Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

269

Now it’s Ferdy Sambo’s turn…..

Untuk mendengarkan tuntutan jaksa.
Yoi. Setelah kemaren kita tahu Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan, kemaren banget nih, giliran sang bos, Ferdy Sambo yang mendengarkan tuntutan jaksa, guysAnd guess what? Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Wow. Tell me.
Sure. Kamu pasti masih inget guys, kalau di awal-awal kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat tuh emang banyak hal-hal suspicious all over the place kan. Mulai dari ceritanya Putri Candrawathi aka istrinya Sambo yang diperkosa, sampai cerita tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kemudian setelah diselidiki lebih jauh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengkonfirmasi dalam konferensi persnya bahwa cerita itu cuma skenario doang, guys. Dan skenario itu disusun oleh none other than Ferdy Sambo himself.

Emang plot twist banget….
We know, rite? Adapun dalam konferensi pers waktu itu, Jenderal Listyo juga mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus ini, together with Bharada Richard Eliezer, istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Kasusnya terus bergulir sampai ke pengadilan  kemaren banget nih, setelah sehari sebelumnya kita tahu Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Akhirnya sidang pembacaan tuntutan untuk Ferdy Sambo pun dibacakan dalam persidangan, guys.

I expect it to be a good news….
Well, dalam keterangannya, jaksa akhirnya menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup buat Ferdy Sambo. Yes we repeat, Ferdy Sambo dituntut dihukum pidana penjara seumur hidup.  Adapun menurut jaksa penuntut umum, FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Dan dari keterangan jaksa, nggak ada hal yang meringankan sebagai pertimbangan tuntutan ini.

Kalau yang memberatkan?
Yha banyak. Selain karena obviously perbuatan Sambo tuh udah bikin Brigadir Yosua kehilangan nyawanya dan bikin duka yang mendalam buat keluarganya. Jaksa juga menilai perbuatan Ferdy Sambo tuh udah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat, gengs. Dia juga dinilai berbelit-belit sepanjang persidangan, dan nggak pernah mau mengakui perbuatannya. Apalagi the fact that he was that ‘Kadiv Propam Polri’ back then, ofc tindakannya Sambo tuh udah mencoreng nama institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional, bahkan sampai nyeret anggota Polri lainnya. Makanya sampai dituntut penjara seumur hidup.

Speaking of
 nyeret anggota Polri lain….

Selain kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 49 juncto 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan terbukti bersalah melakukan obstruction of justice alias upaya menghalangi proses penyidikan. Not to mention, doi juga bikin anak buahnya di Propam Polri, penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, dll semuanya ikut keseret hingga menyebabkan karier mereka di Polri juga hancur. That being said, Jaksa Penuntut Umum bilangnya gini: “Tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.” Nah setelah pembacaan tuntutan ini, Sambo diem aja, guys

Advertisement
, tanpa ekspresi.


Wkwkwkw mamam tuh…
Nah balik lagi ke tuntutan penjara seumur hidup. Publik tuh kan dibikin bertanya-tanya yah worth it nggak sih tuntutan hukuman ini dengan apa yang udah dia lakukan. Nah menyikapi hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azhar Syahputra bilangnya tuntutan ini udah tepat diberikan, gengs. Secara, dengan penjara seumur hidup, meaning hak kemerdekaan dia udah diambil sampai dia nanti meninggal dunia. Dan sampai dia meninggal nanti, Sambo bakalan ngerasa desperate alias putus asa di dalam tahanan. Pak Azhar bilangnya hukuman penjara seumur hidup ini merupakan alternatif dari hukuman mati, yang bisa jadi pembelajaran dan perenungan, nggak cuman buat FS sendiri, tapi juga buat orang lain.


Keluarga Yosua ada tanggapan?
Ada dong. Pihak keluarga yang ngikutin persidangan dari Jambi ini menilai tuntutan penjara seumur hidup tuh masih belum setimpal dibanding apa yang udah Sambo lakukan, guys, termasuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. In that sense, pihak keluarga minta jaksa supaya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman matiIn her words, Rohani selaku perwakilan keluarga Yosua bilangnya, “Hukuman mati adalah hukuman setimpal bagi dia.” Makanya,  Rohani juga menyebut jangan sampai jaksa penuntut umum bikin kecewa. Jangan sampai kayak Kuat Maruf dan Ricky Rizal kemaren.

I believe pihak FS has a say….
Ya Sambo dan tim kuasa hukumnya pun nggak terima sama tuntutan ini. Tapi nggak terimanya dalam artian, “Harus seumur hidup banget nih?” Gitu. In that sense, FS dan tim kuasa hukumnya bakalan mengajukan pledoi aka nota pembelaan atas tuntutan ini di persidangan minggu depan, gengs. Di situ Hakim Wahyu Iman Santoso kasih waktu mereka satu minggu buat nyiapin pledoi itu, both pledoi Ferdy Sambo sebagai terdakwa dan pledoi dari kuasa hukumnya. Lebih jauh, Hakim Wahyu juga mempersilakan tim kuasa hukum buat nunjukkin bukti-bukti yang di persidangan lalu-lalu ditolak, guys. So, it’s fair for both parties.

Got it. Anything else I should know? 
Btw kayak yang kita bahas kemarin, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengungkap Putri Candrawathi tuh punya hubungan aka berselingkuh sama Brigadir Yosua kan, yang kemudian direspons sama keluarga, “Apaan banget dah?” Karena nggak berdasar sama sekali menurut mereka. Nah hari ini, yang bersangkutan alias Putri Candrawathi yang dapat giliran sidang mendengarkan tuntutan jaksa, gengs. Of course cerita perselingkuhan ini ditunggu-tunggu banget. Apakah bakal dibahas juga di sidang hari ini? Termasuk dengan skenario pemerkosaan? People are also waiting tuntutan apa yang bakal dikasih jaksa ke Putri Candrawathi. We’ll keep you updated.
Advertisement