Ketentuan Tarif PPnBM Resmi Diubah

328

Who’s finally going “greener”?

Definitely not my bank account, gajian masih lama 😥
 
Yep bukan, tapi pemerintah Indonesia.
Jadi, tanggal 16 Oktober 2021 kemaren ni udah resmi kalo tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor berubah ketentuannya. Sekarang, bakal ada variabel baru dalam menghitung jumlah pajak PPnBM yang bakal kamu bayar, yaitu berdasarkan tingkat efisiensi dan kadar emisi suatu kendaraan bermotor.
 
What does that mean?
Artinya, semakin gak efisien dan semakin tinggi kadar emisi yang dihasilkan sama suatu kendaraan bermotor, maka semakin tinggi juga tarif pajaknya guys. Tarif baru itu dijelaskan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang di-ttd Menkeu Ibu Sri Mulyani.
 
Got it. Kenapa diubah aturannya?
Intinya sih buat ngurangin emisi gas buang yang berasal dari kendaraan bermotor guys. Selain itu, diharapkan dengan adanya perubahan ini bisa mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan. Makanya dibikinlah penyesuaian ini dalam penghitungan PPnBM. Apalagi mengingat krisis iklim lagi jadi perhatian di mana-mana, karena itulah kebijakan baru ini penting banget.
 
I see. Terus gimana tu itung-itungannya sekarang?
Dalam aturan baru ini, Kemenkeu menetapkan tarif PPnBM yang menyesuaikan sama tingkat efisiensi dan kadar emisi berdasarkan beberapa kategori. Pertama, untuk kendaraan bermotor angkutan 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc. Tarifnya, mulai dari 15, 20, 25, hingga 40 persen. Sementara untuk kendaraan dengan kapasitas lebih dari 3.000-4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen. Pemerintah juga mengenakan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor listrik sebesar 15 persen.
 

Go on…
Kedua, untuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 10-15 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc, kena tarif PPnBM 15 dan 20 persen. Untuk yang kapasitas lebih dari 3.000-4.000 cc dikenakan tarif 25 dan 30 persen. Sedangkan untuk kendaraan listrik kena tarif 15 persen. Ketiga, untuk kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan kapasitas 3.000 cc dipasang tarif 10, 12, hingga 15 persen. Untuk yang lebih dari 3.000-4.000 cc, tarifnya 20, 25, dan 30 persen. Sedangkan untuk kendaraan listriknya kena 10 persen.

Advertisement
 
Terus?
Keempat, kendaraan bermotor yang tergolong mewah dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan tingkat efisiensi penggunaan BBM 20 km per liter, emisi 120 gram per km, dan kapasitas sampai dengan 1.200 cc. Formula tarif yang sama juga berlaku untuk kendaraan dengan tingkat efisiensi konsumsi BBM 21,8 km per liter, emisi 120 gram per km, dan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Alright. Anyone saying anything?
Well, ada beberapa pihak yang menyayangkan emisi karbon jadinya masuk ke barang kena pajak, padahal tadinya mau dimasukin ke cukai gengs. Kayak Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi yang bilang kalo penetapan emisi karbon sebagai barang kena pajak kurang sesuai dengan tujuan pemerintah yang mau mengendalikan konsumsi karbon masyarakat. Terus kalo kata pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, obyek dari pajak karbon memiliki karakteristik sebagai obyek cukai.
 
Hmmm. Anything else I should know about this?
Dengan berlakunya kebijakan ini, produsen mobil baru dalam negeri lagi getol ngejalanin tes ulang ni gengs terkait konsumsi karbon dan emisi yang dihasilkan oleh mobil hasil produksinya sejak beberapa minggu terakhir. Salah satunya adalah Honda Prospect Motor (HPM) yang lagi melakukan tes buat bisa nentuin harga baru setelah aturan pajak yang juga baru.
Advertisement