Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

224

Here’s one last step…..

Before Vonis Hakim Diputuskan,
On Ferdy Sambo’s case.
 
Yep. Kasus Pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bakal segera ketemu conclusion-nya nggak lama lagi, gengs. Nah sebelum sampai ke conclusion alias putusan majelis hakim, Selasa kemarin nih, berlangsunglah sidang duplik untuk Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di mana disebutkan kalau Jaksa Penuntut Umum tuh menggelikan sekaligus menyedihkan.

Wait I need some background. 
Sure. As we all know dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi 8 Juli 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu akhirnya menyatakan kelima terdakwa which is Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan bersalah atas kejadian ini. Lebih jauh, JPU juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, 12 tahun untuk Richard, dan 8 tahun untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Okay….
Nah yang harus diingat adalah, ya itu tadi. Ini baru tuntutan jaksa, guys. Belum sampai ke vonis hakim. Adapun sebelum sampai pada vonis hakim, ada lagi pembacaan nota pembelaan aka pledoi, terus ditanggapi jaksa penuntut umum dengan pembacaan Replik, dan ditanggapi lagi oleh pihak terdakwa dengan pembacaan Duplik. Yang merupakan tanggapan dari pembacaan Replik beberapa waktu lalu, gengs.

Tell me.
Sure. Jadi sebelum akhirnya sampai ke pembacaan duplik, beberapa waktu lalu tuh Jaksa Penuntut Umum aka JPU udah meminta hakim buat menolak nota pembelaannya kelima terdakwa ini. Alasannya adalah karena pledoinya Ferdy Sambo tuh menurut JPU nggak punya dasar yuridis yang kuat, dan dikhawatirkan bisa mengugurkan tuntutan jaksa ke FS waktu itu.That being said, JPU meminta hakim supaya menjatuhkan vonis sesuai sama tuntutan mereka, which is hukuman penjara seumur hidup.

Kalau ke yang lain? 
Ke yang lain juga sama. Kayak ke Putri Candrawathi, di mana jaksa menilai pledoinya PC tuh juga nggak punya dasar yuridis yang kuat. Bahkan, JPU juga menilai pelecehan seksual yang selama ini diklaim sama PC tuh cuma khayalan aja, guys. PC dinilai sering memberikan keterangan yang berubah-ubah dan hal itu merupakan bagian dari siasat jahatnya PC. Hal inilah yang bikin jaksa yakin kalau PC emang terlibat dalam pembunuhan berencana ini. Terus ke Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga gitu. Nota pembelaan yang mereka sampaikan disebut nggak berdasarkan dasar hukum yang kuat.

How about Richard? 
Sama. Jaksa juga meminta majelis hakim buat menolak aja nota pembelaannya Richard Eliezer, dan meminta Richard tetap dinyatakan bersalah untuk kasus ini. Alasannya, terlepas dari Richard adalah justice collaborator aka saksi pengungkap dalam kasus ini, jaksa menilai apa yang dilakukan Richard tuh bukan karena dia takut buat nolak perintah FS, atau relasi kuasa yang selama ini diomongin sama timnya Richard, tapi lebih ke Richard yang pengen nunjukin loyalitasnya ke Ferdy Sambo. In their words, jaksa bilangnya, “Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo, dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan.”


Okay terus terus? 
Nah setelah pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum, sekarang balik lagi ke sisi terdakwa yaitu pembacaan duplik, gengs. Adapun Selasa kemarin itu yang digelar adalah Duplik untuk terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. And as always, we’ll get you through this.
Advertisement
 Kita mulai dari the one and only Ferdy Sambo yah. Dalam dupliknya, kuasa hukum FS, Arman Hanis di awal-awal tuh udah nyindir JPU atas replik mereka yang cuma dibalas sepanjang 19 halaman dari pledoi sepanjang 1.178 halaman. Yep, dari pledoi ribuan halaman, cuman dibalas 19 halaman aja tuh kayak… “Are you kidding me?” gitu.

Emang apa aja isinya?
Well, dalam sidang kemarin, kalau kata Pak Arman, replik dari Jaksa Penuntut Umum tuh nggak memuat hal-hal substantif yang terdapat di dalam nota pembelaan mereka, guysIn that sense, tanggapan jaksa tuh bahkan nggak menjawab nota pembelaan mereka yang ribuan halaman itu. Nggak cuma itu, Pak Arman juga bilang itu tanggapan jaksa serampangan bener, lempar tuduhan kosong seolah tim kuasa hukum mempertahankan kebohongan Sambo, bahkan malah melebar ke penyerangan profesi advokat.

WOW okay….
Makanya, Arman Hanis bilang replik dari JPU itu dibuat cuman gara-gara mereka frustasi aja udah. In his words, Pak Arman bilangnya gini: “Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalilnya terbantahkan. Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya”. Dari sini, Pak Arman Hanis meminta hakim buat nge-skip aja replik dari jaksa penuntut umum tersebut deh,

That’s quite intense yha…
We know, rite? Di sidang pembacaan duplik untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga gitu, gengs. Mereka juga meminta hakim untuk menolak semua replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan, di case-nya Ricky Rizal, kuasa hukum Ricky, Erman Umar menyebut tuntutan buat kliennya tuh cuman didasarkan pada sikap ‘pokoknya dan pokoknya’ tanpa ada alat bukti dan fakta persidangan. That being said, Erman bilangnya penuntut umum tuh udah mencederai penegakan hukum di Indonesia.

Really???
Nggak sampai di situ, Erman dan kuasa hukum Ricky Rizal bahkan dalam keterangannya sempat mengutip ayat suci Alquran, which Surah Al-Baqarah ayat 191 yang bilang “Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan”. Trus, ada juga Erman ngutip Surah An-Nahl ayat 90 yang bunyinya kayak gini: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kamu kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran’”. In that sense, Erman bilangnya ya Ricky Rizal tuh difitnah, gengs. Makanya, Erman dan tim kuasa hukumnya minta kliennya itu dibebaskan, dan dipulihkan hak-haknya dalam bermasyarakat. Kuat Maruf juga sama, minta dibebaskan, dan minta hakim menolak seluruh replik dari jaksa penuntut umum.

Got it. Anything else I should know?
Btw in case you noticed something is missing, sidang duplik untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer tuh baru bakalan digelar hari ini, gengs. Abis itu kayak yang tadi dibahas, persidangan selanjutnya adalah persidangan yang kita tunggu-tu8nggu banget dari dulu, gengs. Yep, pembacaan vonis hakim. Sesuai jadwal, sidang pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo rencananya bakalan digelar Senin,13 Februari 2023.

Now we don’t know what to do until February 13th…
Advertisement