Babak Baru Kasus Penganiayaan David Ozora

216

Who’s starting a new chapter?

Kasus Penganiayaan David Ozora.
Well well well, terlalu sibuk sama kasus bapaknya, kamu pasti masih inget kan kalau semua drama yang terjadi melibatkan Rafael Alun Trisambodo dan Kementerian Keuangan tuh dimulai dari anaknya Rafael sendiri, Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dan bikin David sampai sekarang masih dirawat di ICU. Nah kemarin banget nih, kasus penganiayaan ini memasuki babak baruguys.

Babak baru gimana?
Iya. Jadi dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora 20 Februari lalu, kasus ini kan langsung berproses di Polres Metro Jakarta Selatan, yang kemudian dialihkan ke Polda Metro Jaya yah. Adapun selain Dandy, ada lagi satu temennya atas nama Shane Lukas yang juga udah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai sekarang mereka berdua masih ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Nggak cuma itu, pacarnya Dandy, anak berusia 15 tahun berinisial AG juga udah ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum aka ABH dan diproses hukum pakai Sistem Peradilan Pada Anak aka SPPA sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Okay….
Nah ini yang mau kita bahas, guys. Si AG ini. Dalam kasus ini, since AG adalah anak di bawah umur, maka ada satu upaya hukum yang kemaren coba dilakukan AG dan kuasa hukumnya gengs, namanya diversi. Jadi diversi ini dilakukan buat mengalihkan proses penyelesaian perkara anak yang panjang dan kaku itu ke mediasi, musyawarah, dan dialog gitu deh supaya both parties either korban dan si anak ini bisa ketemu titik temunya sampai ada keadilan. In that sense, kuasa hukum AG coba diversi bahkan PDKT sama keluarga David terkait persoalan ini.

HEM….
Disampaikan oleh perwakilan keluarga David, Alto Luger, pihak AG tuh emang beberapa kali PDKT sama mereka mau minta ketemu sama orang tuanya David dan berharap bisa damai ajaguysAnd of course, orang tuanya David nggak mau. Boro-boro mau damai, ketemu aja ogah mereka. Alto bilangnya nggak akan ada damai, guysIn his words, dia bilang, “Ini bukan kejahatan tindak pidana yang tanpa sengaja ya. Ini adalah kejahatan dengan unsur rencana dan disengaja. Dan David itu selamat karena aksi brutalnya terhenti karena teriakan saksi. Bukan dihentikan tapi terhenti. Akibatnya adalah David sampai saat ini masih di ICU.” That being said, upaya musyawarah diversi yang berlangsung kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun ditolak oleh keluarga David.

Wadaw….
Iya. Nah karena diversinya gagal, maka AG pun langsung menjalani sidang perdananya kemarin. Adapun agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan dipimpin hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara. Di sini AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 76C juncto pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Yep, AG didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Cuma yang harus kalian tahu adalah, ancaman hukumannya bakalan dipangkas jadi maksimal setengah
Advertisement
 dari pasal yang ntar terbukti aja, guys.

LAH KOK GITU?
Ya balik lagi, karena AG yang berstatus anak di bawah umur. Dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, ancaman hukuman buat AG yang maksimal setengahnya ini udah ada dasar hukumnya, which is Pasal 79 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yep, di situ jelas bahwa: Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.

HEMMM. Terus terus?
Terus hari ini, sidang bakalan lanjut lagi dengan agenda pembacaan eksepsi aka nota keberatan oleh pihak AG, guys. Sampai berita ini ditulis, masih belum diketahui apa alasan pihak AG mengajukan eksepsi. Kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo bilangnya materi emang belum bisa disampaikan due to the fact that kliennya yang masih di bawah umur dan sidangnya pun yang digelar tertutup. Tapi yang jelas, setelah sidang eksepsi, sidang bakal berlanjut lagi ke pemanggilan para saksi, termasuk orang tua David yang dipastikan juga bakal bertindak sebagai saksi nantinya. Masih belum tahu kapan tapi.


Talking about 
orang tua David…..
Orang tua David berharap banget supaya hakim berpihak ke anaknya dalam persidangan ini. Secara, disampaikan oleh kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, dampak yang dialami David dalam penganiayaan ini tuh sangat-sangat berat, guys. Bahkan, otaknya bisa cedera secara permanen. Nggak cuma itu, tim dokter juga bilang David nggak mungkin bisa sekolah selama setahun ke depan, padahal anaknya masih kelas 1 SMA. Makanya, Mellisa juga berharap hakim tunggal Sri Wahyuni bisa terukur dalam memenuhi hak-hak David sebagai korban. Pihak keluarga juga berharap supaya AG bisa dihukum seberat-beratnya atas perannya dalam kasus ini, guys.

Poor David….
We know rite. David didiagnosa mengalami diffuse axonal injury yang merupakan jenis cedera otak traumatis yang mana mengganggu prosesnya berkomunikasi dan mengkoordinasikan fungsi tubuhnya, serta bisa banget menyebabkan kecacatan yang parah. Sampai berita ini ditulis, diketahui David udah mulai bisa merespons perintah-perintah kecil, di mana dia udah bisa kalau diminta buka mulut atau nengok. Cuma ya gitu, David masih belum bisa ngenalin lingkungannya dan orang-orang di sekitarnya, even ayahnya sendiri. Makanya sampai sekarang berbagai terapi masih dilakukan untuk David.

He’s strong. He got this. Now wrap it up pls….
Fyi meskipun rangkaian sidang AG dilaksanakan secara tertutup, tapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan bahwa sidang pembacaan putusan untuk AG ntar bakal digelar secara terbuka, guys. Masih belum tahu sih kapan, nggak mungkin minggu ini juga kalau kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto. Tapi yang pasti ntar bakalan digelar secara terbuka dan bisa banget media buat ngeliput. Just wait and see yah, we’ll definitely keep you updated. Promise.
Advertisement