Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka

258

Here’s your A to Z recap on: The case of Mahasiswa UI……

Yang meninggal dan dijadikan tersangka.
Yep. Kamu nggak salah baca. Over the weekend kemarin, netizen +62 rame banget ngomongin soal mahasiswa UI yang tewas karena kecelakaan lalu lintas di Jakarta Selatan. Nah yang bikin rame adalah terduga pelaku tuh merupakan pensiunan polisi, terus bikin laporan, dan korban tewas tadi dijadikan tersangkaguys. Makanya kejadian ini dikecam berbagai pihak, bahkan disebut “Sambo Jilid Dua”.

Sorry, gimana gimana? 
Well, jadi ceritanya tuh gini. Malem-malem, tanggal 6 Oktober 2022 lalu terjadi sebuah kecelakaan di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kecelakaan ini bermula waktu Hasya Athallah Syaputra, seorang mahasiswa UI mau pergi ke kosan temannya. Nah di jalan tiba-tiba motor di depannya Hasya tuh melambat, guys. Hasya pun spontan ngerem mendadak dan motornya lalu jatuh ke sisi kanan. Belum sempat bangun, tiba-tiba dari arah berlawanan mobil Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setio Budi Wahono pun melintas dan melindas Hasya :(.

Ya ampun terus terus?
Nah dari keterangan saksi yang ada, Pak Eko tuh nggak mau langsung bawa Hasya ke rumah sakit, guys. Akhirnya berujung Hasya meninggal dunia. Nah dari sini, pihak keluarga lalu bikin laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan kan. Tapi ternyata laporan kecelakaan ini juga udah dibuat sebelumnya atas inisiatif polisi dengan nomor LP 585, guys. Pihak keluarga nggak mau kan, lalu bikin laporan sendiri lah mereka dengan nomor LP 1947. But little did they know laporan dari keluarga nggak diproses sama polisi, yang diproses justru LP 585 alias laporannya polisi tadi dan menetapkan Hasya sebagai tersangka.

WHATTTT????
Iya. Penetapan HAS sebagai tersangka ini sendiri ditetapkan per 16 Januari kemarin. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kecelakaan ini bisa terjadi karena kelalaiannya sendiri, menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. In his words, Kombes Latif bilangnya gini, “Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karna kelalaiannya sendiri bukan Pak Eko.”

……..
Masih dari keterangan Kombes Latif, berdasarkan keterangan dan bukti yang dikumpulkan,  saksi Pak Eko nggak bisa dijadikan sebagai tersangka karena dari awal dia udah jalan di jalur yang benar. Lebih lanjut, Kombes Latif juga bilang Pak Eko tuh nggak merampas hak jalan orang lain. Semuanya proper, Pak Eko jalan di lajur yang benar dan sah sesuai ukurannya dengan kecepatan 30km/jam. Pak Eko juga disebut emang nggak bisa menghindar karena keadaannya udah deket banget. “Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadi kecelakaan,” kata Kombes Latif.

So, any updates now? 
Ada. Jumat kemarin, sejumlah aparat kepolisian yang diketahui menangani kasus ini rame-rame datang ke rumah keluarga Hasya, gengs. Rame, ada tiga mobil, polisi yang datang pun lengkap dengan pakaian yang rapi. Panik dan takut dong ngeliat polisi segitu banyak. Adiknya Hasya juga ketakutan. In that sense, yang menemui polisi itu ya ayahnya Hasya, Pak Adi namanya. Nggak dikasih masuk kan sama Pak Adi. Makanya urusannya diselesaikan di depan rumah aja.

Mereka ngapain??

Well, pertemuan itu nggak lama sih, guys. Cuma sekitar 15 menit dan di situ pihak kepolisian cuma menyerahkan surat yang menetapkan HAS sebagai tersangka. That’s it. Nah penyerahan surat ini kinda suspicious, since selama ini berbagai surat dari kepolisian tuh dikirim pakai jasa kurir. Nah ini kenapa sampai diantar rame-rame. Makanya Pak Adi curiganya ada maksud lain kenapa polisi itu sampai datang tapi nggak tersampaikan.


Ya ampun terus gimana dong?
Nah karena di sini case-nya HAS ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan udah meninggal dunia, maka pihak kepolisian pun akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan aka SP3, guys
Advertisement
That being said, kasus ini harus dihentikan. Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan juga udah melakukan gelar perkara sih. Adapun gelar perkara ini melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan aka Propam supaya make sure penanganan yang dilakukan dalam kasus ini udah dilakukan sesuai prosedur. Selain Divisi Propam, satlantas juga melibatkan pihak eksternal supaya persepsi yang dibangun bisa sama dan enak ngambil keputusannya ntar. Sampai sekarang masih on going sih prosesnya, sambil nunggu hasil mediasi juga.

Mediasi???
Iya, disampaikan oleh ibunya Hasya atas nama Dwi Syafiera Putri, emang udah ada beberapa kali mediasi, gengs. Salah satunya adalah yang diinisiasi sama pihak kepolisian. Di situ Bu Ira, keluarga, dan  dipertemukan dengan terduga pelaku di Kantor Sub Direktorat Penegakkan Hukum aka Subdit Gakkum di Pancoran barengan sama petinggi kepolisian lainnya. Nah dari penuturan Bu Ira, pihak kepolisian itu minta keluarga untuk damai aja. “Sudah bu damai aja, karena posisi anak ibu sangat lemah,” kata mereka gitu.

HEMMM….
Bu Ira jadi bertanya-tanya dong. Kenapa? Gimana bisa lemah, itu anak saya meninggal loh. Terus ini yang nabrak gimana gitu kan. Pokoknya campur aduk deh perasaan Bu Ira di situ, guys. Udah mau nangis bahkan. In her words, Bu Ira bilang gini, “Saya yang bilang. Saya ini orang paling rapuh di dunia. Saat itu saya nggak kuat, saya udah pengen nangis. Tapi saya bilang dalam hati saya nggak akan pernah keluarkan setetes air mata pun di depan petinggi-petinggi polisi ini.” Jadi ya gitu, Bu Ira dan keluarga juga bakalan tetap maju.

Ok. Does anyone say anything?
Ada dong. Merespons penetapan HAS sebagai tersangka, pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, bilangnya keputusan polisi tuh sedikit aneh, guys. Menurut Prof. Hibnu, agak nggak make sense aja tersangka untuk dirinya sendiri. Dia yang korban, dia juga yang tersangka. Secara tersangka itu kan berarti orang lain, katanya gitu. Lebih jauh, Prof. Hibnu juga bilang analisis penentuan tersangka ini harus dievaluasi. Karena kalau dirinya sendiri yang meninggal, berarti bukan peristiwa pidana, gengs.

I believe BEM UI has a say….
BEM UI juga mengecam penetapan ini, guys. Disampaikan oleh Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, kepolisian sekarang tuh makin beringas dan keji. Bahkan, Melki juga menyebut kasus ini sebagai Sambo Jilid Dua. In his words, Melki bilang, “Kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum sebagai tameng kejahatan.” That being said, Melki bilang BEM UI bakalan terus bersuara dan make sure HAS dan keluarga mendapatkan keadilan.

Got it. Anything else? 
So, everyone is watching this case very closely, guys. “Bakalan kayak apa nih ending-nya? Will Hasya and his family get their justice?” And so on. Nah menyikapi hal ini, Komisi Kepolisian Nasional aka Kompolnas memastikan bakalan terus memantau perkembangan kasus ini, gengs. In that sense, Kompolnas bakalan menelusuri lebih jauh apakah kasus ini berjalan secara profesional, transparan, accountable, dan sesuai sama peraturan kepolisian atau sebaliknya, termausk soal penetapan tersangka dan keluarnya SP3.

So just wait and see, people!
Advertisement