Ketua MA Meminta Maaf Untuk Anggotanya Yang Korupsi

208

Who’s saying sorry?

Ketua MA, M. Syarifuddin.
Yoi, guys. Kemarin banget nih, Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin menyatakan permintaan maafnya terkait dua anggotanya yang 2022 kemarin terjerat kasus korupsi dan sekarang ditahan KPK. Syarifuddin bahkan menyebut sekarang tuh fase terberat beliau sebagai ketua MA.

Hold on. I think I need some background. 
You got it. Jadi ceritanya tuh gini, guys. Let’s start with the very popular statement that says, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Jadi tiap ada kejadian apapun itu, ya harus diadili secara hukum. Nah sesuai yang tertuang dalam undang-undang, negara kita tuh punya satu lembaga tinggi yang jadi pengadilan tingkat kasasi yang punya fungsi mengadili, mengawasi, dll. Lembaga itu namanya Mahkamah Agung. In that sense, Mahkamah Agung is home of hakim-hakim yang nanganin banyak perkara hukum yang terjadi di negeri ini. Yaa kayak supreme court di US lah.

Okay terus….
Cuman sayang banget, Mahkamah Agung yang isinya para hakim di mana di persidangan dipanggil “Yang Mulia” ini ternyata ya ngga mulia-mulia amat, guys. Mereka punya flaws, dan flaws-nya fatal pula. Iya, di tahun 2022 lalu, salah satu hakim agung atas nama Sudrajat Dimyati ditangkap KPK karena dugaan kasus suap dari kasus perkara yang lagi dia handle (Read the full story here). Bergulir kasusnya di KPK, sampai nggak berapa lama tepatnya di tanggal 28 November, KPK menetapkan lagi seorang hakim agung sebagai tersangka untuk kasusnya Sudrajat, yaitu atas nama Gazalba Saleh.

I know Sudrajat, but who is Gazalba Saleh?
Iya. Dari penelusurannya KPK, setelah menetapkan Sudrajat Dimyati sebagai tersangka, ternyata Gazalba Saleh ini juga diduga ikutan nerima suap senilai SG$ 202.000, guys. Makanya dia langsung ditetapkan sebagai tersangka di tanggal 28 November itu. Selang 10 hari kemudian, tepatnya di tanggal 8 Desember, KPK resmi menahan Gazalba. Nah dari sini, Ketua MA yang menaungi Sudrajat dan Gazalba yang punya tanggung jawab moral atas kelakuan dua bawahannya ini pun minta maaf deh sama publik.

Minta maaf gimana?
Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin bilangnya begini: “Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami serta seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang menimpa dua Hakim Agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung.” Menurut Pak Syarifuddin, apa yang dilakukan anak buahnya itu udah mencoreng plus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap MA. Kasus ini juga bakalan dijadiin pelajaran buat peradilan di Indonesia jadi lebih baik lagi, katanya.
Advertisement

Okay…
Pak Syarifuddin juga bilang penindakan terhadap Hakim Agung tuh kayak buah simalakama buat beliau, gengs. Secara Sudrajat dan Gazalba tuh udah rekan sejawat beliau sedari lama. Udah kayak anak sendiri lah istilahnya, eh sekarang berulah gini. Padahal, sebagai pimpinan MA, Pak Syarifuddin juga sering ngingetin mereka buat berperilaku jujur kalau lagi tugas. Kalau lagi ada pembinaan, pertemuan, rapat-rapat internal, udah sering di-warning mereka tuh. Nah sekarang, ya udah. Nggak ada jalan lain selain dilakukan penindakan.

Terus, bilang apa lagi beliau?
Selain itu, Pak Syarifuddin juga menyebut sekarang tuh emang fase terberat yang dia hadapi sebagai ketua Mahkamah Agung. Mulai dari Covid-19 yang ngefek juga ke ranah peradilan, terus masalah dua hakim agung ini, plus pegawai MA lain yang ikut keseret gara-gara perkaranya si hakim agung. Jadi ya gitu, in his words, beliau bilangnya, “Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses secara ketentuan hukum yang berlaku, di mana diharapkan asas pradduga tak bersalah tetap dilakukan dengan baik dan benar.”

I see. Anything else?
Balik lagi ngomongin Gazalba Saleh, ternyata pihak Gazalba masih mempermasalahkan status tersangkanya yang ditetapkan sama KPK. Dari klaimnya, Gazalba menyebut hal ini nggak berdasarkan surat penetapan tersangka yang legit kayak yang diatur dalam KUHAP, tapi cuman berdasarkan surat perintah penyidkan aka Sprindik. Makanya digugat lagi ke pengadilan lewat proses Sidang Praperadilan yang digelar kemarin yang menuntut penetapan KPK nggak sah. Sementara KPK bilangnya, “Ya dianya aja yang nggak paham mekanisme.” Gazalba dan tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement