Harta Rafael Alun Trisambodo Masih Diusut KPK

249

We’ll start with none other than: Rafael Alun Trisambodo’s case….

Yang Hartanya (Masih) Diusut KPK….
Iya. Drama terkait harta kekayaan eks Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sampai sekarang belum ada titik terangguys. KPK udah tahu nih harta kekayaannya Rafael nggak wajar, nggak match sama profilnya, bahkan ada dugaan money laundering pake perantara segala di kasus ini. But the thing is, sampai saat ini Rafael belum ditetapkan sebagai tersangka, guys. Terus, si perantara tadi juga disebut udah kabur ke luar negeri.

Hold on. I need some background.
You got it. Jadi ceritanya gini, guys. Kamu tahu kan buntut dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David beberapa waktu lalu, ayahnya Dandy, who is none other than Rafael Alun Trisambodo tuh juga jadi sorotan. Adapun yang jadi sorotan juga adalah the fact that Rafael merupakan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu, ya terus anaknya jadi pelaku pengeroyokan sampai anak orang harus dirawat di ICU gitu yekan. Nggak cuma itu, harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar juga ikut jadi highlight dalam kasus ini. So people be like, “Busettttt!”

Asliii wkwkwkw
We know rite. Nah cuman kalau menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, harta Rafael segitu tuh nggak match sama profil dia yang sebatas pegawai eselon III, gengs. Belum lagi banyak hartanya dan berbagai aset lainnya yang tersebar di Jakarta, Yogyakarta, dan Manado yang nggak dimasukin sama dia ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ka LHKPN. Iya, jadi harta 56 miliar itu diduga belum semua, guys. Makanya banyak pihak jadi bertanya-tanya hartanya dia sebenarnya ada berapa dan dari mana asalnya. Nah speaking of asal kekayaan, banyak pihak juga menduga Rafael ini terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang aka money launderingguys.

OMG….
Nah sampai sekarang, dugaan tindak pidana pencucian uang dan asal kekayaan Rafael masih terus diselidiki sama KPK, guys. Tanggal 1 kemarin aja Rafael udah diperiksa KPK untuk melakukan klarifikasi terkait harta kekayaannya. Terus dari pemeriksaan itu, diketahui Rubicon dan Harley yang sering dipamerin Dandy di IG-nya tuh emang data STNK dan BPKB-nya bukan atas nama Rafael, guysIn that sense, Rubicon itu Rafael beli dari seseorang atas nama Ahmad Saefudin yang tinggal di gang kecil di Mampang Prapatan. Nggak make sense dong orang di gang sempit bisa punya Rubicon. Kemarin Rafael juga bilang itu Rubicon udah dibeli kakaknya dan udah ganti nama, guys. Next bakalan dikasih liat dokumennya ceunah.


Okay….
Terus pemeriksaan selama 9 jam itu juga ngomongin soal harta kekayaan lainnya yang diduga dimiliki sama Rafael, termasuk perumahan mewah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara dan saham di enam perusahaan dan udah masuk laporannya ke LHKPN, guys. Cuma ya itu, kalau kita ngakses LHKPN nih, terus liat sendiri hartanya Rafael, yang kita bisa liat cuma nilai sahamnya aja. And that’s okay kalau kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Terus soal perumahan mewah di Minahasa Utara yang nggak masuk ke laporan, Pak Pahala bilangnya kepemilikan perumahan dan rumah itu juga nggak tercatat karena yang wajib dilaporkan cuma nilai sahamnya aja. Lagi pula, Rafael bilangnya perumahan seluas 6,5 hektare itu atas nama istrinya, gengs.

Terus kalau money laundering tadi?
Nah terkait money laundering, let’s hear it from Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi aka PPATK. Disampaikan oleh Ketua PPATK, Ivan Yudhistira, pihaknya tuh emang udah curiga sama Rafael sejak bertahun-tahun lalu terkait transaksi nggak wajar dan dalam jumlah besar yang melibatkan Rafael. Transaksi ini kemudian menjurus ke pencucian uang. Terus, setelah ditelusuri lebih jauh lagi, Ivan menyebut pencucian uang ini melibatkan semacam perantara gitu, jadi hartanya nggak langsung masuk ke kantongnya Rafael.

Ya ampun terus terus? 
Nah makin dicari tahu lagi kan siapa nih perantara yang dimaksud di sini. Terus setelah dicari tahu lewat berbagai aduan dari masyarakat, maka diduga perantara yang dimaksud di sini adalah seorang konsultan pajak yang perannya sebagai professional money launderer dan selama ini udah kerja buat kepentingannya Rafael. Ivan nggak mau nge-spill sih konsultan pajaknya siapa, cuma yang harus kamu tahu adalah, Ivan bilang konsultan pajak itu udah kabur ke luar negeri, guysBut still, rekening yang diduga punyanya si konsultan yang diduga jadi perantara di kasus money laundering
Advertisement
 ini udah diblokir.

Terus respons KPK gimana dong?
Well, balik lagi ke Pak Pahala Nainggolan, KPK tuh nggak bisa cuman bawa kasus pencucian uangnya aja, guys. Harus ada pidana korupsinya dulu baru ntar bisa ditambahin Tindak Pidana Pencucian Uang-nya. That being said, sekarang KPK tuh lagi mengusut berbagai kemungkinan terkait asal muasal harta kekayaan Rafael yang nyampe 56 miliar ini. Either itu gratifikasi, suap, dll. Nah speaking of dugaan tindak pidana korupsi, hal ini juga yang jadi salah satu penyebab sampai sekarang Rafael belum ditetapkan sebagai tersangkaguys.

Oh iya kenapa tuh?
Well, kita kan tau kekayaan Rafael tuh nggak wajar yah. Nah kekayaan nggak wajar ini sebenarnya bisa banget ditindak secara hukum KALAU Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi aka UU Tipikor memuat delik kekayaan nggak wajar ini, guysHowever, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyebut sampai saat ini delik itu belum masuk ke uu Tipikor.
 
Explain. 
Well, a little background about kekayaan nggak wajar, kekayaan nggak wajar atau dikenal sebagai illicit enrichment mengacu ke hasil rekomendasi United Nations Convention Against Corruption aka UNCAC 2003. Rekomendasi UNCAC ini kemudian diratifikasi di Indonesia jadi UU Nomor 7 Tahun 2006, cuma nggak memuat illicit enrichment tadi. Kalau ada delik illicit enrichment, harta kekayaan para pejabat, istri, anak, dan orang-orang yang related kudu dilaporkan juga, dan LHKPN mereka bisa dijadikan barang bukti. Nah kalau sekarang kan nggak bisa. Jadi ya gitu deh. Eheheheheh.


HEMMM.. Enough with Rafael. Itu Dandy gimana?
Yep. Here’s your latest update terkait tersangka pengeroyokan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo. Yang harus kamu tahu adalah Jumat kemarin, kasus ini udah diambil alih oleh Polda Metro Jaya, guys. Kenapsa diambil alih, ya karena pihak kepolisian harus koordinasi sama tim ahli dan pemangku kebijakan terkait, especially when it comes to penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Nah karena udah diambil alih, Dandy dan satu tersangka lainnya, who is temennya atas nama Shane Lukas, juga udah dipindahkan dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya deh.

Terus si Agnes? 
Nah soal Agnes yang dari awal kasus ini muncul udah rame banget diomongin netizen, minggu lalu dalam konferensi persnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut status Agnes tuh udah naikguys. Dari statusnya sebagai saksi atau anak yang berhadapan dengan hukum, seiring berjalannya penyidikan, statusnya ditingkatkan jadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Iya, dalam keterangannya, Kombes Hengki menyebut anak di bawah umur kayak Agnes yang masih 15 tahun tuh nggak boleh disebut tersangka, guys.

…….
Hal ini juga sesuai sama Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. But still, Agnes tetap bisa ditindak secara hukum, guys. Kuasa hukumnya Agnes kemarin juga udah datang ke Polda Metro Jaya dan pihaknya bilang Agnes bakalan bersikap kooperatif dan ngikutin semua ketentuan yang berlaku.

Okay. Anything else I should know? 
Balik lagi soal Dandy dan harta kekayaan berupa mobil mewah yang sering di-upload di Instagram, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno tuh juga ikutan geram, guys. Secara, di satu posting-an keliatan jelas Dandy foto di atas mobil mewahnya masuk ke kawasan Gunung Bromo bareng mobil-mobilnya masuk ke situ. Padahal itu nggak boleh, guys. Makanya Bang Sandi pun langsung negur pengelola Gunung Bromo dan make sure peraturan yang ada harus dipatuhi oleh siapapun. Biar Gunung Bromo yang sekarang lagi hits ini juga bisa dilestarikan. Nah kalau masih rebel nih, Bang Sandi bilang bakalan ada sanksi tegas both buat pengelola dan juga pelanggarnya.
Advertisement