Kampanye Pemilu di Sekolah Tuai Pro Kontra, Mantan PM Thailand Kembali Setelah Pengasingan 15 Tahun, Larangan Kendaraan Bermotor di DPRD Jakarta, Aturan Pergantian Nama & Jenis Kelamin di Jerman

211

Good morning

Welcome to Thursday. It’s just a day away from gajian, so hang in there. Life will be much better soon :D. You know what else is getting better? You. For surviving this far, for fighting for your dreams, and for always being there for your loved ones. Thanks to you :).

Who’s going to school?

Politicians
Karena kampanye kini udah boleh di sekolah. Iya guys, menuju pesta demokrasi tahun depan, dinamika politik di negeri kita makin rame aja ya. Yang terbaru, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di sekolah dan fasilitas pemerintah selama nggak pakai atribut kampanye dan emang YBS diundang sama pihak sekolah. Putusan ini langsung rame dong menuai pro dan kontra.

Hold on, I need some background.
You got it. Jadi Selasa, 15 Agustus kemarin, MK tuh memutuskan untuk ngebolehin peserta pemilu buat kampanye di sekolah dan fasilitas pemerintahan. Putusan ini diambil setelah ada dua pemohon bernama Handrey Mantiri dan Ong Yenni yang menilai ada inkonsistensi di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan ini mengacu pada pasal 280 ayat (1) huruf h tertulis tentang larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintahan yang tercantum tanpa syarat.

Ok, terus masalahnya di mana?
Nah tapi ternyata, pada bagian penjelasan tuh ada semacam kelonggaran yang bilang, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.” Makanya Handrey Mantiri dan Ong Yenni datang ke MK buat minta kejelasan, gitu. Jadi boleh apa ngga boleh nih, yang muliaaa?

Terus kata para Yang Mulia?
Nah, dalam amar putusannya, para hakim MK memutuskan bahwa bagian penjelasan itu nggak berkekuatan hukum karena bikin ambigu. Makanya pengecualian yang tertuang di penjelasan akhirnya dimasukan ke Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu kecuali frasa “tempat ibadah.” Dengan begini, maka sekolah dan fasilitas pemerintah tetap boleh digunakan peserta pemilu sepanjang dapat izin dari penanggung jawab tempat dan tanpa atribut kampanye, guys.
 
Uhmmm any problems?
Iya guys, banyak yang menilai keputusan ini kureng banget, secara harusnya sekolah itu jadi tempat netral dan objektif, lepas dari kepentingan-kepentingan politik. Salah satu kritikan datang dari Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji yang memprediksi bahwa putusan MK tadi bakal berdampak buruk buat pendidikan. Beliau menyebut bahwa bakal ada konflik kepentingan karena bisa aja ada sekolah yang ngundang satu capres aja, dll. Jadi makanya potensi conflict of interest-nya tinggi, ceunah.
 
Iya ta?
Well, ya kalo Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD sih ngga setuju. Beliau justru mendukung putusan MK dan bilang bahwa kampanye di sekolah tuh ya kampanyenya disesuaikan aja sama pendidikan politik yang objektif dan akademis. Makanya menurutnya, kampanye politik di sekolah dan fasilitas serupa lainnya pasti akan menyesuaikan dengan tema pendidikan.

Terus nanti teknisnya piye?
Soal penerapannya sih tentu aja kita belum tahu ya, orang masa kampanye aja juga belum mulai. Tapi yang pasti, putusan MK ini udah final and binding dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lagi merevisi aturannya tentang kampanye pemilu. Nah mumpung lagi proses, Komisi Perlindungan Anak Indonesia aka KPAI kepingin juga dilibatkan dalam proses revisi ini. Komisioner KPAI, Sylvana Apituley sih bilangnya doi udah berkoordinasi dengan pimpinan KPU dalam proses revisi ini dengan mendorong pengaturan yang detail dan komprehensif soal kampanye di sekolah. Penetapan sanksi yang jelas dan tegas juga KPAI ingin sertakan dalam revisi ini.

Jadi KPAI setuju nih, sama putusan MK?
Engga juga. Sebenernya KPAI tuh menyayangkan banget putusan MK yang ngizinin kampanye di Sekolah. Menurut Sylvana, sekolah tuh harus jadi tempat yang netral dari aktivitas politik. Even anak sekolah itu udah 17 tahun, tapi konten kampanye politik tuh bukan materi yang cocok dikonsumsi di sekolah. Better para pemilih pemula di sekolah tuh dikasihnya pendidikan politik, citizenship, dan hak asasi manusia. Makanya supaya ngga makin blunder, KPAI juga ingin ikut andil dalam revisi peraturan KPU untuk memastikan juga kampanye di sekolah nggak bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ada apa tuh di UU Perlindungan Anak?
Banyak guys, salah satunya tentang keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang anak yang bisa aja menimbulkan manipulasi sampai penyalahgunaan anak. Ini berkaitan dengan perkembangan emosi dan mental anak yang bisa rusak kalau tercecar propaganda dan hoaks. Potensi mengadu domba antar lawan politik, ajakan untuk membenci, sampai politisasi identitas dikhawatirkan banget masuk ke ranah sekolah dan membentuk perilaku sosial anak yang negatif.

Got it. Now, wrap it up please.
Well, sebelum adanya pembolehan kampanye di sekolah sebagaimana putusan MK, KPAI udah menemukan ada 15 bentuk penyalahgunaan terhadap anak selama masa kampanye. Data ini tuh legit didapat KPAI dari rentang waktu 10 tahun terakhir ini, guys. Penyalahgunaan terhadap anak yang dimaksud cukup beragam mulai dari eksploitasi sampai kekerasan anak yang berlangsung selama masa kampanye hingga pengumuman hasil pemilu.

Ada drama Thailand, tapi bukan Nanno…

Tapi mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra.
Thailand lagi heboh nih guys, soalnya Selasa kemarin banget, salah satu mantan Perdana Menteri mereka yang iconic dan legendaris akhirnya kembali setelah lebih dari 15 tahun hidup di pengasingan. Nggak tanggung-tanggung, itu orang langsung dijebloskan ke penjara nggak lama setelah mendarat. So now, everybody meet: Thaksin Shinawatra.

Wait, Thaksin who? 
Thaksin Shinawatra. To give you some background, Khun Thaksin ini adalah salah satu politisi yang berpengaruh dan dikenal mendominasi politik Thailand selama beberapa dekade, guys. Terpilih sebagai Perdana Menteri tahun 2001 lalu, Thaksin pinter banget mainin basisnya di mana doi berhasil bikin kebijakan yang bikin masyarakat pedesaan suka sama dia. Kayak kebijakan ketenagakerjaan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi.

So, is he good? 
Wait until you hear about: Sama kaum-kaum elit dan konservatif Krungthep Mahanakhon alias Bangkok, dia dituduh melakukan korupsi, bertindak otoriter, dan melakukan pelanggaran HAM. Later on, berangkat dari tuduhan inilah, pada tahun 2006 lalu, terjadi peristiwa sejarah super penting bagi Thailand yang ended up menggulingkan posisi Khun Thaksin dari jabatannya, guys.

Apatuu? 
Ada kudeta yang dipimpin sama pasukan militer di sana. Iya, kayak yang sekarang terjadi di Myanmar tuh juga pernah terjadi di Thailand, guysLet’s go back to that moment, shall we? Tepatnya tanggal 19 September 2006, Thailand tuh heboh banget sama pasukan militer lengkap dengan tank-tank nya yang menyebar di seluruh jalanan Bangkok. Darurat militer pun diumumkan. Kantor perdana menteri juga disebut udah direbut sama pasukan militer. Pokoknya chaos banget lah keadaanya pada hari itu, guys.

OMG…
Nah Khun Thaksin yang pada saat itu lagi ada di New York untuk UN General Assembly pun nggak bisa apa-apa. Iya, dia nggak bisa balik ke Thailand sejak saat itu, guys. Dia pun lengser dari jabatannya sebagai perdana menteri. Meaning, kudeta yang dilakukan pasukan militer ini berhasil dong. Dan sejak saat itu, pemimpin kudeta atas nama Letjen Sonthi Boonyaratglin pun diangkat sebagai Perdana Menteri Thailand. Khun Thaksin? Doi mengasingkan diri dan nggak pernah balik lagi sejak 2008, gengs.

FOR REALLL?
Serius. Imagine dia dituduh melakukan pelanggaran HAM, terus diduga terlibat ‘perang narkoba’, sampai dugaan abuse of power. Ya Khun Thaksin juga mikir dong, “Tuduhan gini pasti motifnya politik” dan bahaya banget kalo doi malah balik. Makanya instead of pulkam, doi memilih untuk berkelana, guys. Ke Inggris, ke Dubai, dll. Nah update-nya, setelah lebih dari 15 tahun in exile nih, Selasa kemarin, Thaksin Shinawatra akhirnya kembali ke Thailand deh.

Wow…
Yep. Mendarat di Bandara Don Mueang dari SG, Khun Thaksin pun akhirnya kembali ke Thailand, guys. Banyak lah yang nyambut dia dari jajaran pendukungnya. Cuma ya gitu, nggak lama setelah dia mendarat, doi langsung diarahkan menuju pengadilan untuk menjalani proses hukum. Yep, Mahkamah Agung Thailand udah menetapkan Khun Thaksin dipenjara selama delapan tahun, guys
Advertisement
.

Terus kenapa mau balik kalau tahu dipenjara?
Nah soal itu. Para analis dan pengamat ngeliatnya ya ini nggak terlepas dari situasi politik yang sekarang lagi happening di Thailand, guys. Yep, FYI di Thailand tuh sekarang tuh lagi parliamentary election, yang bakal memilih Perdana Menteri baru kan. Tebak siapa coba yang kepilih? Yep, politisi Partai Pheu Thai bernama Sretha Thavisin. Yang harus kamu tahu adalah, Partai Pheu Thai ini adalah partai bentukan Khun Thaksin.

OMG, I know where this is going…
We know, rite? In that sense, para analis dan pengamat tuh ngeliatnya yha Thaksin mau balik gara-gara yang jadi Perdana Menteri orang partainya sendiri. Meaning, kalau dia balik nih, hukuman atas segala tuduhan yang disebutkan tadi bakalan dikurangi atau mungkin bisa jadi ngga dijatuhkan, guys. Tapi hal ini juga langsung dibantah sama pihak keluarga. Adiknya Khun Thaksin bahkan bilang kakaknya itu emang mau balik karena udah kangen sama anak dan cucunya. Jadi ya gitu deh.

Got it. Anything else I should know?
FYI speaking of adiknya Khun Thaksin, means we’re talking about Yingluck Shinawatra. Yingluck ini juga Mantan Perdana Menteri Thailand yang berkuasa di tahun 2011 lalu, guysAnd guess what? Kepemimpinan Yingluck juga diruntuhkan oleh kudeta militer yang terjadi Mei 2014 lalu. Kudeta Militer waktu itu Prayut Chan-O-Cha di mana beberapa bulan setelahnya, Prayut juga diangkat sebagai Perdana Menteri Thailand.

When vehicle use is reduced…

In DPRD DKI Jakarta.
Guys, kalian kalau berangkat kerja naik apa sih? Masih bawa kendaraan pribadi atau udah full manfaatin transportasi umum? Kalau kamu masih bawa kendaraan pribadi dan kebetulan kamu anggota DPRD DKI Jakarta (WOW) pada hari Rabu, better cari siasat dulu deh, guys. Soalnya nih, Senin kemarin, udah ada surat edaran yang isinya larangan membawa kendaraan bermotor di lingkungan DPRD Jakarta setiap hari Rabu.

Interesting. Tell me.
Sure, jadi as we all know, kualitas udara di Jakarta akhir-akhir ini emang lagi jadi sorotan banget kan. Sorotannya tuh ke arah negatif karena polusi udara yang lagi buruk banget di ibu kota. Makanya pemprov DKI tuh lagi banyak banget mengeluarkan kebijakan buat mengatasi masalah ini guysone of which ya dengan mengedarkan surat edaran yang berisi larangan membawa kendaraan bermotor di lingkungan DPRD Jakarta tiap hari Rabu.

Hhmm, lanjut dulu deh.
Yep surat edaran ini ditandatangani Plt Sekretaris DPRD Jakarta, Augustinus dari Senin kemarin. Di dalam surat edaran ini tertulis bahwa kebijakan larangan kendaraan bermotor di lingkungan DPRD Jakarta setiap hari Rabu dilakukan dalam rangka upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. Ini berlaku buat semua pegawai ASN dan Non ASN serta segala pihak yang punya kepentingan termasuk petugas lapangan dan tenaga ahli.

So, yesterday was the first day, rite?
Iyess. Rabu kemarin, parkiran gedung DPRD Jakarta tuh berasa lengang banget dari biasanya. Petugas keamanan yang ada di sana mengarahkan semua kendaraan yang mau masuk ke gedung untuk cari tempat parkir lain, guys. Mau kendaraan roda dua atau roda empat semuanya dialihkan parkir di lahan parkir yang berjarak 100 meter dari gedung DPRD DKI.

I heard
 ada wacana ASN wajib pakai kendaraan listrik ya?
You heard it right. Hal ini pernah disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono selepas rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di kantor kementerian koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Jumat kemarin. Pak Budi bilangnya akan mewajibkan ASN eselon IV di Jakarta untuk menggunakan kendaraan listrik, minimal banget motor listrik.

Wih beneran nih?
Nah merespons hal ini, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono sih bilangnya ini baru sebatas imbauan aja, bukan kewajiban. Pak Joko juga bilang, biaya beli kendaraan listrik tuh jadi tanggung jawab tiap individu, guys. Nggak cuma eselon IV aja nih, malahan seluruh pegawai DKI Jakarta tuh sekarang diimbau pakai kendaraan listrik yang lebih rendah emisi.

I see.
Ngomongin soal emisi, hati-hati nih kalau kendaraan yang kamu punya nggak lolos uji emisi. Soalnya Rabu kemarin, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bilang kalau kendaraan yang nggak lolos uji emisi tuh nggak boleh masuk gedung DPRD Jakarta. Makanya tiap orang yang mau ke sana, harus uji emisi kendaraan dulu. Kalau belum ya nggak boleh masuk dulu nih ke area gedung DPRD Jakarta.

Got it. Anything else I should know?
Kebetulan nih, di gedung DPRD Jakarta tuh lagi berlangsung uji emisi kendaraan bermotor dari kemarin Selasa sampai hari ini. Uji emisi ini tuh gratis dan dibuka untuk masyarakat umum juga kok. Pak Edi sih berharap supaya semua pegawai di lingkungan Balai Kota DKI or even masyarakat umum tuh bisa manfaatin momen uji emisi gratis ini. Kuy gengs!

When you want to change your name from Ifan to Ifana…

Germany makes it easier.
Yep guys, baru aja kemarin nih, kabinet di Jerman meng-approve aturan yang memudahkan kelompok transgender, intersex dan nonbinary untuk mengganti nama dan jenis kelaminnya di berbagai dokumen resmi pemerintah. Dalam keterangannya, kementerian hukum di Jerman bilang bahwa aturan ini dibikin untuk memudahkan hidup “kelompok kecil minoritas”, tapi memiliki efek yang besar.
 
Adapun aturan ini tertuang dalam “Undang-Undang Self-determination” yang emang udah dibahas selama setahun ke belakang. Dalam aturan baru ini, orang yang mau ganti nama atau jenis kelamin cuma perlu mengajukan perubahannya aja ke kantor catatan sipil, tanpa ada syarat apa pun. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, seorang transgender kalo mau ganti nama dan jenis kelamin tuh harus bisa mendapat dua opini dari ahli yang paham tentang perubahan jenis kelamin, dan harus di-acc sama pengadilan juga.
 
Kebijakan ini kemudian mengundang pro dan kontra, khususnya penolakan yang datang dari partai konservatif. Tapi ya gitu, aturannya juga ngga langsung berlaku karena harus di-acc sama parlemen dulu. We’ll see lah yaa…

“Coba di Jakarta itu, makanya saya sampai suka batuk-batuk, alergi debulah, alergi polusi, itu, kan, aduh.”

Wkwkwk gitu guys kata Ketua Umum PDIP Bu Megawati Soekarnoputri pas cerita soal udara di Jakarta belakangan ini yang bikin doi jadi sering batuk-batuk. Bu Mega menyatakan hal ini pas beliau lagi berkunjung ke Wonorejo, Yogyakarta. Bu Mega bilang, cuaca di Wonorejo tuh bersih banget, beda sama kondisi di Jakarta.
 
Finally something you can relate with Bu Mega…

Announcement


No one bought us coffee today 🙁 

(Mau ikutan nraktir tim Catch Me Up! kopi? Here, here…just click here Dengan mendukung, kamu nggak cuma beliin kopi yang menemani kami nulis, namun kamu juga udah men-support kami untuk terus berkarya dan membuat konten-konten berkualitas yang imparsial dan bebas dari kepentingan. Thank you so much!)

Catch Me Up! recommendations

Just… something about 1989 you cannot resist.
Advertisement