UU Cipta Kerja Jadi Polemik Masyarakat

492

Here we go again with the controversy of: UU Cipta Kerja

Yang sekarang diganti, 
tapi lagi-lagi jadi polemik di masyarakat.
 
Yep. Here we go again with another drama coming from pemerintah. Weekend kemarin, tepat sebelum pergantian tahun, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang aka Perppu tentang UU Cipta Kerja ini, guys. Cuman ya gitu, setelah diliat-liat lagi, masyarakat enggak puas sama Perppu ini dan menuntut Presiden untuk mencabut Perppu-nya.

Hold on. 
UU Cipta Kerja tuh yang mana ya?
UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang menurut pemerintah dibutuhkan buat mengatasi regulasi terkait investasi dan lapangan kerja yang tumpang tindih di Indonesia. Jadi langsung tancap gas tuh, sejak pertama kali diomongin di pelantikannya Presiden, 20 Oktober 2019, UU Cipta Kerja langsung dikerjain sama pemerintah, terus lanjut di DPR, dengan proses yang super kilat.

I think I remember a bit…
Namanya kilat-kilatan, hasilnya adalah berbagai unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah. Iya, mahasiswa, kaum buruh dan pekerja, semuanya tuh pada rame unjuk rasa menolak disahkannya UU ini. Mulai dari masalah jam kerja, hak cuti, hak upah waktu cuti, pesangon, semuanya problematic dan dinilai merugikan buruh. Makanya ditolak dengan aksi unjuk rasa.
 
Terus…
Lumayan dahsyat lah gelombang penolakan pada saat itu. Tapi di saat yang bersamaan, DPR pun ngebut bahas UU ini, dari pagi ketemu pagi, sampai akhirnya 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja resmi disahkan di DPR dan end up ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan UU Cipta Kerja resmi jadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Tapi kan dikritik? 
Iya. Masyarakat yang nggak puas pun akhirnya jadi menggugat UU ini ke MK dan di MK undang-undang nya diputuskan sebagai inkonstitusional bersyarat pada November 2021, guys.  (Find out why here). MK juga mewajibkan UU-nya harus direvisi dalam jangka waktu dua tahun. Nah setahun sejak putusan MK tadi, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang aka Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
 
Kok gituuuu?
Well, disampaikan langsung oleh beliau, Pak Jokowi bilangnya Indonesia sekarang tuh lagi dihadapkan sama berbagai ancaman ketidakpastian global, jadi kudu ada kepastian hukum, yang mana dinilai penting banget buat para investor baik di dalam atau luar negeri, since di 2023 ini ekonomi negara bakalan bergantung banget sama investasi dan ekspor.

HMMMMM….
Talking about peluang investasi, para pakar ekonomi ngeliatnya Perppu ini malah nggak cukup membantu, guys. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Rizal Taufikurrahman menyebut Perppu ini nggak serta merta bikin investor kepincut. Karena harus ada undang-undang turunan dan hal-hal teknis lainnya. Hal yang sama juga disampaikan ekonom Bhima Yudhistira yang menyebut Perppu ini tuh dibuatnya terburu-buru banget, di mana malah bikin ketidakpastian kebijakan. Dampaknya, ya bakal bikin investor ragu gara-gara kebijakan yang berubah mulu.

Now tell me about this Perppu…
Well, in a nutshell, Perppu pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 mengatur soal hak-hak pekerja dari A sampai Z. Nah dengan adanya Perppu ini, keputusan MK yang menetapkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat juga gugur, since Perppu kedudukannya tuh setara levelnya sama Undang-Undang. Terus, saking lengkapnya ini Perppu, isinya ada 1.117 halaman dan memuat 186 pasal. Adapun dari ribuan halaman dan ratusan halaman, bisa dirangkum jadi berupa highlight kayak gini nih.

Tell. Me. Everything.
Pertama kita bahas soal waktu istirahat dan waktu cuti yah. Dalam Perppu ini, spesifik dalam Pasal 79 ayat (1) dan (2), employer alias pengusaha wajib kasih waktu istirahat at least setengah jam kalau si pekerja udah kerja empat jam. Di situ juga di-state bahwa setengah jam ini di luar jam kerja, guys. Pengusaha juga wajib kasih waktu istirahat mingguan satu hari dalam waktu enam hari kerja. Hal ini kemudian dipermasalahkan, karena nggak ada tuh disebutin istirahat buat hari buat lima hari kerja, kayak yang ada di UU Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan. So people be like, “Cuman sehari banget nih w liburnya,” gitu.

 
WADUH ya itu masalah sihhh…
Rite? Terus soal cuti, Perppu ini mengatur kalau kamu udah kerja selama setahun nih, kamu tuh berhak ngajuin cuti tahunan at least sebanyak 12 hari di mana kudu diatur dalam Perjanjian Kerja. Nggak ada cuti panjang dua bulan buat yang udah kerja selama 6 tahun. Instead
Advertisement
, adanya istirahat panjang. Itupun nggak ada petunjuk teknisnya, cuman berpaku pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama aja.

Terus terus?
Balik lagi ngomongin waktu istirahat satu hari dalam enam hari kerja, sebenarnya tuh bisa aja kamu liburnya dua hari, guys. Asal sesuai jam kerja yang udah ditetapkan dalam Pasal 77 di Perppu ini. Iya, di sini dijelasin kalau kamu kerjanya delapan jam per hari dari 9 to 5 misalnya, ya silakan aja istirahat dua hari. Tapi, kalau kerjanya cuman tujuh jam sehari, ya sehari doang istirahatnya. Tapi aturan ini ada terms and conditions-nya guys. Aturan jam kerja tujuh jam-delapan jam ini nggak berlaku buat sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Dan aturan jam kerja diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

How about our source of life? 
We know what you think. Now let’s talk about gaji. Perppu ini juga mengatur soal gaji, guys dalam pasal 88. Intinya, peraturan ini ngomongin bahwa semua orang wajib dibayar sama kalau nilai pekerjaannya sama, dan nominalnya nggak boleh lebih rendah dari yang udah diatur dalam undang-undang. Kalau nggak, ya bakalan ada hukum based on Undang-Undang, guys. Nggak boleh telat juga. Kalau perusahaan telat bayar, bakalan ada denda sesuai persentase tertentu dari si upah pekerja.

I see….
Terus soal upah minimum. Ini yang rame diomongin sama orang-orang, di mana upah minumum provinsi ditetapkan sama Gubernur dan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/Wali Kota dan kudu lebih tinggi dari dari upah minimum provinsi. Adapun penetapan upah minimum ini diliat berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber data dari lembaga statistik. Termasuk orang-orang yang di PHK, pihak employer kudu kasih pesangon berdasarkan berapa lama dia kerja di company itu. Yang paling tinggi, kalau kamu udah delapan tahun atau lebih, kamu berhak dapat pesangon sebanyak sembilan bulan upah.

I see
. Terus respons masyarakat gimana soal aturan ini?
Nah speaking of respons masyarakat, kelompok buruh tetap menolak Perppu ini, guys. Salah satunya adalah dari Asosiasi Serikat Pekerja aka ASPEK Indonesia. Disampaikan oleh Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, Perppu yang ada sekarang tuh cuman copy paste dari UU Ciptaker kemarin, guys. Lebih jauh, serikat pekerja juga menilai Perppu ini nggak kasih solusi dari jaminan kepastian kerja, sosial, dan kepastian lain yang dinilai udah hilang since UU Cipta Kerja disahkan. Makanya serikat pekerja dan kelompok lain mendesak Presiden Jokowi buat mencabut Perppu ini.

I believe DPR has a say….
Ada dong. Dalam konteks ini, DPR RI juga bakalan bersiap ngebahas manuver pemerintah kayak gini buat diputuskan apakah Perppu ini bisa diterima jadi Undang Undang atau justru ditolak. Secara sekarang mereka juga masih masa reses kan, bakalan mulai sidang lagi minggu depan di tanggal 9. Kalau kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, penerbitan Perppu emang merupakan hak dan kewenangan pemerintah, sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. That being said, Perppu yang ditandatangani Presiden adalah dasar hukum yang legit berlaku di Indonesia sampai nanti ada keputusan dari DPR apakah diterima atau nggak.

Got it. Anything else I should know?
Btw ngeliat reaksi penolakan dan berbagai respon dari berbagai pihak, sejumlah organisasi bahkan ngancem berangkat lagi ke Mahkamah Konstitusi buat layangkan another gugatan. In that sense, Presiden Jokowi justru menanggapinya santuy, gengs. In his words, Pak Jokowi bilang, “Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kita jelaskan.”
Advertisement