Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat

201

Now, let’s talk about: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat…..

Yang kemarin diakui Presiden Joko Widodo.
Iya guys. Kemarin banget nih, Presiden Joko Widodo beserta jajarannya akhirnya mengakui kalau ada sebanyak 12 kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat yang terjadi di Indonesia di masa lalu. Pengakuan Presiden Jokowi ini jadi momen yang penting, guys. Since baru kali negara mengakui kasus pelanggaran HAM begini.

I think I need some background. 
You got it. Jadi ceritanya tuh gini. As we all know bangsa kita bangsa Indonesia tuh kan penuh dengan sejarah yah. Nggak cuman sejarah yang bagus-bagusnya aja sampai bikin kita bersyukur setiap saat, sejarah yang kelam juga ada dan masih kita ingat sampai hari ini.  Nah di antara peristiwa sejarah kelam yang terjadi, ada yang kemudian dikategorikan  sebagai Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat, guys.

Indikatornya apa aja?
Well, menurut standar HAM Internasional, yang diatur International Criminal Court, at least ada empat kategori sebuah peristiwa bisa disebut sebagai Kasus Pelanggaran HAM Berat, yaitu Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental, terus Genosida, Kejahatan Perang, either itu dari militer atau warga sipil. sampai Agresi. Indonesia punya beberapa nih yang kayak gini, kayak Peristiwa 1965-1966, Kerusuhan Mei 1998, Konflik Papua di tahun 2000-an, dll.

What a history…..
Nah, the thing is, meskipun udah berpuluh-puluh tahun berlalu, sejumlah peristiwa sejarah ini belum ada titik penyelesaiannya, guys. The grief, the pain, bahkan the discrimination pun masih dirasain sama para korban dan segenap keluarga. Well, ada sih upaya penyelesaian secara yuridis, tapi dari empat kasus pelanggaran yang dibawa ke Mahkamah Agung, semuanya lepas gara-gara bukti secara hukum acaranya nggak kuat. That being said, ditempuhlah jalan lain yaitu dengan upaya penyelesaian secara non-yuridis. Dibentuklah Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masalalu yang diketuai Menko Polhukam Pak Mahfud MD. Setelah beberapa waktu kerja, hasilnya kemarin diserahkan ke Presiden Joko Widodo, gengs.

Tell me.
Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara akhirnya mengakui kalau ada sebanyak 12 Pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Masa Lalu. Here: Mulai dari Peristiwa 1965-1966 dan Kerusuhan Mei 1988 tadi, terus Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis Aceh 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Trisakti Semanggi 1 dan 2 1998-1999, Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999, Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Whoaaa that’s a lot…
.
We know, rite? Masih dalam keterangan Pak Jokowi, beliau sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat pada 12 peristiwa ini. Terus dari sini, pemerintah bakalan berusaha buat memulihkan hak-hak para korban dan keluarga korban secara adil dan bijaksana (which di sini pentingnya penyelesaian non-yudisial) karena sampai sekarang para keluarga korban masih hidup dalam tekanan dan masih didiskriminasi di kehidupan sehari-hari karena peristiwa di masa lalu tersebut.

Jadi gimana dong tuh?
Nah disebutkan oleh Presiden Jokowi, beliau bakal mengumpulkan menteri-menteri terkait kayak Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, dll. Ntar sejumlah pejabat negara ini bakalan diamanatkan tugas terkait pemulihan hak-hak bagi seluruh keluarga korban pelanggaran HAM Berat di masa lalu ini.

Pemulihan hak-hak keluarga korban, ya….
Iya. Menanggapi hal ini, Mantan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari bilangnya kalau emang pemerintah beneran mau memulihkan hak-hak para keluarga korban, sebenernya langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan menghilangkan stigma negatif terhadap korban dan keluarga korban. Abis itu baru deh memulihkan mereka dari perasaan trauma yang diialami selama ini. Berikut dengan akses pemenuhan hak-hak dasar layanan publik yang setara, kata Pak Beka.


Terus kalau pemerintah caranya gimana?
Nah soal itu, Pak Mahfud bilangnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat ini tetap bakal dilakukan secara yuridis, guys. Iya, meskipun dari awal dijelasin ini tuh Tim Penyelesaian Non-yudisial, tapi bukan berarti proses yudisialnya jadi ilang. Pemerintah tetep mengambil jalur hukum lewat pengadilan, yang diharapkan nggak bakalan ada lagi kejadian kayak gini di masa yang akan datang. Selain itu, Pak Jokowi menyebut hal ini dilakukan biar bisa jadi langkah berarti buat pemulihan luka sesama anak bangsa dan memperkuat kerukunan nasional dalam NKRI.

I see. Does anyone say anything?
Ada dong. Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf bilangnya pemerintah tuh harusnya fokus dulu di penyelesaian pelanggaran HAM Berat secara yudisial, guys. Karena menurut Al Araf, proses pengadilan dalam pengungkapan kasus pelanggaran HAM tuh penting banget supaya korban dan keluarga korban bisa dapat keadilan that they deserve. Selain itu, the fact that Indonesia adalah negara hukum harusnya jadi landasan yang cukup kuat di mana proses peradilan kudu ada buat segala tindak kejahatan yang dilakukan, katanya gitu. Toh selama ini Komnas HAM udah ngumpulin banyak bukti dari berbagai kasus which, “Hanya terkendala dari lemahnya kemauan politik pemerintah untuk menyelesaikan jalan yudisial ini,” kata Al Araf.

Ok. Anything else I should know?
Balik lagi ke pengakuan Presiden Joko Widodo soal 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat, pengakuan ini jadi momen yang bersejarah guys karena jadi yang pertama kali dalam sejarah negara mengakui hal ini. Dulu Presiden Abdurrahman Wahid aka Gus Dur emang sempat menyampaikan permintaan maafnya soal Peristiwa 1965, tapi statusnya belum dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM Berat. Nah, baru sekarang deh ini diakui. Sikap ini disebut sebagai pondasi yang kuat buat upcoming langkah-langkah penyelesaian, either itu yudisial atau nonyudisial.

Hope they got the justice they deserve.
Advertisement