Peternak Ayam Demo Minta Perlindungan Pemerintah

222

When olahan ayam has always been your comfort food….

Kasian peternaknya, guys.
Iya, gara-gara harga ayam hidup sekarang lagi murah banget, di bawah regulasi yang ditetapkan pemerintah. Makanya kemarin banget nih, peternak itu demo mendesak perlindungan pemerintah deh. Karena selain dibawah standar, gap-nya tuh sejomplang itu, guys.

I need some background here. 
Oke. Gini gini, kalau kamu makan ayam, either ayam goreng, ayam bakar, opor, you name it. Ayam itu kan salah satunya bisa didapat di pasar yah. Udah mati, udah dipotong-potong, tinggal kamu ngomong aja mau beli berapa. Nah si penjual ini, dapet ayamnya bisa dari peternak mandiri aka UMKM dalam bentuk ayam yang masih hidup kan. Nah, golongan peternak mandiri ini yang sekarang lagi rame menuntut perlindungan dari pemerintah karena selama berbulan-bulan mereka mengalami kerugian.

Rugi gimana?
Karena harga ayam hidup yang berada di bawah Harga Pokok Produksi aka HPP. Well, berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022, harga acuan pemerintah tuh sebenarnya udah mengatur HPP buat ayam hidup tuh dari range Rp21 ribu sampai Rp23 ribu per kilonya. Nah sekarang di lapangan, HPP-nya tuh cuman Rp19.500 sampai Rp20 ribu aja per kilo, guys. Sementara harga daging ayam di pasar naik terus sampai di angka Rp40 ribu. Jadi dengan harga 20.000, para penjual di pasar bisa jual itu daging ayam dua kali lipatnya.

Kasian….
Makanya para peternak yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional aka KPUN pun minta perlindungan sama pemerintah, guys. Permintaan ini disampaikan lewat aksi unjuk rasa di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Jakarta kemarin. Disampaikan oleh ketua mereka, Alvino Antonio, massa yang dibawa kemaren tuh emang terbatas, nggak nyampe 50 orang. Tapi kalau tuntutannya nggak didengar, bakalan ada aksi lanjutan dengan massa yang lebih banyak, guys.

Emang apa aja tuntutannya?
Intinya ya mendesak pemerintah supaya kasih perlindungan sama mereka. Oke ada peraturan menteri, regulasi A-Z udah terbit, tapi faktanya di lapangan pelaksanaan dan pengawasannya nggak berjalan efektif over these past 12 years. Dari sini mereka lalu menuntut jabatan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan barengan sama Direktur Pembibitan an Produksi Ternak di Kementerian Pertanian dicopot dari jabatannya, karena nggak kerja. “Selama ini kami itu merasa dibiarkan. Tidak ada perlindungan kepada peternak UMKM mandiri,” kata Pak Alvino gitu.
Advertisement
 
I see….
Selain itu, mereka juga menuntut Komisi Perngawas Persaingan Usaha (KPPU) buat menginvestigasi adanya potensi kartelisasi aka eksploitasi kekuasaan buat mengendalikan harga untuk kepentingan tertentu, plus potensi monopoli bisnis di bidang perunggasan. Belum selesai, para peternak juga mendesak Ombudsman RI buat menindaklanjuti permasalahan ini tanpa menunggu laporan masyarakat (Even they already get).
 
Ombudsman?
Iya. Nah kalau di Ombudsman, hal begini bisa, guys. Namanya Investigasi Prakarsa Sendiri, di mana investigasinya bakalan fokus di maladministrasi penyelanggaraan pelayanan publik. Nah di kasus ini juga gitu, para peternak menuntut adanya investigasi potensi maladministrasi yang dilakukan Kementerian Pertanian atas Peraturan Menteri Pertanian No. 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Apaan lagi tuh? 
Soal pembagian porsi bibit day old chicken Final Stock aka DOC FS. Menurut aturan dalam peraturan tersebut, DOC FS tuh paling rendah 50% kudu dikuasai pelaku peternak mandiri dan koperasi, terus setengahnya lagi buat industri. Nah sekarang di lapangan, peternak mandiri cuman pegang 20%. Makanya kudu investigasi ada apaan nih, gitu. Kenapa sekarang industri makin untung, malah mereka yang buntung. Apakah ada yang salah di peraturan menterinya apa gimana, that’s why mereka minta hal itu diinvestigasi dan dievaluasi.
 
I see. Anything else?
Well, balik ke awal intinya para peternak yang disebut udah rugi berdarah-darah 12 tahun terakhir ini tuh cuman minta perlindungan sama pemerintah, guys. Apalagi ssetelah mereka rugi, mereka tetep harus jualan menjalankan usaha biar bisa tetep makan. In that sense, para peternak tadi berharap supaya Kemenko Perekonomian, KPPU, dan Ombudsman bisa melindungi mereka dari ancaman deh. Mulai dari ancaman resesi, konflik geopolitik yang berimbas ke perdagangan, urusan supply-demand, dll.
Advertisement