Aturan Peserta Gagal Tes Pembuatan SIM

221

Great News: you guys have the second chance.

In love?
Nope, in ujian SIM. Yep, jadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan aturan yang memperbolehkan warga yang gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengulang tes di hari yang sama. Menurut surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022.  Katanya, peserta yang dinyatakan nggak lulus ujian SIM, bisa ikut ujian ulang di hari yang sama dalam kurun waktu 14 hari kerja mulai dinyatakan nggak lulus. Katanya sih, ujian ulang boleh dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang waktu yang ditentukan. Nggak cuma pengumuman soal aturan ujian ulang SIM, Pak Sigit juga ngeluarin surat soal pungutan liar. Ditegaskan kalo seluruh personal dilarang memungut biaya apapun soal pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya resmi sesuai peraturan pemerintah.
Advertisement
 
Fyi, biaya untuk penerbitan SIM baru termasuk SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II umum itu Rp 120.000. Sedangkan kalo penerbitan SIM baru C, C I dan C II itu Rp 100.000.
Advertisement