu anaknya eks pejabat Kementerian Keuangan atas nama Mario Dandy Satriyo yang menganiaya korban bernama David Ozora. Langsung diproses secara hukum kan di situ, di mana Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan dua tersangka, yaitu si Dandy sendiri dan satu temennya yang bernama Shane Lukas. Terus ada juga anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG dalam kasus ini. AG sendiri sih April kemarin udah divonis 3,5 tahun penjara, guys.

Okay….
Kelar urusan anak AG, sekarang giliran Dandy sama Shane yang lagi bersiap-siap menghadapi sidang putusan vonis mereka. Kayak, “Hukuman apa nih kira-kira yang bakal dijatuhkan hakim atas tindakan mereka?” Gitu kan. Nah tapi sebelum ke sana, sesuai prosedur of course diadakan dulu rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana menghadirkan para saksi buat mengumpulkan keterangan yang legit terkait kasus ini. Nah update-nya, kemarin banget nih, setelah melewati rangkaian sidang yang ribet itu, akhirnya digelar Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya.
 
Jeng jengggg….
Dalam keterangannya di sidang kemaren, Jaksa Penuntut Umum menyebut tindakan yang Mario Dandy lakukan ke David tuh sangat nggak manusiawi, sadis, dan brutal, guys. Sampai-sampai David harus mengalami kerusakan otak dan amnesia kan. Nggak cuma itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyebut tindakan Mario ini udah di-planning sebelumnya.

WHAT
?? Direncanain gitu??
Remember kronologi kejadian ini? Waktu itu anak AG kan nyusulin David ke tongkrongannya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan tujuan mau balikin kartu pelajar, rite? Di mana ujug-ujug Dandy muncul keluar dari Rubicon hitamnya. Nah di situ jaksa menilai, balikin kartu pelajar ini tuh cuma alibi doang alias emang udah direncanain sebelumnya sama Mario supaya bisa ketemu korban. Dan, di situlah Mario menghajar David habis-habisan. Hal ini disebut juga udah dibuktikan dari berbagai keterangan saksi sampai bukti lain yang ditunjukkan selama persidangan kemaren-kemaren.

HMMMM….
Belum selesai, beb. Jaksa juga menilai Dandy tuh udah merusak masa depan David atas kejadian ini. Not to mention Dandy juga dinilai banyak bohongnya waktu sidang. Iya, “Memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan,” kata jaksa. Bahkan nggak ada niatan mau damai sama David. That being said, jaksa pun menilai nggak ada lagi yang bisa meringankan ini anak deh.
 
Dihukum penjara dong??
Yep. Atas pertimbangan di atas,  Jaksa Penuntut Umum yakin bahwa Mario Dandy Satriyo  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap David. Jaksa juga menilai Mario Dandy legit melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ending-nya, dalam keterangannya, jaksa penuntut umum pun menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dibanding apa yang dia lakukan hmmm…..
Nah soal itu juga. Di persidangan kemaren, JPU juga menyampaikan Pasal 355 ayat (1) KUHP yang memang menjatuhkan hukuman pidana maksimal
Advertisement
12 tahun penjara untuk pelaku penganiayaan. HOWEVER, dibanding sama apa yang dia lakukan, bayangin penderitaan dan nggak berdayanya David waktu dipukul dan ditendang, yha nggak sebanding, kata jaksa. In his words, jaksa penuntut umum ngomongnya gini nih: “Perbuatan di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban.”


Terus gimana dong?
Makanya, Dandy nggak cuma dituntut dengan hukuman penjara, tapi juga ganti rugi secara materiil. Secara, biaya rumah sakit, terapi, dll kan nggak murah. Makanya, selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut Dandy buat membayar uang ganti rugi aka restitusi senilai Rp120 miliar. Nah kalau Dandy nggak sanggup bayar tuh Rp120 miliar, jaksa menyebut hukuman penjaranya jadi ditambah 7 tahun lagi. BOOM!! 19 tahun penjara.

Kalau temennya itu si Shane?
Yha most likely sama. Kalau di case-nya Shane nih, JPU tuh ngeliatnya si Shane ini terlibat memperlancar aksinya Dandy, guys. That being said, Shane pun dituntut hukuman lima tahun penjara. Dengan restitusi senilai Rp120 miliar, dan diganti dengan hukuman penjara enam bulan penjara kalau dia nggak bayar.

Lebih rendah yah, tsayy….
Iya. Emang jauh banget tuntutannya Dandy sama Shane ini. Adapun disampaikan oleh jaksa, Shane dinilai nggak berbelit-belit selama persidangan, keliatan banget menyesali perbuatannya, dan masih muda. Juga kalau kata jaksa, “Sehingga diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” ceunah.

W hampir lupa they are still TEENAGERS, LORD….
We know, rite. Muda-muda begitu, tapi udah bisa bagi tugas dan punya perannya sendiri-sendiri dalam melakukan penganiayaan kata Jaksa Penuntut Umum. Yep, peran yang dimaksud di sini yha si Shane ini yang ngabarin satpam kompleks dateng, sama nyontohin sikap tobat. Meanwhile, si anak AG yang videoin. Jadi yha gitu deh.
 
I wonder how keluarga David would react…
Well, ayahnya David, Jonathan Latumahina sih kemaren absen yah alias nggak datang waktu sidang pembacaan tuntutan. Adapun disampaikan oleh kuasa hukum David, Melissa Anggraini, Pak Jonathan nggak datang ke persidangan karena lagi nemenin Davidnya terapi, guys. Dan sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan apapun dari Pak Jonathan atau kuasa hukumnya soal tuntutan terdakwa penganiayaan David Ozora ini.

Ok now wrap it up….
Btw, in case you’re wondering gimana keadan David sekarang, disampaikan langsung oleh Pak Jonathan bahwa David Ozora sekarang masih koma, guys. Dia didiagnosa mengalami diffusal axonal injury di mana posisi otaknya jauh berputar dan bikin jutaan saraf axon-nya terputus. Bahkan, dalam Glasgow Coma Scale, indikator yang ngukur tingkat kesadaran manusia, tingkat responsnya David tuh cuma ada di angka satu, aka tingkatan yang paling rendah :((. In that sense, tim dokter pun berkesimpulan mustahil kondisi David bisa balik lagi kayak semula. Dia bakal menderita cacat permanen :(((.
Advertisement