Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

234

Who’s just got his BIG birthday present?

Ferdy Sambo,
Yang Divonis Hukuman Mati.

Yep.
 Setelah rangkaian peristiwa yang terjadi atas terbunuhnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu, akhirnya kemarin banget nih, dua dari lima terdakwa which is the Bonnie and Clyde, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya mendapatkan vonis hakim, guys. Yes, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Nggak jauh dari ulang tahunnya yang jatuh pada 9 Februari kemarin.

Why it sounds so funny…
We know rite? Well, to give you some refresher, dalam kasus ini kan ada lima terdakwa yah, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, terus Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Adapun sidang kasus ini tuh dimulai sejak Oktober lalu, guys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Dalam perjalanannya, persidangan kasus ini tuh udah menghadirkan berbagai saksi dengan berbagai latar belakang. Mulai dari keluarga korban, ART, supir ambulans, orang-orang bawahannya Sambo di Polri, sampai saksi ahli juga ada. Keterangan inipun menghasilkan berbagai fakta di persidangan.

Okay…..
Fakta di persidangan, dibarengi sama keterangan terdakwa, akhirnya di-compile salah satunya untuk dijadikan pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum aka JPU dalam menuntut para terdakwa ini, gengs. Nah kamu pasti masih inget kan kalau beberapa waktu lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Rocky Rizal dengan delapan tahun penjara, dan Richard Eliezer, known as justice collaborator dalam kasus ini dengan hukuman 12 tahun penjara. Dari situ ada lagi prosesnya tuh, guys. Mulai dari Nota Pembelaan dari terdakwa, terus ditanggapi JPU dengan Replik, sampai ditanggapi lagi sama pihak terdakwa dengan Duplik, sampai akhirnya we arrived at the conclusion aka Sidang Putusan aka Vonis Majelis Hakim untuk para terdakwa.

Jadi gimana tu vonis hakim?
Sebelum ke situ, kamu harus tahu dulu nih bahwa dalam sidang tuntutan JPU kemarin, keluarga Yosua tuh nggak puas sama tuntutan untuk para terdakwa, khususnya untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, guys. Iya, mereka berharap kalau Sambo tuh dijatuhi hukuman mati dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman yang lebih berat dari delapan tahun penjara tadi.  Nah harapan mereka akhirnya terwujud di sidang vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kemarin di mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Puri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, jauh di atas tuntutan jaksa.

WOW….
Yep. Ini juga yang rame diomongin sama netizen +62, guys. Secara, tanggal 9 kemarin tuh Ferdy Sambo baru aja ulang tahun yang ke-50. Eh, empat hari kemudian, which is kemarin, dapat kado berupa hukuman mati. Adapun menurut majelis hakim, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1). Nggak cuman itu, dia juga dinyatakan bersalah atas perusakan CCTV, guys. Meaning
Advertisement
dia juga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Okay….
Lebih jauh, dalam putusannya, majelis hakim menilai tindakan Ferdy Sambo tuh  udah memenuhi unsur-unsur yang sesuai terdapat di pasal 55 KUHP, guys, yaitu “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, dan menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberikan kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.” Nah dalam hal ini, Sambo tuh checked semua, guys. Dia nggak cuman nyuruh, tapi hakim percaya dia juga ikut nembak Yosua pake senjata Glock 17 dengan sarung tangan hitam, dia ada di sana waktu kejadian, terus Richard dan yang lainnya juga dikasih ‘imbalan’ berupa uang tunai dan handphone iPhone.


Berarti beneran udah direncanakan ya?
Correct. As we all know the whole story of this all started di Magelang sampailah di TKP rumah dinas Duren Tiga itu kan. Nah menurut hakim, Sambo tuh udah mikirin secara rinci terkait lokasi pembunuhan, masih bisa milih alat yang bakal digunakan, bahkan sampai menggerakkan orang lain buat membantu. Dan itu semua dirancang dan dipikirin dengan baik sama dia, guys. Belum lagi the fact that Sambo sampai manggil Richard waktu Ricky Rizal nolak. Padahal bisa aja stop di Ricky, tapi ini sampai manggil orang lain lagi yekan. Bikin skenario segala pula. In that sense, Hakim Wahyu bilangnya gini, “Semuanya telah dirancang dan dipikirkan dengan baik dan tenang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba. Tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi. Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi.”

So he will die???
So far, yes. Majelis hakim yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, guys, di mana nggak ada satupun faktor yang meringankan putusan ini. NOTHING. Adapun yang memberatkan putusan ini adalah the fact that yang dibunuh ini adalah ajudannya sendiri, terus udah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, the fact that Sambo sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang harusnya jadi contoh buat masyarakat, tapi malah berulah kayak gini bahkan sampai nyeret anggota Polri lainnya juga jadi faktor pemberat. Belum lagi, keterangannya selama persidangan juga dinilai berbelit-belit dan nggak mengakui perbuatannya.

Still, the big question is: “WHYYYY?
 Motifnya apa???” 
Nah soal itu juga. Dari kemaren kan pihak terdakwa tuh kekeuh kalau ini tuh soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi kan. Tapi menurut hakim, motif kekerasan seksual tuh nggak bisa dibuktikan secara hukum, guysYep, nggak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana. Not even bukti visum, dan keadaan Putri juga nggak kayak korban kekerasan seksual yang harusnya butuh waktu lama untuk recover, nggak ada fakta yang ngarah ke gangguan stres pasca trauma akibat kekerasan seksual yang dialami Putri, plus relasi kuasa antara Putri dan Yosua yang bikin hakim memutuskan, “Nggak mungkin Yosua melakukan kekerasan seksual ke Putri.”

Lah terus?
That being said, motif pembunuhan Yosua jadi nggak terkait sama kekerasan seksual. Menurut hakim, motif pembunuhan ini tuh karena ada perasaan sakit hati Putri atas sikap atau perbuatan yang dilakukan Yosua. Lebih jauh, Hakim Wahyu menyebut motif dalam pembunuhan berencana dalam kasus ini tuh nggak wajib dibuktikan, guys. Alasannya, ya karena motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana sesuai yang tertuang dalam pasal 340 KUHP. Yang penting kita tahu FS dan komplotannya tuh terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, that’s it.

Talking about 
komplotannya Sambo….
Meaning we’re talking about his wife, Putri Candrawathi. Putri Candrawathi juga dapat vonis hakim kemarin, guys, di mana dia juga dinyatakan secara sah dan bersalah turut serta dan terlibat melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 juncto pasal 55 55 ayat 1 KUHP tadi, guys. That being said, Putri pun dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Menurut hakim, Putri tuh udah terjebak dalam ceritanya sendiri dan end up dengan terbunuhnya Yosua. Bahkan menurut hakim, cerita kekerasan seksual tuh seolah cuma dijadikan pembenaran terhadap pembunuhan yang mereka lakukan, gengs.

HMMMM….
Lebih lanjut, Putri Candrawathi dianggap nggak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan. Not to mention dia juga udah berbelit-belit selama persidangan dan malah terus-terusan ngaku sebagai korban. Terus perbuatan dia juga dinilai udah mencoreng institusi Bhayangkari, which harusnya, dia, sebagai salah satu pimpinan Bhayangkari, bisa jadi teladan buat buibu di sana, guysThat being said, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Got it. Does anyone say anything?
Ada dong. Kamu harus tahu nih, guys. Dalam persidangan kemarin, keluarga Brigadir Yosua tuh kan hadir langsung di sana yah, bahkan ibunya Yosua, Rosti Simanjuntak, membawa fotonya Yosua sepanjang sidang berlangsung. Nah ketika akhirnya sidang berjam-jam itu sampai pada putusan hakim terkait hukumannya, Di tengah banyak ancaman dan berbagai kejadian lainnya in between, keluarga Yosua seneng banget guys dan bersyukur kepada Tuhan karena vonis hakim tuh sesuai sama harapan mereka.  In her words, Bu Rosti bilangnya gini, “Terima kasih, Tuhan. Selama 7 bulan kami berjuang menghadapi ini, perjuangan kami dalam awal mengungkap kasus ini hingga sampai vonis hukuman mati Ferdy Sambo bentuk perjuangan yang sangat berarti.” Terkait vonisnya Putri, Bu Rosti juga puas banget. Menurut Bu Rosti, putusan majelis hakim terhadap Putri tuh udah tepat. Dengan harapan nggak ada lagi kasus pembunuhan kayak gini terjadi lagi. “Jangan ada lagi Yosua-Yosua lain yang terbunuh secara keji dan biadab,” kata Rosti.


So happy for them. Anything else I should know?
Btw di tengah keluarga dan masyarakat yang seneng banget dengan vonis hakim untuk suami istri ini, yang bilang, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Masyarakat Indonesia,” bahkan Mahfud MD pun bilangnya vonis ini udah sesuai sama rasa keadilan publik. Nah tapi, tanpa bermaksud membela, Komnas HAM tuh bilangnya hukuman mati tuh harusnya nggak boleh dipakai lagi, guys. Yep, komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, bilangnya penghapusan hukuman mati dari sistem pidana tuh sesuai sama prinsip HAM. Secara, hak hidup tuh hak yang nggak boleh direnggut siapapun, kecuali negara, nggak boleh dikurangi, dalam keadaan apapun. Tapi ya balik lagi, Komnas HAM tetap menghormati putusan hakim, dan nggak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
Advertisement