Aturan Terbaru Pajak Penghasilan

344

When you’re soooo happy tiap gajian….

Now everybody, meet: Penghasilan Kena Pajak,
Iya guys. Belakangan ini, pemerintah dan DPR baru aja meng-update aturan terkait Pajak Penghasilan. Di mana bakalan ada aturan terbaru terkait Penghasilan Kenapa Pajak aka PKP. So people be like… “Ini saya perlu worry nggak sih?”

Background pls. 
You got it. First stop, let’s talk about: Pajak. Ceritanya tuh berawal dari Pajak Penghasilan Pasal 21 aka  PPh 21 di mana merupakan jenis pajak yang dikenakan kalau kamu udah punya penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, atau segala bentuk payment yang diterima masyarakat. Nah PPh 21 tuh ada ketentuannya kan. Penghasilan kayak gimana yang bisa dikenakan pajak penghasilan, dan mana yang nggak.  Nah ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak aka HPP.
 
Okay terus….
Nah Undang Undang itu menjelaskan soal batas nominal buat orang-orang berpenghasilan tertentu supaya dikenakan Penghasilan Kena Pajak aka PKP yah. Adapun diatur yang kena pajak tuh adalah yang berpenghasilan 4.5 juta per bulannya, guys atau sekitar 54 juta setahun, dikenakan pajak sebesar 5% yah. HOWEVER, di penghujung tahun kemarin pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan DPR baru aja mengeluarkan kebijakan baru terkait PKP ini, guys.

Kebijakan kayak gimana?
Well, sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, pemerintah resmi menaikkan batasan nominal si PKP ini jadi lima juta Rupiah, guys. Persentasenya ya sama kayak sebelumnya, ada di 5%. Dan yang penghasilannya 4,5 juta per bulan tadi, jadinya nggak lagi dikenakan pajak penghasilan alias jadi Pajak Tidak Kena Penghasilan aka PTKP. PTKP itu diketahui tetap ada di 54 juta Rupiah per tahun. Disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, perubahan ini dimaksudkan buat melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. In her words, Bu Ani bilangnya, “Banyak masyarakat menengah ke bawah justru beban pajaknya lebih turun,” katanya gitu.

I see….
PKP 5% ini berlaku dengan penghasilan maksimal 60 juta, guys. Terus, dari 60 juta itu, orang-orang dengan penghasilan di atasnya juga bakal mengalami penyesuaian pajak kan. Kayak 60 sampai 250 juta persentasenya sebesar 15 persen, terus kalau 250 sampai 500 juta, persentasenya di 25 persen. Sebanyak 30 persen buat mereka yang berpenghasilan 500 juta sampai 5 miliar. Sedangkan kalau kamu penghasilannya di atas 5 miliar, pajaknya ya lebih gede lagi yaitu sebesar 35 persen.
Advertisement

Ngitung pajak kita dirupiahin jadi berapa tuh gimana sih? 
Ada rumusnya, guys. Nggak bisa asal kali atau asal bagi, ehehehe. Misalnya penghasilan kamu 5 juta per bulan which dalam setahun 60 juta rupiah yah. Ngitungnya gini nih: PKP – PTKP x 5 persen. Ya tinggal diitung aja 60 juta – 54 juta dikali 5%. Jadinya 300 ribu. Bener nggak? Ya tinggal dibagi aja dah tuh per bulannya jadi berapa.  Oya, itungan dengan rumus begini tuh berlaku kalau kamu belum punya tanggungan, gengs. Kalau kamu udah married dan punya anak, otomatis bakalan ada tunjangan negara juga kan buat itu. Sehingga ada lagi pengurangan nggak cuman dari PTKP.

Is it a good thing or bad thing?
We’ll leave it to you, sih. Tapi yang harus kamu tahu adalah, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo bilangnya dengan Peraturan Pemerintah ini, nggak akan ada kenaikan pajak buat karyawanguys. Yang ada karyawan malah diuntungkan karena batasnya sekarang dinaikin. Dari yang awalnya 50 juta, sekarang 60 juta. Jadi kalau kamu gajinya per tahun 55 juta nih, ya bakalan tetap ngikut PKP 5%. Sebelumnya kan lebih dari itu. That means kamu bakalan lebih hemat kira-kira 1 jutaan. Makanya nggak perlu worry ceunah.

Got it. Anything else I should know?
Btw dari tadi ngomongin pajak, did you know bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak aka NPWP tuh bakalan diubah dari 15 digit jadi 16 digit. Dan 16 digitnya ini bakalan ngikutin Nomor Induk Kependudukan kita, guys. Nah sampai saat ini Direktorat Jenderal Pajak tuh masih mengintegrasikan NIK jadi NPWP di mana per 15 November 2022 kemarin, udah ada 52,9 juta NIK yang terintegrasikan out of 68,52 juta NIK. Nah kalau kamu gatau NPWP kamu udah sama dengan NIK atau belum, kamu tinggal cek aja di website-nya pajak.go.id. Ada tulisannya Cek NPWP di situ. NPWP 16 digit ini bakalan resmi berlaku starting from 2024 nanti.
Advertisement