Saksi Sidang Lanjutan Bharada E Diduga Berbohong

441

When everybody’s eyes are on Susi…..

Because of keterangannya yang sus betul. 
Yep. Kemarin banget nih, sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu aka Bharada E kembali digelar, guys. Dan yang kalian harus tahu adalah, di sidang ini, banyak banget yang mencurigakan, mulai dari saksi yang dicurigai pake handsfree, sampai dugaan bohong di pengadilan. Ini juga yang bikin Majelis Hakim ke-trigger dan ngancem itu saksi bakal dipidanakan. Yep, everybody meet: Susi.

Tell. Me. Every. Single. Detail. 
That’s what we’re here for. Jadi gengs, as we all know sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan lima terdakwa itu kan masih terus bergulir yah. Adapun sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer ini udah berlangsung sebanyak dua kali start from dua minggu ke belakang. Agenda sidangnya juga beda-beda, sidang yang pertama itu untuk mendengarkan dakwaan jaksa, sedangkan sidang kedua untuk mendengarkan keterangan para saksi di mana saksi itu didatangkan dari pihaknya Brigadir Yosua. Nah kemarin banget nih, setelah dua kali sidang, sidang ketiga pun akhirnya digelar.

Mau sampe berapa kali astagaaa….
Sampai majelis hakim bisa memutuskan Richard Eliezer bersalah atau nggak atas kasus ini. Well, dalam sidang kemarin, agendanya sama kayak sebelumnya, yaitu mendengarkan keterangan para saksi. Ada 12 saksi totalnya, dan ke-12 saksi ini adalah orang-orang yang kerja sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, guys. Mulai dari ART, supir, ajudan, security kompleks, dll. Lalu, yang jadi highlight kemarin tuh perhatian publik tertuju ke Susi, ART yang kerja di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling yang mengubah keterangannya beda dengan yang udah dia jabarkan lewat Berita Acara Pemeriksaan aka BAP.

Waduhh…
To give you a wider context, kuasa hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy minta sama majelis hakim supaya 12 saksi ini diperiksa secara terpisah, gengs. Hal ini dilakukan biar mencegah saksi kasih keterangan yang sama dan jatohnya malah memberatkan Richard. Di-acc tuh sama Hakim Wahyu Iman Santoso, dan terjadilah saksi memberikan keterangannya secara terpisah. Salah satunya adalah si Susi ini yang kemarin ngubah keterangannya, guys. Adapun keterangan yang diubah ini adalah keterangan soal what happened di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada 4 Juli 2022 lalu.

Emang berubah gimana?
Nah di keterangan BAP, Susi bilangnya Brigadir J SUDAH ngangkat Putri Candrawathi yang sakit dari sofa di ruang keluarga otw ke kamar pribadinya di lantai 2. Nah di keterangannya di sidang kemarin, Susi meralat hal itu, guys. Brigadir J baru sempat mau ngangkat, belum diangkat beneran katanya. Makin dicecar kan sama majelis hakim “Gimana ceritanya baru ‘sempat mau ngangkat’? Jadi diangkat atau nggak?” gitu kan. Dijawab sama Susi “Belum sempat. Udah dilarang sama Kuat Maruf. Dari sini hakim kemudian mempertanyakan keterangan Susi di BAP. In his words, Hakim Iman bilangnya gini: “Terus yang di BAP ini apa? Apa kamu mencabut semua keterangan di BAP? Saya bilang sama saudara kalau bohong konsisten. Terjebak sendiri kan Anda, di BAP ini. Makanya mana yang bohong Anda di BAP atau yang saat ini?”

Yess 
yang mana yang bener tuh?
Well, kalau kata Susi sih keterangannya yang bener yang saat ini, guys. Nah dikejar lagi dong sama hakim, “Jadi yang di BAP bohong?” dijawab sama Susi nggak bohong. “Waktu pemeriksaan BAP juga saya takut dan takut,” katanya gitu. Lebih jauh, dengan jawaban terbata-bata, Susi juga bilang begini: “Di BAP pikiran saya lagi ini,” langsung dipotong sama hakim tuh. “Ndak, saat ini pikiran Anda juga sedang kacau. Karena banyak sekali bohong yang nampak,” katanya gitu. Yep, Susi emang terindikasi bohong, guys di sidang kemaren.

Se-bohong itu?
Well, at least kalau kata Bharada Richard sih gitu, guys. Banyak banget poin-poin yang disampaikan Susi di persidangan kemarin yang nggak sesuai sama fakta, even dari dialog juga beda. Contoh, waktu kejadian di Magelang, Susi bilang sempat ada komunikasi antara Richard dan Yosua di mana Richard ngomong, “Jangan gitu lah bang” ke Yosua, padahal Richard ngakunya nggak pernah ngomong gitu. Terus, soal Ferdy Sambo yang Susi bilang lebih sering di rumah Jalan Saguling, padahal kalau kata Richard, Sambo cuman stay di rumah Saguling tuh weekend doang, daily basis Sambo lebih sering stay di rumah yang Jalan Bangka. The same also goes to keterangan Susi soal Ferdy Sambo yang diisolasi di rumah dinas Duren Tiga. Padahal, Bharada E bilangnya waktu Sambo kena Covid-19 tuh isolasi mandirinya di rumah Jalan Bangka, bukan di Duren Tiga. Not to mention keterangan Susi yang bilang nggak pernah ngeliat senjata laras panjang yang dibawa dari rumah Magelang ke Jakarta. Padahal lagi nih, itu senjata lumayan gede dan mudah ke-notice
Advertisement
. Apalagi di mobil cuman ada empat orang, yha pasti keliatan itu senjata.


Ya ampun…
Nah nggak cuma terindikasi bohong, hakim di sana juga menyebut keterangan Susi ini dibuat-buat banget aka settinganguys. Bahkan keterangan yang dijelaskan Susi dinilai nggak masuk akal sama hakim. Mulai dari Putri Candrawathi yang jatuh tergeletak terus Kuat Maruf yang nyuruh dia buat naik ke atas, padahal mereka berdua kondisinya sama-sama lagi di lantai satu. Bingung dong hakim, ditanya lah, “Kuat udah tahu Putri jatuh?” Dijawab Susi nggak tahu. Makin dikejar lagi sama hakim, “Apakah Saudara Putri teriak dulu ‘Hei Kuat, tolong saya’?”. Tapi yha gitu. Susi lagi-lagi bilang nggak tahu.

Terus terus?
Terus, keterangan Susi lalu berlanjut ketika Brigadir Yosua yang niatnya mau naik juga tapi dihalau sama Kuat, sempat ada cekcok di situ antara Kuat dan Yosua, dan kemudian Putri dipapah sampai ke kamar mandi sama Kuat dan Susi. Nah dari sini there is something missing kan.  Susi udah di atas sama Bu Putri terus minta tolong. Susi tau dari mana kalau Yosua dihalau sama Kuat sampai ada cekcok. Tapi dari keterangan Susi sih emang kedengaran mereka berdua sempat cekcok tadi. In her words, Susi ngomong, “Om Kuat sambil ngomong, ‘Om, diapain ibu? Om Yosua ngomong saya nggak ngapa-ngapain ibu. Saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya.” But still, keterangan Susi itu masih nggak make sense buat hakim, guys. Hakim Wahyu bahkan bilang “Kamu anggap kami ini bodoh?” gitu guys.

HEMMMM…..
Iyaa. Dan yang bikin Majelis Hakim makin kzl sama Susi adalah, Susi nih suka jawabnya nggak tahu mulu. Kayak gini contohnya, Awalnya kan hakim tanya, “Saudara sering pergi sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nggak?” Dijawab sama Susi, “Tidak, Yang Mulia”. Dipancing lagi sama hakim, “Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?” Nggak tahu, katanya gitu. Terus kalau ke Bali waktu itu ikut nggak? Ditanya lagi kan sama hakim. Nah di situ Susi jawabnya ikut. Makin dicecar kan sama hakim, “Kok tadi katanya nggak tahu, ketahuan kan kalau kamu bohong”. Kecurigaan kalau Susi bohong ini juga diliat sama Jaksa Penuntut Umum, guys. Di situ JPU bahkan bilangnya kesaksian Susi dikendalikan jarak jauh dan pake handsfree, gengs.

Wah menarik….
Iya karena Susi mengubah keterangannya di BAP vs sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum jadi ngiranya Susi ada pake handsfree kan. In their words, jaksa bilangnya gini: “Saudara jujur saja. Saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?” Dijawab nggak ada kan tuh. Dipastiin lagi kan sama jaksa, “Bener nggak ada?” Dijawab lagi sama Susi, “Benar,” kata Susi gitu. But still, indikasi kalau Susi ini bohong kuat banget kan. Makanya majelis hakim pun mengancam kasih hukuman pidana ke yang bersangkutan.

Hukuman pidana gimana? 
Hukuman pidana karena memberikan kesaksian palsu. Yep, karena keterangannya yang berubah-ubah tadi itu, ditambah indikasi berbohong yang dilakukan, pengacara Bharada Richard meminta majelis hakim untuk memproses Susi ke tindak pidana dan majelis hakim pun bilangnya bakal mempertimbangkan hal itu. Lebih jauh, Ronny bilangnya Susi udah melanggar Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bisa dikenakan Pasal 174 KUHAP Tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara. Nggak cuman itu, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak bilangnya Susi diharapkan bisa hadir di setiap persidangan mulai kedepannya. Hakim Morgan bilangnya hal ini penting biar pengadilan segera tahu apa motif dari pembunuhan Brigadir Yosua, guys.

Ok enough with 
Susi. Anything else?
Yes. Dari tadi fokus ngomongin Susi, sampe lupa kalau ada saksi lain yang juga hadir memberikan keterangannya di sidang kemarin. Adapun beberapa diantaranya adalah ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq sama ada kakaknya Ferdy Sambo, Leonardo Sambo. Cuman sampai berita ini diturunkan, belum jelas keterangan apa yang diberikan Leonardo di sidang kali ini, guys.
Advertisement