Sidang Perdana Ferdy Sambo

332

When the most awaited trial is really happening…

Aka sidangnya Ferdy Sambo.
Yep. Finally ygy, setelah drama ini itu, plot twist sana-sini, kemarin banget nih, Ferdy Sambo yang dinyatakan sebagai dalang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat aka Brigadir J, akhirnya menjalani sidang perdananya. Di sidang itu, terdapat beberapa poin yang mind blowing dan of course, HAH??” moment-nya tuh ada banget, gengs.

Tell me. 
Sure. Jadi as we all know kasus ini kan melibatkan banyak pihak yah. Berbagai tim dibentuk, orang-orang Polri termasuk Brimob, Bareskrim, bahkan Kapolri juga turun tangan. Selain itu, kayak yang sering kita bahas, sejumlah saksi dan alat bukti pun terus dikumpulkan oleh penyidik. Semuanya di-compile dalam satu berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung. Adapun berkas perkara ini udah diserahkan ke Kejagung akhir bulan lalu guys, dan udah dinyatakan P21 aka lengkap. Nah setelah dinyatakan lengkap, berproses di Kejaksaan Agung, sampai akhirnya berkas perkara pembunuhan berencana ini dinyatakan siap untuk disidangkan. Dan sidang perdananya terjadi kemarin.

Jadi gimana kemarin? 
Sidang ini sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diketuai oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Wahyu Iman Santosa dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Melibatkan sebanyak 16 Jaksa Penuntut Umum aka JPU, sidang ini berfokus pada pembacaan surat dakwaan yang udah dikerjain sama 16 JPU tadi secara gantian, guys. Oya, in case you’re missing, terdakwa pembunuhan berencana ini ada lima orang kan: Ferdy Sambo, istrinya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Brigadir Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer aka Bharada E. But the thing is, since Bharada E adalah justice collaborator aka pengungkap fakta dan bakal jadi kunci di kasus ini, sidang kemarin itu cuman menghadirkan empat terdakwa itu aja guys, sementara Bharada E akan menjalani sidangnya secara terpisah sendiri hari ini.

Makes sense… 
Lanjut
Jadi ketika sidang dibuka dan jaksa penuntut umum udah mulai membacakan surat dakwaannya, ada beberapa fakta baru yang kebongkar terkait what happened to Brigadir J. Timeline-nya pun jelas, mulai dari rumah Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling, sampai kejadian di TKP alias rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, tanggal 8 Juli itu. Dalam sidang itu, jaksa menjelaskan masing-masing dari terdakwa tuh punya perannya masing-masing, guys. Mulai dari Kuat Maruf yang ngomporin Putri ngelapor ke Ferdy Sambo gara-gara Brigadir J diem di kamar Putri di rumah Magelang selama 15 menit. In his words yang diulang jaksa, Kuat diketahui bilang, “Ibu harus lapor bapak. Biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu.” Padahal belum tentu bener juga. Nah, dari sinilah akhirnya Putri ngelapor ke Sambo dan bilang kalau dia dilecehkan sama Brigadir J, guys. Sambo yang langsung percaya pun langsung punya rencana untuk membunuh Brigadir J.


Gileee
Terus jaksa juga menyorot Brigadir Ricky Rizal dan Putri Candrawathi yang dari rumah di Saguling udah tahu rencananya Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua, tapi mereka diem-diem bae. Iya, kan awalnya Ferdy Sambo tuh nanya Ricky Rizal ini mau nggak nembak Yosua, nggak diiyain. Dan akhirnya tanggung jawab itu diserahkan ke Richard Eliezer. Sampai di rumah Duren Tiga, jaksa bilangnya Ricky Rizal cuman diem aja di luar memantau Brigadir J supaya nggak kemana-mana. Padahal dia bisa banget bilang, “Eh, kabur! Kamu mau dibunuh sama bapak! Run! Run! Run!” Kan bisa yah gitu. Nah tapi ini nggak, kata jaksa. Dia malah mendukung rencana itu sampai Yosua bener-bener terbunuh. The same also goes to Putri Candrawathi.

What about her?
Masih menurut penuturan jaksa, Putri juga terlibat dalam pembunuhan berencana ini karena nggak ada niatan menghalangi Sambo buat membunuh Yosua. In their words, jaksa bilang, “Padahal seharusnya sebagai seorang istri perwira tinggi kepolisian mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar dalam setiap permasalahan yang ada, tapi Putri malah menyatukan kehendak dengan Sambo dan terlibat dalam skenario yang telah disusun hanya demi membela diri semata dan justru melimpahkan kesalahan ke Brigadir Yosua Hutabarat terkait kejadian Magelang yang belum tentu kebenarannya.”

Now get me the climax….
Sure. Ladies and gentlemen… Ferdy Sambo. Jadi, disampaikan oleh jaksa, skenario sedemikian rupa itu udah dirancang sama Sambo dari rumah pribadi mereka di Saguling, guys. Skenario itu termasuk cerita Bharada E yang harus isoman di rumah dinas abis balik dari Magelang, padahal emang ditugaskan membunuh Brigadir J.  Long story short, sampai akhirnya Brigadir J masuk ke dalam rumah dikawal Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Maruf plus di ruang tengah itu ada Ferdy Sambo dan Bharada E, guys 
Advertisement
(Sementara Putri posisinya di kamar). Menurut penuturan jaksa, Ferdy Sambo langsung nyuruh Yosua buat jongkok, dan Yosua langsung pasrah di situ kan. Terus, Sambo langsung teriak, “Woy, kau tembak. Cepat kau tembak, cepat woy kau tembak.”

Seketika merinding jujur….
Same. Tapi belum selesai, guys. Waktu ditembak Bharada E, jaksa bilang Brigadir J tuh belum tewas. Masih kesakitan gitu, masih bisa gerak. Merespons hal itu, Ferdy Sambo yang udah pake sarung tangan sejak di rumah Saguling itu pun langsung nembakin lagi Brigadir J tepat di sisi kiri kepala dan tembus sampai ke hidung, dan Brigadir Yosua Hutabarat pun meninggal. Hal ini kemudian ditampik oleh tim FS, karena dari pov (point of view) Ferdy Sambo, yang terjadi berbeda. Versinya Sambo sih, justru doi segera minta dipanggilin ambulans karena siapa tahu Brigadir J bisa diselamatkan. Karena perbedaan pov inilah, Sambo lewat kuasa hukumnya menegaskan bahwa mereka keberatan sama pernyataan JPU sampai bikin sidang harus ditunda sampai Kamis besok.
 
Gara-gara?
Yep, Disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, kliennya tuh memerintahkan Bharada E buat menghajar, bukan menembak. So instead of, “Woy, kau tembak. Cepat kau tembak. cepat woy kau tembak,” di versi mereka Ferdy Sambo bilangnya, “Hajar, Chard.” Tapi tetep ditembak sama Bharada E.
 
Itu aja yang beda?
Engga. versi berbeda juga ada ketika kuasa hukum Ferdy Sambo bilang kliennya sempat ada komunikasi sama Brigadir J. Sebelum dibunuh, Ferdy Sambo sempat nanya ke Brigadir J,  “Kenapa kamu kurang ajar sama ibu?” dibalas kan, “Kurang ajar apa komandan?” dibalas lagi, “Kamu kurang ajar sama ibu.” Barulah keluar kata, “Hajar, Chard.”   Perbedaan versi ini kemudian dijadikan nota keberatan aka nota eksepsi di mana hari Kamis besok, Jaksa Penuntut Umum bakal kasih tanggapan mereka terkait hal ini, guys.


I heard the trial is not only about this case…
.
Correct, bukan cuman soal pembunuhan berencana aja, tapi juga soal obstruction of justice aka upaya menghalangi penyidikan di kasus kematian Brigadir J ini, guys. Disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum, AKBP Arif Rahman Arifin, tuh udah menghancurkan bukti berupa rekaman krusial CCTV atas perintah Ferdy Sambo, guys. Orang-orang itu termasuk AKBP Arif juga diperintahkan untuk tutup mulut sama Sambo dan jangan bocorin apa-apa terkait CCTV ini, guys.

Terus, ada lagi?
Ada. Selain itu, masih di case obstruction of justice, another tersangka yaitu AKP Irfan Widyanto menjalankan sidang praperadilanguys. Yep, dia minta supaya dia nggak lagi ditahan dan minta pengadilan menyatakan status penahanannya itu nggak sah. Alasannya, karena AKP Irfan merupakan ayah dari tiga anak di mana si sulung baru berusia 4 tahun dan yang terakhir usianya 10 bulan. Dia juga janji nggak akan kabur selama masa persidangan tapi plis banget jangan ditahan, gitu kira-kira guys. Adapun keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru akan dibacakan hasilnya tudei.

Ribet betul. Anything else?
Well well well, balik lagi ke the one and only Ferdy Sambo. Di sidang terbuka untuk umum yang digelar kemarin itu, netizen yang pada nonton melalui live streaming tuh pada salfok sama kemeja batik yang Sambo pakai, guys. Padahal waktu datang dan dikerubungi sama wartawan, Ferdy Sambo masih pakai rompi tahanannya yang warna merah itu. Merespons hal ini, kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan kalau emang sengaja dibuka itu rompi tahanannya, guys. Hal ini biar di persidangan si terdakwa nggak merasa tertekan dan terintimidasi dengan adanya atribut tahanan itu. Terus, persidangan juga masih menghormati asas praduga tak bersalah di mana terdakwa bebas kasih pembelaan terhadap dirinya, sesuai sama yang ada di KUHAP.
Advertisement