Keluarga Tragedi Kanjuruhan Belum Puas Dengan Proses Hukum Yang Berjalan

238

Who’s not over with the tragedy?

People affected by Tragedi Kanjuruhan.
Iya, guys. Sedih banget deh. Beberapa bulan pascatragedi, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, masih belum puas sama proses hukum yang sekarang berjalan. They’re still seeking out of justice for their loved ones. Makanya Jumat kemarin, mereka ramai-ramai datang ke Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamananan dan ketemu langsung sama Pak Menko, Mahfud MD.

Tell me. 
Sure. You must still remember Tragedi Kanjuruhan, rite? Iya, yang awalnya adalah match Liga 1 antar Persebaya VS Arema FC di Stadion Kanjuruhan itu turned into a tragedy karena setelah pertandingan, ratusan penonton meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka, in just a few hours. Bahkan jadi tragedi sepak bola paling mematikan nomor dua sepanjang sejarah. Stadion yang over capacity, terus adanya gas air mata dan tindakan represif dari aparat juga jadi highlight dalam peristiwa ini.

Masih jelas banget di ingatan….
We know, rite? Kamu pasti juga ingat ketika pemerintah mulai dari Kapolda Jawa Timur, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI pada saat itu Jenderal Andika Perkasa, bahkan RI 1 Presiden Joko Widodo visit langsung ke sana dan menginvestigasi kejadian ini. Not to mention Presiden Joko Widodo yang in contact langsung sama Presiden FIFA Gianni Infantino dan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta aka TGIPF yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD buat investigasi secara menyeluruh. Hasilnya juga udah keluar, para tersangka udah ditetapkan, dan proses hukum pun udah berjalan. Nah proses hukum ini yang dipermasalahkan sama para keluarga korban Kanjuruhan ini, guys.

Dipermasalahkan gimana?
Soal pasal yang menjerat lima tersangka ini, gengs. Well, setelah dilakukan investigasi dan penyidikan, tersangka yang ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan ini kan ada sebanyak enam orang yah. Yaitu security officer, Suko Sutrisno, ketua panitia pelaksana, Abdul Haris, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. Sisanya, AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik, adalah anggota Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka. The thing is, mereka berenam ini dijerat pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

WHATTT???
Nggak terima dong keluarga korban. Disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Imam Hidayat, supremasi hukum di Indonesia tuh belum berjalan dengan baik, gengs. Penetapan hukum masih dipermainkan, katanya. Padahal, berdasarkan fakta empiris dan yuridis, enam orang itu harusnya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Bukan malah pasal 359 tadi yang mana merupakan pasal mengenai kelalaian. Nah ini yang dipermasalahkan keluarga korban sampai Jumat kemarin datang langsung ke Jakarta ke kantor Kemenko Polhukam ditemenin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban aka LPSK.

Terus terus?
Di Kantor Kemenko Polhukam mereka ketemu tuh sama Pak Menko, Mahfud MD. Diceritain lah semuanya dari A-Z. Merespons keluhan mereka, Pak Mahfud jujurly setuju, guys. Iya, semua emang belum puas katanya, termasuk Pak Mahfudnya sendiri. “Masih banyak segi-segi yang belum terungkap, makanya beliau belum puas. Sangat tidak puas sama hasil yang sekarang.” HOWEVER, Pak Mahfud juga ngomongnya kalau ngomongin kejahatan Kanjuruhan, yang namanya kejahatan tuh geraknya cepat dan nggak memerdulikan hukum, guys
Advertisement
. Jadinya susah buat dilacak. Lebih jauh, Pak Mahfud juga bilangnya yang namanya penegakan hukum tuh kudu hati-hati ngikutin aturan, biar nggak kelepasan ngelanggar Hak Asasi Manusia.

T-tapi….

Masih dari keterangan Pak Menko, beberapa hari lalu beliau juga udah meeting sama perwakilan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kapolda, dan Kejaksaan Tinggi buat tindak lanjut atas hasil akhir TGIPF yang beliau pimpin. Dari meeting itu, Pak Mahfud menyebut hampir semua rekomendasi TGIPF udah dijalankan, guys. Mulai dari reformasi dan transformasi pengurus bakalan running per 16 Februari nanti, peraturan Polri terkait aturan pertandingan sesuai standar FIFA juga udah ada. Rekomendasi autopsi udah, rekonstruksi stadion udah. Gitu.


We are talking about ratusan nyawa yang hilang loh pak….
Harusnya bukan lagi kelalaian sesuai pasal 359 tadi itu yah. Well, Pak Mahfud bilangnya dia ngerti banget sama perasaan keluarga korban. But the thing is, kita nggak bisa seenaknya tawar menawar pasal, guys. Ada proses yang panjanggg terkait hal itu. Bukan Pak Mahfud juga yang nentuin pasalnya, “Kalau mau, ya saya hukum mati aja tuh. Tapi kan tidak ada pasal untuk menyatakan itu,” katanya gitu. Selain itu, soal pelanggaran HAM berat. Even Komnas HAM sebagai pihak berwenang aja menyatakan Tragedi Kanjuruhan ini bukan termasuk Pelanggaran HAM Berat. Kalau Pak Mahfud yang ngomong, ya nggak berlaku dong secara hukum. Gitu ceunah.

So, where are we going from here?
Sampai sekarang sih kasus ini masih terus dikawal, guys. Kalau ada penemuan-penemuan baru, bakalan diolah lagi kayak biasa, kata Pak Mahfud. Terus terkait enam tersangka tadi, lima out of enam diantara mereka bakalan menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri Surabaya, 16 Januari nanti. Dengan majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Adapun satu tersangka yaitu Ahmad Hadian Lukita tuh masih belum lengkap pemberkasannya, guys. Makanya berkasnya dikembaliin jaksa ke polisi. Polisi sih mastiinnya berkas Hadian bakal segera dilengkapi dan dia juga bakalan diadili dan mengikuti persidangan.

Got it. Anything else?
Btw pihak keluarga korban tuh kan datang ke kantor Kemenko Polhukam hari Jumat yah. Nah kemarinnya yaitu di hari Kamis, sejumlah perwakilan Aremania juga datang ke Jakarta ke Istana Kepresidenan dan menuntut penanganan kasus ini dari Presiden Joko Widodo. Rombongan kemudian diterima Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Mereka menuntut presiden menerbitkan Perppu Pembentukan Tim Penyidik Independen di luar Polri, since Polri udah nggak objektif lagi. Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan apapun dari Pak Moeldoko terkait tuntutan Aremania ini.
Advertisement