UU Anti-Homoseksualitas di Afrika Utara

146

Who’s just signed one of the harshest laws in the world?

Uganda.
Yep, negara di Afrika Utara ini baru aja mencuri perhatian internasional setelah minggu lalu, presidennya yang bernama Yoweri Musevani menandatangani undang-undang anti-homoseksualitas. Aturan ini disebut merupakan aturan terkait anti-LGBTQ paling keras di dunia, karena mereka mengancam hukuman penjara bagi siapapun yang diketahui berorientasi seksual LGBT. Padahal, emang same-sex relationship itu dari dulu juga udah dilarang di sana. Tapi, kini jadi ada hukumannya gitu. Kalo melakukan gay sex hukumannya bisa sampe 14 tahun penjara, dan kalo sampe ada yang coba menjalin hubungan sesama jenis maka ancamannya adalah 10 tahun penjara.
Advertisement
 
Selain dipenjara, aturan baru ini juga mengancam hukuman mati bagi para pelaku “masalah serius terkait homoseksualitas” kayak having sex sama orang yang HIV positif, anak-anak di bawah umur, dan kelompok vulnerable lainnya.
 
Aturan baru ini langsung menuai protes dari negara Barat dan berbagai lembaga HAM, salah satunya UN Human Rights Office. Dalam twitnya, UNHR menyebut bahwa aturan tadi cuma akan menyebabkan pelanggaran HAM yang sistematis terhadap kelompok LGBT dan tentunya berlawanan dengan aturan hukum internasional.
Advertisement