Pembacaan Tuntutan Jaksa Untuk Kuat Maruf & Ricky Rizal

268

Who’s getting really close to the end of the trial?

Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Yep. Kemarin banget nih, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akhirnya menjalani sidang dengan agenda yang ditunggu-tunggu nih, guys. Yep, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun hasilnya, Kuat dan Ricky dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tell. Me. Everything. 
All right. As we all know dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi 8 Juli 2022 bertempat di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan kemarin, pihak kepolisian akhirnya menetapkan lima orang tersangka kan. Ada the one and only Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf serta Bripka Ricky Rizal. Kasus ini kemudian berproses terus di pengadilan yang sidang perdananya dimulai Oktober tahun lalu hingga sekarang. Mereka berlima didakwa dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Gimme the updates…
You got it. Jadi setelah menjalani masa persidangan berbulan-bulan itu, akhirnya kemarin banget nih, Jaksa Penuntut Umum yang bertugas bisa menarik kesimpulan untuk dua terdakwa, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Iya, Jaksa Penuntut Umum akhirnya bisa membacakan tuntutan untuk mereka berdua di sidang lanjutan yang digelar kemarin, guys. Adapun dalam tuntutan tersebut, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dinilai secara sah dan meyakinkan udah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

I knew it wkwkwkw
We know, rite? Ehehehe. Adapun penilaian ini diliat jaksa dari fakta-fakta persidangan yang udah ada sebelumnya, guys. Kamu masih ingat kan dakwaan jaksa di awal di mana Kuat Maruf berperan ngomporin Putri Candrawathi untuk ngelapor ke Sambo dengan bilang, “Jangan sampai ada duri di dalam rumah tangga ibu.” Nah duri yang dimaksud di sini adalah none other than Brigadir Yosua himselfguys. In that sense, Jaksa menilai Kuat Maruf tuh tahu kalau emang Putri Candrawathi ada hubungan yang lebih dari sekadar hubungan kerja sama Brigadir Yosua. Later on ini kan yang jadi cikal bakal perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.

Wait
. Hubungan PC sama Brigadir Yosua???
Kalau dari kesimpulan jaksa sih gitu, guys. Ada hubungan katanya. Tapi bukan pelecehan atau bahkan pemerkosaan kayak yang selama ini diklaim sama Putri. Dalam tuntutan jaksa, pelecehan yang dialami Putri tuh nggak punya bukti yang cukup. Putri juga nggak bisa menunjukkan bukti visum yang menyatakan bahwa dia mengalami pelecehan seksual. Not to mention ada relasi kuasa kan, Putri tuh istri bosnya Yosua, yang sangat disegani. Logikanya nggak make sense aja kalau Yosua sampai melakukan hal itu. Tapi yang harus kalian tahu adalah, waktu di rumah Duren Tiga itu, Jaksa bilang Putri awalnya pakai sweater coklat plus celana legging hitam waktu pembunuhan terjadi. Cuman akhirnya diganti pake pakaian yang lebih seksi dengan blouse plus celana pendek buat melancarkan skenarionya, “Saya baru aja diperkosa.”

HEM….Terus terus? 
Balik lagi ke Kuat Maruf, Jaksa bilang dia berperan dalam pembunuhan yang udah direncanakan ini dengan menutup semua akses pintu, jendela, dan jalan keluar lainnya padahal hari masih terang benderang. Kenapa gitu, ya buat meredam suara dan jaga-jaga jangan sampai Yosua yang mau dibunuh itu kabur, guys. Hal ini ia lakukan of course atas perintah Ferdy Sambo. Nggak cuman itu, Kuat Maruf juga terindikasi berbohong waktu dia bilang dia nggak ngeliat Sambo nembak Yosua. Indikasi bohong ini juga sesuai sama hasil tes poligraf yang menyatakan -13 alias Kuat Maruf berbohong. Dari sini, Jaksa kemudian menuntut Kuat Maruf dihukum 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

8 TAHUN????
Adapun tuntutan 8 tahun penjara ini berdasarkan berbagai pertimbangan, guys. Ada yang memberatkan, ada yang meringankan. Yang memberatkan, ofc Kuat Maruf udah berperan atas hilangnya nyawa Yosua Hutabarat. Doi juga selama masa persidangan dinilai terlalu berbelit-belit dan nggak menunjukkan rasa bersalah sama sekali. Terus yang meringankan dia, Kuat Maruf dinilai bersikap sopan selama persidangan dan nggak punya motivasi pribadi other than diperintah FS, dan belum pernah punya riwayat pidana sebelumnya.


Terus Ricky Rizal?
Sama. Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara sama Jaksa Penuntut Umum, guys. Terus, sama kayak Kuat Maruf, ada juga faktor yang memberatkan dan meringankan. Yang meringankan, yha karena Ricky Rizal usianya masih relatif muda dan masih punya kesempatan buat berubah. Terus the fact that dia tulang punggung keluarga dan anak-anaknya masih kecil tuh juga jadi salah satu faktor yang meringankan sih. Tapi faktor ini juga diiringi sama faktor yang  memberatkan tuntutan. Jaksa menilai Ricky Rizal tuh punya kekuatan yang cukup buat menghentikan rencana ini, dan nggak sepantasnya dia berbuat begini sebagai seorang aparat penegak hukum. Terus dia juga dinilai berbelit-belit dan nggak pernah ngaku selama persidangan kemaren.

So, where are we going from here?
Both Kuat Maruf dan Ricky Rizal masih dikasih kesempatan sama Hakim Wahyu Iman Santoso untuk kasih pembelaan di sidang berikutnya minggu depan, guys. Secara mereka pun kecewa banget sama tuntutan jaksa ini. Nah, talking about pembelaan, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sih berharapnya mereka bebas aja. Kuat Maruf yang nge-klaim dari fakta persidangan nggak pernah ada yang nunjukkin keterlibatan dia sama peristiwa ini, dan Ricky Rizal juga nge-klaimnya dia menolak membunuh Yosua dan menolak juga melindungi Ferdy Sambo. Dia bahkan nggak tahu obrolan FS sama Bharada Richard terkait Yosua. Terus di case-nya Kuat Maruf juga, tim kuasa hukumnya bilang tuntutan yang udah dibacakan jaksa kemarin tuh nggak semuanya berasal dari fakta persidangan. Jadi ya, gitu deh.

Okay. Anything else?
Btw ada satu hal lagi yang menarik dari persidangan kemarin, guys. Yep, waktu jaksa selesai membacakan tuntutannya, di closing-nya dia bacain salah satu quote buat jadi refleksi kita semua. Quote dari Martin Luther King Jr, yang begini bunyinya, “Kebohongan sanggup berlari cepat, sedangkan kebenaran hanya bisa berlari maraton. Namun di pengadilan, kebenaran itu akan memenangkan maraton.”

So no matter what happens, truth always triumphs. Always.
Advertisement