UU Cipta Kerja Jadi Polemik Masyarakat, Aturan Terbaru Pajak Penghasilan, Ekonomi Global 2023 Lebih Sulit Dari Sebelumnya, Harga Hotel di Arab Saudi Naik

308

Good morning

Hello. It’s been gloomy here @catchmeup! HQ so consider this a gentle reminder to stay warm and take your coffee hot. Now, it’s still page 2 out of 365, so let’s start the day with something positive, like filling in your gratitude journal. Do it for 30 days and see how much your life transforms. You’re welcome!

Here we go again with the controversy of: UU Cipta Kerja

Yang sekarang diganti, 
tapi lagi-lagi jadi polemik di masyarakat.
 
Yep. Here we go again with another drama coming from pemerintah. Weekend kemarin, tepat sebelum pergantian tahun, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang aka Perppu tentang UU Cipta Kerja ini, guys. Cuman ya gitu, setelah diliat-liat lagi, masyarakat enggak puas sama Perppu ini dan menuntut Presiden untuk mencabut Perppu-nya.

Hold on. 
UU Cipta Kerja tuh yang mana ya?
UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang menurut pemerintah dibutuhkan buat mengatasi regulasi terkait investasi dan lapangan kerja yang tumpang tindih di Indonesia. Jadi langsung tancap gas tuh, sejak pertama kali diomongin di pelantikannya Presiden, 20 Oktober 2019, UU Cipta Kerja langsung dikerjain sama pemerintah, terus lanjut di DPR, dengan proses yang super kilat.

I think I remember a bit…
Namanya kilat-kilatan, hasilnya adalah berbagai unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah. Iya, mahasiswa, kaum buruh dan pekerja, semuanya tuh pada rame unjuk rasa menolak disahkannya UU ini. Mulai dari masalah jam kerja, hak cuti, hak upah waktu cuti, pesangon, semuanya problematic dan dinilai merugikan buruh. Makanya ditolak dengan aksi unjuk rasa.
 
Terus…
Lumayan dahsyat lah gelombang penolakan pada saat itu. Tapi di saat yang bersamaan, DPR pun ngebut bahas UU ini, dari pagi ketemu pagi, sampai akhirnya 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja resmi disahkan di DPR dan end up ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan UU Cipta Kerja resmi jadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Tapi kan dikritik? 
Iya. Masyarakat yang nggak puas pun akhirnya jadi menggugat UU ini ke MK dan di MK undang-undang nya diputuskan sebagai inkonstitusional bersyarat pada November 2021, guys.  (Find out why here). MK juga mewajibkan UU-nya harus direvisi dalam jangka waktu dua tahun. Nah setahun sejak putusan MK tadi, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang aka Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
 
Kok gituuuu?
Well, disampaikan langsung oleh beliau, Pak Jokowi bilangnya Indonesia sekarang tuh lagi dihadapkan sama berbagai ancaman ketidakpastian global, jadi kudu ada kepastian hukum, yang mana dinilai penting banget buat para investor baik di dalam atau luar negeri, since di 2023 ini ekonomi negara bakalan bergantung banget sama investasi dan ekspor.

HMMMMM….
Talking about peluang investasi, para pakar ekonomi ngeliatnya Perppu ini malah nggak cukup membantu, guys. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Rizal Taufikurrahman menyebut Perppu ini nggak serta merta bikin investor kepincut. Karena harus ada undang-undang turunan dan hal-hal teknis lainnya. Hal yang sama juga disampaikan ekonom Bhima Yudhistira yang menyebut Perppu ini tuh dibuatnya terburu-buru banget, di mana malah bikin ketidakpastian kebijakan. Dampaknya, ya bakal bikin investor ragu gara-gara kebijakan yang berubah mulu.

Now tell me about this Perppu…
Well, in a nutshell, Perppu pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 mengatur soal hak-hak pekerja dari A sampai Z. Nah dengan adanya Perppu ini, keputusan MK yang menetapkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat juga gugur, since Perppu kedudukannya tuh setara levelnya sama Undang-Undang. Terus, saking lengkapnya ini Perppu, isinya ada 1.117 halaman dan memuat 186 pasal. Adapun dari ribuan halaman dan ratusan halaman, bisa dirangkum jadi berupa highlight kayak gini nih.

Tell. Me. Everything.
Pertama kita bahas soal waktu istirahat dan waktu cuti yah. Dalam Perppu ini, spesifik dalam Pasal 79 ayat (1) dan (2), employer alias pengusaha wajib kasih waktu istirahat at least setengah jam kalau si pekerja udah kerja empat jam. Di situ juga di-state bahwa setengah jam ini di luar jam kerja, guys. Pengusaha juga wajib kasih waktu istirahat mingguan satu hari dalam waktu enam hari kerja. Hal ini kemudian dipermasalahkan, karena nggak ada tuh disebutin istirahat buat hari buat lima hari kerja, kayak yang ada di UU Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan. So people be like, “Cuman sehari banget nih w liburnya,” gitu.
 
WADUH ya itu masalah sihhh…
Rite? Terus soal cuti, Perppu ini mengatur kalau kamu udah kerja selama setahun nih, kamu tuh berhak ngajuin cuti tahunan at least sebanyak 12 hari di mana kudu diatur dalam Perjanjian Kerja. Nggak ada cuti panjang dua bulan buat yang udah kerja selama 6 tahun. Instead, adanya istirahat panjang. Itupun nggak ada petunjuk teknisnya, cuman berpaku pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama aja.

Terus terus?
Balik lagi ngomongin waktu istirahat satu hari dalam enam hari kerja, sebenarnya tuh bisa aja kamu liburnya dua hari, guys. Asal sesuai jam kerja yang udah ditetapkan dalam Pasal 77 di Perppu ini. Iya, di sini dijelasin kalau kamu kerjanya delapan jam per hari dari 9 to 5 misalnya, ya silakan aja istirahat dua hari. Tapi, kalau kerjanya cuman tujuh jam sehari, ya sehari doang istirahatnya. Tapi aturan ini ada terms and conditions-nya guys. Aturan jam kerja tujuh jam-delapan jam ini nggak berlaku buat sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Dan aturan jam kerja diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

How about our source of life? 
We know what you think. Now let’s talk about gaji. Perppu ini juga mengatur soal gaji, guys dalam pasal 88. Intinya, peraturan ini ngomongin bahwa semua orang wajib dibayar sama kalau nilai pekerjaannya sama, dan nominalnya nggak boleh lebih rendah dari yang udah diatur dalam undang-undang. Kalau nggak, ya bakalan ada hukum based on Undang-Undang, guys. Nggak boleh telat juga. Kalau perusahaan telat bayar, bakalan ada denda sesuai persentase tertentu dari si upah pekerja.

I see….
Terus soal upah minimum. Ini yang rame diomongin sama orang-orang, di mana upah minumum provinsi ditetapkan sama Gubernur dan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/Wali Kota dan kudu lebih tinggi dari dari upah minimum provinsi. Adapun penetapan upah minimum ini diliat berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber data dari lembaga statistik. Termasuk orang-orang yang di PHK, pihak employer kudu kasih pesangon berdasarkan berapa lama dia kerja di company itu. Yang paling tinggi, kalau kamu udah delapan tahun atau lebih, kamu berhak dapat pesangon sebanyak sembilan bulan upah.

I see
. Terus respons masyarakat gimana soal aturan ini?
Nah speaking of respons masyarakat, kelompok buruh tetap menolak Perppu ini, guys. Salah satunya adalah dari Asosiasi Serikat Pekerja aka ASPEK Indonesia. Disampaikan oleh Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, Perppu yang ada sekarang tuh cuman copy paste dari UU Ciptaker kemarin, guys. Lebih jauh, serikat pekerja juga menilai Perppu ini nggak kasih solusi dari jaminan kepastian kerja, sosial, dan kepastian lain yang dinilai udah hilang since UU Cipta Kerja disahkan. Makanya serikat pekerja dan kelompok lain mendesak Presiden Jokowi buat mencabut Perppu ini.

I believe DPR has a say….
Ada dong. Dalam konteks ini, DPR RI juga bakalan bersiap ngebahas manuver pemerintah kayak gini buat diputuskan apakah Perppu ini bisa diterima jadi Undang Undang atau justru ditolak. Secara sekarang mereka juga masih masa reses kan, bakalan mulai sidang lagi minggu depan di tanggal 9. Kalau kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, penerbitan Perppu emang merupakan hak dan kewenangan pemerintah, sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. That being said, Perppu yang ditandatangani Presiden adalah dasar hukum yang legit berlaku di Indonesia sampai nanti ada keputusan dari DPR apakah diterima atau nggak.

Got it. Anything else I should know?
Btw ngeliat reaksi penolakan dan berbagai respon dari berbagai pihak, sejumlah organisasi bahkan ngancem berangkat lagi ke Mahkamah Konstitusi buat layangkan another gugatan. In that sense, Presiden Jokowi justru menanggapinya santuy, gengs. In his words, Pak Jokowi bilang, “Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kita jelaskan.”

When you’re soooo happy tiap gajian….

Now everybody, meet: Penghasilan Kena Pajak,
Iya guys. Belakangan ini, pemerintah dan DPR baru aja meng-update aturan terkait Pajak Penghasilan. Di mana bakalan ada aturan terbaru terkait Penghasilan Kenapa Pajak aka PKP. So people be like… “Ini saya perlu worry nggak sih?”

Background pls. 
You got it. First stop, let’s talk about: Pajak. Ceritanya tuh berawal dari Pajak Penghasilan Pasal 21 aka  PPh 21 di mana merupakan jenis pajak yang dikenakan kalau kamu udah punya penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, atau segala bentuk payment yang diterima masyarakat. Nah PPh 21 tuh ada ketentuannya kan. Penghasilan kayak gimana yang bisa dikenakan pajak penghasilan, dan mana yang nggak.  Nah ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak aka HPP.
 
Okay terus….
Nah Undang Undang itu menjelaskan soal batas nominal buat orang-orang berpenghasilan tertentu supaya dikenakan Penghasilan Kena Pajak aka PKP yah. Adapun diatur yang kena pajak tuh adalah yang berpenghasilan 4.5 juta per bulannya, guys
Advertisement
 atau sekitar 54 juta setahun, dikenakan pajak sebesar 5% yah. HOWEVER, di penghujung tahun kemarin pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan DPR baru aja mengeluarkan kebijakan baru terkait PKP ini, guys.

Kebijakan kayak gimana?
Well, sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, pemerintah resmi menaikkan batasan nominal si PKP ini jadi lima juta Rupiah, guys. Persentasenya ya sama kayak sebelumnya, ada di 5%. Dan yang penghasilannya 4,5 juta per bulan tadi, jadinya nggak lagi dikenakan pajak penghasilan alias jadi Pajak Tidak Kena Penghasilan aka PTKP. PTKP itu diketahui tetap ada di 54 juta Rupiah per tahun. Disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, perubahan ini dimaksudkan buat melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. In her words, Bu Ani bilangnya, “Banyak masyarakat menengah ke bawah justru beban pajaknya lebih turun,” katanya gitu.

I see….
PKP 5% ini berlaku dengan penghasilan maksimal 60 juta, guys. Terus, dari 60 juta itu, orang-orang dengan penghasilan di atasnya juga bakal mengalami penyesuaian pajak kan. Kayak 60 sampai 250 juta persentasenya sebesar 15 persen, terus kalau 250 sampai 500 juta, persentasenya di 25 persen. Sebanyak 30 persen buat mereka yang berpenghasilan 500 juta sampai 5 miliar. Sedangkan kalau kamu penghasilannya di atas 5 miliar, pajaknya ya lebih gede lagi yaitu sebesar 35 persen.

Ngitung pajak kita dirupiahin jadi berapa tuh gimana sih? 
Ada rumusnya, guys. Nggak bisa asal kali atau asal bagi, ehehehe. Misalnya penghasilan kamu 5 juta per bulan which dalam setahun 60 juta rupiah yah. Ngitungnya gini nih: PKP – PTKP x 5 persen. Ya tinggal diitung aja 60 juta – 54 juta dikali 5%. Jadinya 300 ribu. Bener nggak? Ya tinggal dibagi aja dah tuh per bulannya jadi berapa.  Oya, itungan dengan rumus begini tuh berlaku kalau kamu belum punya tanggungan, gengs. Kalau kamu udah married dan punya anak, otomatis bakalan ada tunjangan negara juga kan buat itu. Sehingga ada lagi pengurangan nggak cuman dari PTKP.

Is it a good thing or bad thing?
We’ll leave it to you, sih. Tapi yang harus kamu tahu adalah, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo bilangnya dengan Peraturan Pemerintah ini, nggak akan ada kenaikan pajak buat karyawanguys. Yang ada karyawan malah diuntungkan karena batasnya sekarang dinaikin. Dari yang awalnya 50 juta, sekarang 60 juta. Jadi kalau kamu gajinya per tahun 55 juta nih, ya bakalan tetap ngikut PKP 5%. Sebelumnya kan lebih dari itu. That means kamu bakalan lebih hemat kira-kira 1 jutaan. Makanya nggak perlu worry ceunah.

Got it. Anything else I should know?
Btw dari tadi ngomongin pajak, did you know bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak aka NPWP tuh bakalan diubah dari 15 digit jadi 16 digit. Dan 16 digitnya ini bakalan ngikutin Nomor Induk Kependudukan kita, guys. Nah sampai saat ini Direktorat Jenderal Pajak tuh masih mengintegrasikan NIK jadi NPWP di mana per 15 November 2022 kemarin, udah ada 52,9 juta NIK yang terintegrasikan out of 68,52 juta NIK. Nah kalau kamu gatau NPWP kamu udah sama dengan NIK atau belum, kamu tinggal cek aja di website-nya pajak.go.id. Ada tulisannya Cek NPWP di situ. NPWP 16 digit ini bakalan resmi berlaku starting from 2024 nanti.

When things are getting darker in 2023…

We’re talking about global economy.
Soalnya, pemimpin International Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgiva baru aja bilang kalo ekonomi global di tahun 2023 bakal lebih sulit daripada tahun sebelumnya.
 
Really?
Yup. You read it right. 2023 dibilang IMF will be much tougher gara-gara pertumbuhan ekonomi di negara besar kaya AS, Uni Eropa dan China juga melambat. Bahkan, IMF juga memperkirakan kalo sepertiga ekonomi dunia bakal mengalami resesi. Nggak cuma sampe situ aja, tapi perkiraan pertumbuhan global yang tadinya 2,9 persen juga turun jadi 2,7 persen. Kalo ini sih gara-gara perang di Ukraina dan suku bunga yang meningkat secara tajam.
 
Could anything be worse? 
Well, katanya Bu Georgiva juga, China yang merupakan ekonomi terbesar kedua di dunia kemungkinan bakal tumbuh di bawah pertumbuhan global. And it was the first time in 40 years. And of course, penyebabnya gara-gara kasus COVID-19 dan lockdown yang super ketat. Meski begitu, IMF masih berharap supaya pertumbuhan ekonomi China membaik, apalagi karena what happened in China juga berpengaruh banget buat dunia, terutama buat wilayah Asia.
 
What about European Union? 
Kalo wilayah Uni Eropa sih udah jelas kena dampak paling besar dari perang di Ukraina. Bahkan, setengah dari blok UE diperkirakan mengalami resesi tahun ini. Meanwhile Amerika Serikat bisa dibilang yang paling kuat karena ketahanannya menghadapi resesi. Bu Georgiva bilang, AS adalah yang paling tangguh dalam menghindari resesi.
 
How about Indonesia? 
Kalo buat Indonesia, Presiden Jokowi sih berharap banget Indonesia nggak terkena imbas resesi global. Pak Jokowi bilang kalo tahun 2023 ini sebagai tahun ujian dan mau ini jadi momentum Indonesia buat lompat dari krisis global. Terus, Pak Jokowi juga berharap bahwa angka pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. At least above 5 percent, he said. Apalagi aturan PPKM udah dicabut.
 
I see…
Nah tapi, beda halnya sama apa yang diperkirakan sama Bu Menkeu Sri Mulyani gengs. Menurut beliau, kalo ngeliat situasi yang ada sih, maka pemerintah lumayan dag dig dug serr juga sama potensi resesi di Tanah Air. Beliau merujuk sama kenaikan suku bunga negara maju, terutama The Fed, bank sentral AS yang diperkirakan masih berlanjut di tahun 2023 ini. Apalagi, kondisi perekonomian di 2023 juga semakin sulit, and again masih gara-gara perang Rusia-Ukraina. Bu Ani juga ngebandingin krisis ekonomi tahun 1998 dan 2008 sama yang terjadi di 2023. Beliau bilang kali ini bukan situasi yang sama sekali nggak mudah.
 
Anything else? 
Anw, buat kita-kita warga yang masih nungguin tanggal gajian tiap bulannya, resesi bakal pengaruh nggak, sih? Ya kurang lebih pasti pengaruh sih. Kalo menurut Werner Ria Murhadi, dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Surabaya, perlu banget buat mulai manajemen investasi agar dana tetep bisa berkembang. Terus, penting juga buat tau kalo financial planning tuh tetep harus disesuaikan sama kondisi keuangan masing-masing.

What’s getting more expensive in 2023?

Harga hotel di Arab Saudi.
 
Yep guys, buat kamu yang salah satu resolusi tahun ini adalah melaksanakan ibadah Umrah, maka siap-siap nih, karena baru aja, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengumumkan naiknya harga-harga hotel di Arab Saudi, khususnya Mekkah dan Madinah, hingga mencapai 300%. Dalam surat edarannya kemarin, disebutkan bahwa semua hotel di Tanah Suci udah dinyatakan full booked, dan hal ini mengakibatkan biro perjalanan ibadah umrah kesulitan untuk mendapatkan kamar hotel. Karena udah full booked ini jugalah, kenaikan harga hotel terjadi.
 
FYI, sebenernya kondisi ini udah berlangsung sejak November 2022 untuk para jemaah haji yang berangkat di Bulan Desember. Terus, apa sih yang bikin hotelnya pada full bookedWell, pertama adalah karena meningkatnya jumlah kedatangan jamaah umrah dari berbagai negara setelah umrah ni ditutup selama dua tahun. Terus kedua, jemaah umroh yang meningkat karena abis libur panjang di seluruh dunia, dan penyebab ketiga adalah tingginya antusiasme umat Islam sedunia untuk menunaikan umrah pasca pandemi.
 
Adapun kondisi ini diprediksi bakal berlanjut sampe Januari 2023.

“Tunggu saja, tunggu saja.”
 
Gitu guys kata Presiden Pak Joko Widodo pas ditanya soal rame-rame reshuffle yang emang lagi panas belakangan ini. Hal ini disampaikan Pak Jokowi pas beliau mengunjungi pasar Tanah Abang di Jakarta kemarin. FYI guys, emang sejak Desember lalu, isu reshuffle ini lagi kerap muncul, seiring dengan pilpres yang bentar lagi dan *ehem* Nasdem *ehem* yang isunya bakal kena reshuffle.
 
Hmmm oke ditunggu paaak….

Announcement

Thanks to Logan for buying us coffee today!

(Mau ikutan nraktir tim Catch Me Up! kopi? Here, here…just click here Dengan mendukung, kamu nggak cuma beliin kopi yang menemani kami nulis, namun kamu juga udah men-support kami untuk terus berkarya dan membuat konten-konten berkualitas yang imparsial dan bebas dari kepentingan. Thank you so much!)

Catch Me Up! recommendations
Want a flatter stomach in 2023? Try these breakfast options.
Advertisement