Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

433

When people are so mad…

On Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Yoi, guysOver the weekend kemarin, netizen +62 tuh rame banget meluapkan berbagai rasa kekecewaan dan kemarahan mereka atas vonisnya majelis hakim terhadap lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang udah menewaskan 135 orang. Secara, vonis hakim tuh banyak yang menilai ringan banget guys. Mulai dari hukuman penjara 1 tahun, 1,5 tahun, bahkan sampai bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Kayak, woiii yang meninggal tuh 135 oranggggg!

WHATTT???
Easy, as always, we got everything covered here. Jadi ceritanya tuh gini. Kamu masih inget kan 1 Oktober 2022 lalu, Indonesia tuh gloomy dan berduka banget karena Tragedi Kanjuruhan yang terjadi waktu Arema FC match sama Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Banyak banget elemen yang bikin bertanya-tanya di sini, guys. Mulai dari penggunaan gas air mata, jalur keluar yang cuma dibuka dua pintu sementara penontonnya puluhan ribu orang, bahkan struktur bangunan stadion yang dinilai nggak layak. Tragedi Kanjuruhan ini juga dikenal sebagai tragedi paling kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia, dan jadi nomor dua di dunia. Di dunia banget gak tu.

:(((( terus terus? 
Dalam perjalanannya, hal ini bikin all eyes are on: Polisi. Karena mereka kan yang punya kuasa buat nembakin si gas air mata itu. Terus karena emang parah banget, kasus ini juga mendapat banyak atensi mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI pada saat itu Jenderal Andika Perkasa, Menko Polhukam Mahfud MD, bahkan Presiden Joko Widodo.
 
Tell me more…
Setelah melalui berbagai investigasi sampai pencarian fakta, Tragedi Kanjuruhan ini pun sampai pada meja persidangan di mana ada enam orang yang ditetapkan terdakwa. Mereka adalah eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan. Nggak cuma dari kalangan kepolisian, sederet panitia pelaksana dan event organizer Liga Indonesia juga turut jadi terdakwa, guys. Kayak Ketua Panitia Abdul Haris, terus security officer-nya, Suko Sutrisno, dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu aka PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Okay….
Terus, mereka berenam semuanya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, kecuali Akhmad Hadian LukitaWell, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, hal ini bisa kejadian gara-gara berkasnya Akhmad Hadian tuh belum memenuhi syarat buat dilanjutkan ke penuntutan. Sementara masa tahanannya di Polda Jawa Timur juga udah habis dari sejak Desember tahun lalu. Makanya sekarang dia udah bebas deh meskipun masih berstatus tersangka dan diwajibkan wajib lapor setiap Senin. Meanwhile, lima terdakwa lainnya udah menjalani sidang dan vonisnya pun udah keluar kemarin, guys.


Gimme all the details…
Sure. Sebelum jauh ngebahas soal vonis untuk lima terdakwa ini, kamu harus tahu bahwa dari awal persidangan ini mulai dan dakwaan jaksa dibacakan, pihak keluarga korban tuh udah nggak seneng duluan, guys. Karena dalam dakwaan tuntutannya, kelima terdakwa ini dijerat dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP tentang Kesalahan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman paling lama lima tahun. Padahal berdasarkan fakta empiris dan yuridis, mereka harusnya dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara (Read the full story here). Tapi ya gitu deh, it is what it is kan. Persidangan tetap lanjut dengan dakwaan pasal tersebut dan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya akhirnya membacakan vonisnya Jumat lalu.

Gimana tuh vonisnya?
Inhale, exhale. Mereka berlima dapat vonis yang ringan banget, gengs. Bahkan, dua polisi AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto tuh dinyatakan nggak bersalah dan divonis bebas. Iya, dalam vonisnya, Hakim Abu Achmad menyebut AKP Bambang tuh nggak pernah memerintahkan anggotanya buat menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton. Instead, gas air mata yang ada malam itu ditembakkan cuma ke tengah lapangan tapi terus bergerak ke pinggir lapangan, dan sebelum sampai ke tribun penonton, gas air mata dan asapnya tuh udah bergerak ke atas.

Lah… Bergerak gimana?
Karena ketiup angin :))). Iya, Hakim Abu Achmad bilangnya itu gas air mata bergerak dari tengah ke pinggir lapangan, sampai ke atas tuh gara-gara ketiup angin, guysThe same also goes on gas air mata yang ditembakkan ke gawang sisi utara. Gas air mata itu juga ketiup angin tapi ke tengah lapangan aja. Terus, Kompol Wahyu juga dinyatakan nggak bersalah karena nggak terbukti memerintahkan Brimob Polda Jawa Timur menembakkan gas air mata yang ended up
Advertisement
 bikin penonton panik.
 
TERUS ANGINNYA KNP GA DIVONIS PENJARA? EHEHE.
EHEHEHE belum selesai, guys. Hakim juga menilai nggak ada hubungan sebab akibat antara peran Kompol Wahyu yang membiarkan penembakan gas air mata itu terjadi dengan timbulnya ratusan korban jiwa. Jadi ya gitu, dalam kasus ini, cuma AKP Hasdarmawan, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur yang tetap dinyatakan bersalah dari kalangan kepolisian karena kasih instruksi menembakkan gas air mata dan divonis satu tahun enam bulan penjara. Meanwhile, dua terdakwa lainnya yaitu Ketua Panitia Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno tuh juga divonis rendah oleh majelis hakim, which is satu tahun enam bulan penjara untuk Abdul Haris dan satu tahun penjara untuk Suko.

HEM. I believe pihak keluarga has a say…..
Yha mereka surprise but not surprisedIya, emang udah sesuai prediksi kalau persidangan ini emang nggak bakal kasih keadilan buat korban dan keluarga korban. Dan persidangan ini cuma ‘dagelan’ aja. Padahal, dalam proses sidang kemaren itu, AKP Bambang dan Kompol Wahyu sendiri udah ngaku kalau mereka emang memerintahkan penembakan gas air mata sampai penonton berdesakan keluar dan banyak korban jatuh. Keluarga korban ngeliatnya lucu aja kalau dua polisi itu bebas, sementara panitia juga dihukum satu dan satu setengah tahun penjara, padahal yang buat kegaduhan emang polisi, gitu kira-kira. Terus hukuman itu juga dinilai nggak sepadan sama nyawa keluarga mereka, apalagi ini jumlahnya ratusan. Makanya sampai speechless mereka, guys.


I see…
Nah vonis hakim yang ringan bahkan bebas ini of course bikin masyarakat terutama LSM mengkritik keras putusan para yang mulia hakim yang terhormat. Salah satu protes datang dari Amnesty International Indonesia, di mana Direktur Eksekutif-nya Usman Hamid menilai bahwa dengan dibebaskannya AKP Bambang dan Kompol Wahyu, maka penegakan hukum tuh udah failed dalam memberikan keadilan buat korban, guys.

Agree…
Yep, padahal udah jelas banget Tragedi Kanjuruhan kemaren tuh menunjukkan pola kekerasan dan abuse of power yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia. Kata Bang Usman, ini harusnya bisa banget diselamatkan dengan memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan. Eh, ini malah ngelakuin kesalahan yang sama. Makanya akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat di sana tuh harus dipastiin ada, biar bisa kasih rasa keadilan buat korban dan keluarga korban.

Talking about keadilan….
Ini juga yang di-highlight Komnas HAM kemarin, guys. Dalam keterangannya, Komisioner Komnas HAM Mbak Anis Hidayah menyebut bahwa vonis hakim dalam Tragedi Kanjuruhan ini melukai rasa keadilan di tengah masyarakat. Selain itu, putusan ini juga dinilainya nggak berpihak ke korban dan nggak ada kepekaan terhadap apa yang dirasain sama keluarga korban. Makanya Komnas HAM menyesalkan putusan ini, dan menilai majelis hakim tuh insensitif. Padahal, berdasarkan fakta yang dikumpulkan Komnas HAM, jelas banget bahwa aparat keamanan di malam itu menembakkan gas air matanya secara beruntun, padahal situasi udah kondusif. Dan gas air matanya emang sengaja ditembakkan ke tribun penonton yang ended up bikin panik penonton.

Terus gimana dong tuh?
Makanya, Kejaksaan Agung bilang bahwa pihaknya bakal mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya ini, gengs, khususnya untuk terdakwa yang dinyatakan bebas. Sementara untuk yang divonis ringan tadi, Jaksa Penuntut Umum bakalan pelajari dulu putusan lengkapnya, ntar langkah selanjutnya kayak gimana bakal diputuskan nanti. Komnas HAM sendiri sih emang udah mendorong jaksa buat mengajukan banding terhadap vonis ini, guys.

Ok. Anything else I should know?
On top of all, Polri sih bilang pihaknya menghormati segala putusan majelis hakim, guys. Karena kalau vonis gini emang sepenuhnya kewenangan pengadilan, gitu kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetiyo. Selain itu, Wakil Presiden Maruf Amin juga bilangnya gitu. Lembaga eksekutif nggak boleh mengintervensi vonis hakim, karena hal ini kewenangannya yudikatif, kata Kiai Maruf. Nah kalau emang ngerasa nggak adil nih, masyarakat bisa banget menempuh upaya hukum kayak kasasi atau banding tadi. We’ll see, deh.
Advertisement