Sidang Kode Etik Richard Eliezer

433

When things are not over yet…..

For Richard Eliezer.
Yep. Setelah vonis majelis hakim 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, kemarin banget nih, Sang Justice Collaborator Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian, gengs. Hasilnya, Richard dinyatakan masih bisa tetep kerja sebagai polisi.

Tell me. 
Sure. Well, in case kamu ke-skip, Richard Eliezer yang selama ini jadi spotlight di kasus pembunuhannya Yosua tuh masih berstatus sebagai anggota kepolisian, guys. Iya, nggak kayak Ferdy Sambo yang udah menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian dan diberhentikan secara tidak hormat aka PTDH, Richard sampai hari ini masih jadi anggota kepolisian dan berpangkat Bhayangkara Dua alias Bharada.

Okay….
A little context about this Bharada things. Dalam institusi Polri tuh ada tiga golongan, gengs. Perwira, Bintara, sama Tamtama. Perwira ya petinggi-petinggi di kepolisian, kayak Jenderal, Komisaris Jenderal, Brigadir Jenderal, Inspektur Jenderal (which Ferdy Sambo sebelumnya di pangkat ini) dan Komisaris plus Inspektur lainnya. Terus ada juga Bintara, mulai dari Ajun Inspektur satu dan dua plus Brigadir termasuk Ricky Rizal dan Yosua semuanya ada di golongan ini. Last but not least, yha yang paling rendah, mulai dari Ajun Brigadir satu dan dua sampai ke Bhayangkara satu dan dua semuanya di sini.

Berarti Richard di Tamtama itu?
Yep. Richard Eliezer Pudihang Lumiu tuh lulus seleksi Tamtama Polda Sulawesi Utara di tahun 2019 dan sampai saat ini masih berpangkat Bhayangkara Dua aka Bharada. Sempat ditempatkan di beberapa tempat sampai akhirnya ditempatkan di Korps Brimob dan sejak November 2021 lalu Richard ditugaskan sebagai supir Kadiv Propam Polri pada saat itu, Ferdy Sambo. Invested dan dedicated banget dia tuh sama kerjaannya, guys sampai akhirnya dia juga terlibat di kasus pembunuhan berencana seniornya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat.

I see….
Bertindak sebagai eksekutor, terus jadi justice collaborator, terdakwa yang menjalani persidangan yang countless dari Oktober tahun lalu, terus minggu lalu akhirnya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana tadi. Nah vonis itu kan dijatuhkan waktu Richard masih berstatus sebagai anggota aktif Polri yah. Maka dari kemaren tuh banyak pihak pada berpendapat pro dan kontra terkait keanggotaan Richard ini, gengs.

Pro kontra gimana maksudnya?
Yha banyak yang setuju dan nggak setuju Richard tetap bertahan di kepolisian setelah bebas nanti. Kuasa hukumnya Richard, Ronny Talapessy sih bilangnya Richard berharap banget bisa come back di kepolisian, gengs. Karena jadi polisi tuh emang cita-citanya dari kecil dan kebanggaan sendiri juga buat dia. Tapi yha serba salah juga, guys. Karena on the other side, skenario Richard come back di kepolisian tuh somehow bakalan membahayakan juga buat dia.

Kok gitu?
In a nutshell, Pengamat Intelejen Soleman B Ponto menyebut he doesn’t belong to kepolisian anymore gitu. Bahaya mengintai kalau dia balik berdinas lagi di Institusi Polri. In his words, Pak Soleman bilangnya gini, “Keluarga Yosua masih ada. Teman-temannya juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?” Nggak cuman itu, Pak Soleman juga nge-highlight vonis ringannya Richard sehingga ada banget potensi dia “dikerjain” ntar. Jadi ya gitu deh. Lebih jauh, Pak Soleman juga bilangnya ada banyak cara kok buat Richard mengabdi ke negara, nggak harus jadi polisi. Kuliah jadi pengacara misalnya, buat membela orang-orang kayak dia di masa yang akan datang,

Terus gimana dong tuh?
Nah the moment of truth status keanggotaan Richard sebagai anggota Polri terjadi kemarin, gengs lewat Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian yang dipimpin Sekretaris Biro Penanggung Jawab Profesi Propam Polri, Kombes Sakeus Ginting. Sidang ini sendiri digelar secara tertutup dengan delapan orang saksi termasuk Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan anggota Polri lainnya. Adapun hasilnya juga udah ketahuan kemaren, gengs.

Advertisement

Tell me the results….
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipertahankan sebagai polisi. Yep, disampaikan oleh Karo Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadan, pejabat yang berwenang berpendapat kalau Richard sebagai terduga pelanggar tuh masih bisa dipertahankan sebagai anggota polisi. Keputusan ini udah berdasarkan berbagai pertimbangan, di antaranya Richard tuh belum pernah melanggar etik, disiplin juga, plus udah ngaku salah dan menyesali perbuatannya.
 
Okay…
Selain itu, balik lagi the fact that Richard adalah justice collaborator yang mengungkap kasus ini tuh diapresiasi banget, secara terdakwa lain malah coba buat mengaburkan fakta yang ada kan, tapi Richard jujur. Richard juga masih muda, 24 tahun usianya, udah minta maaf ke keluarga Yosua, dan everything he did tuh semata karena nggak bisa menolak perintah atasan. Ya kayak yang tadi kita bahas, gap pangkatnya FS dan Richard tuh JAUHHHHHH banget. Makanya Komisi Etik menilai Richard tetap bisa dipertahankan di Polri.

Jadi gitu doang tuh? 
Ya nggak dong. Richard tetap dinyatakan melanggar etik atas perbuatannya, dan dapat sanksi berupa demosi satu tahun di Tamtama Pelayanan Masyarakat Polri sejak kemarin. Terus Richard juga diwajibkan untuk bikin surat permintaan maaf secara lisan, dan mengakui kalau apa yang dilakukannya adalah perbuatan tercela.

I believe Keluarga Yosua has a say…
.
Ada dong. Ayahnya Yosua, Samuel Hutabarat ternyata kecewa sama keputusan ini, guys dan memandang Richard harusnya dipecat. Well, dari awal keluarga Yosua, khsusunya ibu bapaknya tuh kan emang keliatan mendukung Richard yah. Nah tapi yang didukung adalah peran Richard sebagai justice collaborator guys biar kasus pembunuhan berencana ini terungkap, bukan didukung balik ke Polri. Lebih jauh, Pak Samuel juga bilang privilege Richard saat ini tuh berlipat ganda, gengs. Udah vonisnya ringan, terus diterima lagi jadi polisi.
 
HEMMMM….
Padahal, kata Pak Samuel, harusnya Polri tuh bisa ngeliat fakta kalau Richard emang bertindak sebagai penembak anaknya. Apalagi kalau pake bawa-bawa dia diperintah. In his words, Pak Samuel bilangnya gini, “Jika diperintah, seharusnya dia tahu mana baik mana buruk, apalagi dia bukan robot. Kecuali dia robot, bisa disuruh-suruh apapun itu dari operatornya. Sudah menembaak, diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa,” katanya gitu. Takutnya bakal jadi contoh buruk kedepannya, ada Yosua-Yosua lain di mana alasannya, “Saya diperintah.” Persis kayak gini.
 
I see. Anything else I should know?
Btw dari tadi ngomongin Richard, kamu harus tahu nih guys kalau start from semalam banget nih, vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara untuk Richard udah resmi inkrah alias berkekuatan hukum tetap, gengs. Iya, hal ini bisa tercapai karena Jaksa Penuntut Umum nggak mengajukan banding atas vonis ini di mana menurut jaksa, vonis ini udah mencapai asas keadilan buat terdakwa, korban, dan keluarga korban. In that sense, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarif Sulaeman Hadi menyebut pihaknya bakal mengeksekusi putusan hakim tersebut. Pihaknya juga bakal koordinasi sama LPSK terkait lapas Richard nantinya.
Advertisement