Gugatan KPU Tunda Pemilu 2024 Dikabulkan

270

Here we go again with: Another Pemilu Drama …..

This time, diminta untuk ditunda.
Yoi, guys. Ada ada aja ya drama menuju 2024. Maju mundur mulu soal isu Penundaan Pemilu. Iya, setelah lama nggak kedengeran kabarnya, isu ini rame lagi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan supaya KPU menunda Pemilu 2024.

I thought we are over it…
Same eheheheNow everybody meet, Partai Rakyat Adil Makmur aka Partai Prima yang Desember lalu dinyatakan Komisi Pemilihan Umum aka KPU nggak lolos untuk jadi peserta Pemilu. Nah dari sini, Partai Prima pun menempuh berbagai upaya hukum supaya KPU menghentikan proses yang sekarang udah ada and start over again, guys. Jadi mulai dari awal lagi gitu. Disampaikan oleh Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, berdasarkan itung-itungan pihaknya, tahapan Pemilu mulai dari pendaftaran verifikasi dll tuh memakan waktu 2 tahun 4 bulan.

Terus terus?
Nah, sementara buat Pemilu yang ini tuh nggak gitu menurut dia. Makanya Partai Prima pun menempuh berbagai upaya hukum mulai dari ngajuin gugatan ke Badan Pengawas Pemilu aka Bawaslu, terus ke Pengadilan Tata Usaha Negara aka PTUN, tapi di dua lembaga itu gugatan mereka gagal. Sampai akhirnya mereka ngajuin gugatan yang sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akhirnya gugatan itu dikabulkan.

Whattt???
Iya. Nggak cuman mengabulkan tuntutan Partai Prima untuk start over seluruh tahapan Pemilu, Kamis kemarin, dalam putusan perdata Majelis Hakim yang diketuai T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahkan meminta tergugat, which is Komisi Pemilihan Umum buat menunda Pemilu yang harusnya udah fix bakal berlangsung 14 Februari 2024 nanti, guys. Hakim juga menilai KPU tuh udah melakukan perbuatan melawan hukum di sini karena menyatakan Partai Prima nggak memenuhi syarat dalam tahap verifikasi partai politik Desember kemarin.

Okay….
Nggak cuman itu, majelis hakim juga memutuskan KPU harus membayar kerugian sebesar Rp500 juta. Merespons hal itu, Partai Prima pun angkat tangan. “Lah kok jadi begini?” gitu. Secara mereka cuman minta penghentian proses, bukan penundaan kan. “Kita nggak masuk ke situ,” kata Pak Agus Joba. Tapi kan nasi udah jadi bubur yah. Jadi kalo berdasarkan aturan, ya putusannya PN Jakpus tadi harus dilaksanakan.
 
Now I wanna know what KPU is saying…
Well, Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut pihaknya nggak bakal tinggal diam. Pak Hasyim bilang pihaknya bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan make sure tahapan Pemilu bakalan tetap jalan no matter what sampai di hari H 14 Februari tahun depan. Terus, Pak Hasyim juga menegaskan bahwa KPU dan berbagai pihak bakalan fight dan melawan putusan ini biar Pemilu tuh bisa tetep jalan sesuai perintah konstitusi.


I see more drama coming up….
Same. Adapun salah satu yang bakalan fighting adalah Menko Polhukam, Mahfud MD. Pak Mahfud bahkan menilai putusan ini tuh ‘Salah kamar
Advertisement
’, guys. Gimana ceritanya urusan hukum administrasi kayak gini bisa masuk ke perdata. Penundaan Pemilu tuh bukan wewenang peradilan umum. Sengketa terkait proses Pemilu tuh harusnya lewat Bawaslu atau PTUN, bukan pengadilan perdata, gitu ceunah. That being said, Putusan Pengadilan Jakarta Pusat ini melampaui wewenang, guys. Makanya dicurigai ada semacam permainan gitu di sini.

Ga kelar kelar hadeh….
Ya gitu deh. Nah, lebih jauh terkait putusan ini, anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon pun mendesak supaya motif dari putusan ini diselidiki, guys. Karena emang nggak make sense aja kalau putusan perdata yang biasanya cuman menuntut ganti rugi sampai harus menuntut Pemilu ditunda secara keseluruhan kayak gini. Kalau kayak gini ceritanya, bukan cuman jangkauan hukum perdata aja yang kacau, tapi hukum tata negara juga. Nggak cuman itu, Bang Fadli bahkan bilangnya putusan ini bisa dianggap melawan konstitusi, guys.

Oh iya?
Iya, putusan menunda pemilu ini disebut melanggar Pasal 22E Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Makanya, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di sini harus ambil tindakan kalau kata Bang Fadli. MA sama KY juga diminta untuk memeriksa majelis hakim yang bertugas dan kasih sanksi buat menghindari spekulasi politik, karena udah nggak profesional dan menodai integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

I believe MA has a say….
Ada dong. Jubir Mahkamah Agung, Suharto bilangnya hakim PN Jakpus tuh nggak bisa disalahkan juga dalam hal ini, gengs. Suharto menyebut hakim tuh punya independensi dalam membuat suatu putusan. “Karena putusannya dianggap benar,” kata Suharto gitu. Lagi pula, putusan ini tuh belum punya kekuatan hukum tetap. Jadi kalau ada banding kayak yang tadi disebut KPU, dan bandingnya disetujui, meaning putusan penundaan Pemilu ini bisa diabaikan dan Pemilu bakalan tetap lanjut di 14 Februari tahun depan deh.

Got it. Anything else?
Jadi ya gitu deh, guys. Masyarakat termasuk politikus sekarang lagi pada marah banget sama putusan PN Jakpus kali ini. Banyak nggak make sense dan anehnya ceunah. Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono juga bilangnya gitu, gengs. Dalam tweet-nya di @SBYudhoyono, Pepo nge-tweet gini nih: “Rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on?  Di tahun politik kayak gini, harusnya nggak ada satu pihak pun yang ‘bermain api’ dan ganggu tahun politik ini. Terbakar nanti,” kata Pepo gitu.
Advertisement