Kasus Korupsi Ben Brahim S Bahat & Istrinya

361

When another partner in crime is detected…..

Yang Terlibat Dugaan Korupsi.
Again and again, pejabat negara +62 emang nggak ada kelar-kelarnya terlibat korupsi yah, guys. Nggak cuma single player, tapi ada juga yang couple. Iya, kayak Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya yang juga anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat. Pasangan suami istri ini udah ditetapkan sebagai tersangka sama KPK, guys.

SUAMI ISTRI BANGET NIH??
Iya, sama-sama pejabat pula, ehehehe. Ladies and gentlemen, meetBen Brahim S Bahat. Ben dulunya seorang PNS dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Tengah dari periode 2007-2012. Nama Ben mulai dikenal masyarakat sana kan dari situ, kariernya pun makin moncer, gengs. Sampai di tahun 2013, Ben mencalonkan diri sebagai Bupati Kapuas, dan terpilih selama dua periode dan menjabat sampai sekarang. Ben punya istri namanya Ary Egahni Ben Bahat. Awalnya Ary kayak istri pejabat lainnya aja, mendampingi suami gitu kan. Cuma pas Pemilu 2019 lalu, Ary mulai terjun ke politik dan gabung ke Partai NasDem dan coba peruntungannya untuk jadi Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Tengah. Berhasil juga, Ary pun menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI.

Terus mereka korupsi bareng? 
Well, disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, Ben dan Ary diduga sama-sama menerima suap dari berbagai pihak terkait dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara, guys. Khususnya penerimaan uang dari SKPD Kabupaten Kapuas dengan total kerugian sebesar 8,7 miliar rupiah. Kasus ini juga yang beberapa waktu lalu KPK umumin di mana diketahui KPK lagi mengusut kasus dugaan korupsi yang ada kaitannya sama perbuatan meminta, menerima, dan memotong pembayaran ke PNS seolah-olah PNS itu punya utang sama mereka, padahal ya kagak. Nah kasus ini yang kemudian di-refer ke Ben dan Ary sebagai Bupati dan Anggota DPR RI, guys.

HEM…..
Lebih jauh, Ben dan Ary bahkan diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan sama jabatan mereka, guys. Iya, dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, meskipun kerja di Jakarta sebagai anggota DPR RI, Ary diduga aktif banget ikut campur urusan pemerintahan Kabupaten Kapuas. Misalnya minta Kepala SKPD setempat buat memenuhi kebutuhan pribadinya mulai dari dimintain uang sampai pemberian barang mewah. Makanya, dari sini mereka pun terjerat dugaan tindak pidana korupsi dan disangkakan Pasal 11 dan 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi which udah diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tas branded-nya silakan…..
WKWKWKWK. Anyways, kemarin banget nih, Ben dan Ary pun memenuhi undangan KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk dimintai keterangan. Terus since
Advertisement
 udah ditemukan dua alat bukti yang cukup, mereka berdua akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. And that’s it, Sore kemarin, suami istri ini akhirnya keluar pake rompi orange KPK dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Mereka bakal ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, terhitung dari kemaren sampai 16 April mendatang.

Definisi For Better or For Worse….
Ya gitu deh guys wkwkwkw. Oya, merespons penetapan kadernya sebagai tersangka dugaan korupsi, Partai NasDem menyebut pihaknya udah nggak kaget lagi atas hal ini, gengs. Iya, disampaikan oleh Wasekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, Ary tuh udah duluan ngelapor ke fraksi terkait status KPK atas dirinya, guysIn that sense, Pak Hermawi bilangnya Partai NasDem bakal senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Ary. Ary pun diketahui udah mengundurkan diri secara lisan dari Partai NasDem. Tinggal nunggu suratnya aja yang bakal nyusul.

Terus kalau suaminya?
Nah, soal Ben Brahim Bahat. Kamu harus tahu nih guys kalau kemaren itu juga, tim penyidik dari KPK juga terbang ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah buat menggeledah Kantor Bupati Kapuas dan rumah dinasnya di sana. Nggak ada keterangan resmi dari Pemerintah Daerah setempat. Pejabat di Bidang Humas dan Protokol Pemkab Kapuas juga bilangnya nggak tahu bakalan ada rilis atau keterangan resmi dari pemerintah since udah menyangkut kasus hukum kayak gini. Dan sampai berita ini ditulis, belum diketahui juga apa yang ditemukan KPK dari penggeledahannya kemarin. “Perkembangan akan disampaikan,” kata Pak Ali gitu.


Looking forward 
deh. Anything else? 
Balik lagi ke masalah partner in crime aka couple yang terlibat pidana kayak gini, of course top of mind kita langsung ke kasusnya Ferdy Sambo-Putri Candrawathi atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, dan Assyifa Ramadhani-Ahmad Imam Al Hafitd atas kasus pembunuhan Ade Sara 2014 lalu. Ferdy Sambo sekarang udah divonis mati dan sampai sekarang masih dalam proses banding oleh tim kuasa hukumnya. The same also goes to Putri Candrawathi yang divonis majelis hakim dihukum 20 tahun penjara. Sementara couple Hafitd dan Syifa yang terbukti bersalah membunuh Ade Sara divonis penjara seumur hidup di mana jadi tervonis penjara seumur hidup termuda dalam sejarah hukum Indonesia. Jadi sampai saat ini, Hafitd diketahui masih mendekam di Rutan Salemba sedangkan Syifa di Rutan Pondok Bambu.
Advertisement