Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian

190

When you looovvvve akhir tahun so much….

Gara gara tunjangan.
Counting days to New Year, selain nggak sabar liburannya, kita juga nggak sabar juga sama tunjangannya. YAKAN??  Nah tunjangan ini yang weekend kemarin rame banget diomongin PNS di berbagai kementerian, guys.

Tell me. 
Sure. Jadi gini, as we all know akhir tahun gini tunjangan para pegawai pada cairrrr ygy, alias ada tunjangan akhir tahun yang dikasih salah satunya sebagai apresiasi atas kinerja kita setahunan inI kan. Nggak cuman di korporat yang dapet bonus akhir tahun, the same way also goes to bapak ibu di kementerian kayak Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia aka Kemenkumham. Mereka juga dapat tunjangan, tunjangan kinerja namanya.

Okay….
Kita bahas dari Tunjangan Kinerja aka Tukin yang diterima pegawai Kementerian Keuangan dulu yah. Pegawai Kemenkeu di Direktorat Jenderal Pajak tuh tahun ini overachieved, guys. Iya, dari target APBN sebesar 1.485 triliun, penerimaan pajak tahun ini per 14 Desember kemarin tuh udah mencapai 1.634,4 triliun aka 110 persen dari target. That being said, pegawai di sana berhak menerima tunjangan kinerja berupa bonus sampai dengan Rp117 juta.

Cairrrr banget tuh….
We know, rite. Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilangnya DJP tahun ini bisa overachieved yha karena pertumbuhan ekonomi sekarang udah bagus, terus komoditas juga udah meningkat, plus nggak terlepas dari peran Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang udah direformasi. Dengan adanya Undang-Undang ini, rasio perpajakan pun bisa naik ke kisaran 9% dari PDB, dan penerimaan pajak kita bisa tumbuh lebih tinggi, gengs.

Contoh?
Contoh, penerimaan pajak dari pajak penghasilan aka PPh Non Migas sekarang bisa kerealisasi di angka Rp900 triliun, jauh melampaui target sebesar 120.2 persen. Terus PPh Migas juga sama, udah kekumpul Rp75.4 Triliun. Belum lagi penerimaan pajak lain kayak pajak pertambahan nilai barang mewah, terus pajak bumi bangunan, dan pajak-pajak lain yang udah terkumpul sebesar 29.2 triliun rupiah. Makanya, dengan achievement ini, mereka yang udah qerja keras setahunan ini jadi dapat bonus tunjangan kinerja tadi deh. Adapun Tukin mereka ini dibagi berdasarkan beberapa kategori sesuai dengan jabatan fungsional, guys. Yang paling tinggi alias pejabat eselon 1 jabatan 27 dapat tukin sebesar 117 juta, sedangkan yang paling rendah aka eselon tiga ke bawah, khususnya yang peringkat jabatannya jabatan 4, menerima tukin 5 jutaan.

Pengen jadi anaknya Bu Sri deh….
Gede kan tunjangannya? Ehehehe. Aturan tunjangan pegawai pajak ini sendiri udah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP.  Nah talking about tunjangan kinerja, bukan cuman anaknya Bu Sri yang dapet tukin, guys. Tapi anaknya Pak Yasonna juga, alias pegawai di Kementerian Hukum dan HAM.

Oh wow.
Yep, sesuai yang diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022, legit mengatur orang-orang di dalam instansi yang berhak dapat tunjangan, even yang masih calon PNS juga dapet lo, gengs. Baik itu mereka yang di pengangkatan pertamanya udah jadi pejabat fungsional, ataupun yang belum, berhak dapat tunjangan sebesar Rp3.510.400.  Yang paling tinggi sih tetep tunjangannya menteri ya, sebesar 49 juta kurang dikit mau ke 50 juta, disusul wakil menteri, sekjen, dan kepala biro plus kepala bagian.

Gede juga yah tunjangan kinerja tuh…

Indeed. Tapi satu hal yang harus kamu ketahui adalah, perhitungan tunjangan kinerja PNS di masing-masing instansi kayak di Kementerian Keuangan atau Kementerian Hukum dan HAM tuh emang sesuai sama kualitas kinerja yang diberikan, guys. Yha kayak penerimaan pajak yang overachieve tadi contohnya. Lebih jauh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas bilangnya dibalik tukin yang terus naik, reformasi birokrasi tuh juga kudu harus ikutan berdampak. In that sense, Pak Anas menegaskan kalau PNS kerja tuh yha yang dikejar tuh dampak reformasi birokrasi, di mana kudu melayani masyarakat: Menangani kemiskinan, menangani masalah anak, dll. Bukan cuman duitnya ceunah…


Noted
 deh pak…
Selain itu, reformasi birokrasi juga talking about adaptasi ke pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi buat mendorong produktivitas. makanya, dari sini pemerintah juga make sure di tahun depan para PNS bakalan dapat hak mereka which is Gaji 13 even buat mereka yang udah pensiun. Lebih jauh, pemerintah bakal meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi lewat implementasi manajemen ASN, transformasi layanan publik ke digital, dan adaptasi pol kerja baru dengan tetap mempertahankan produktivitas.

Looking forward 
deh pak. Anything else I should know?
Balik lagi ngomong tunjangan kinerja tadi. Tunjangan kinerja yang diterima pegawai kementerian ini bakal cair tahun depan, guys. Belum tahu juga sih kapan tepatnya, tapi buat sekarang, mereka tetep berhak dapat bonus gaji 100 persen dari pemerintah. Tapi yang pasti, waktu pencairan nanti, tunjangan kinerja ini nggak akan termasuk dalam komponen Gaji ke-13 dan THR yang sama-sama cair di tahun depan, gengs. Beda sama tahun ini di mana nominal THR dan gaji ke-13, 50% nya adalah tunjangan kinerja.